PEMERINTAH Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD sebagai bagian dari proses evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyerahan LPJ tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, mengatakan penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
“Laporan Pertanggungjawaban ini bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melihat sejauh mana program pembangunan berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Brampi, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (25/6).
Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya memastikan setiap penggunaan anggaran daerah diarahkan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanimbar.
“Masukan dan rekomendasi dari DPRD tentu menjadi bagian penting untuk perbaikan ke depan. Pemerintah daerah terbuka terhadap evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan semakin baik,” katanya.
Brampi menambahkan, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan setiap program yang direncanakan dapat berjalan sesuai target. “Kolaborasi pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tandasnya.(S-26)