AMBON, Siwalimanews – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan negatif yang beredar mengenai kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh eks pekerja BRI Unit Namlea.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dan eks pekerja yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor.
BRI mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung dan menghormati seluruh mekanisme peradilan yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
“BRI telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan, serta menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwenang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menerapkan prinsip zero tolerance to fraud di seluruh lingkungan kerja BRI," jelas Gilang Surya Pratama, Pemimpin Cabang BRI Ambon.
BRI juga memastikan bahwa tidak terdapat kerugian pada nasabah dalam kasus ini. Seluruh hak dan kepentingan nasabah tetap terlindungi dan menjadi prioritas utama perusahaan.
Lebih lanjut, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip good corporate governance serta terus memperkuat sistem pengendalian internal dan budaya kerja yang berintegritas di seluruh unit kerja.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi berkelanjutan yang dilakukan BRI dalam membangun ekosistem kerja yang bersih, sehat, dan terpercaya, demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.(S-06)