AMBON, Siwalima.id - Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa mempersilakan Kejagung mengusut kasus APBD 2020 yang diduga bermasalah.
Bupati diduga memiliki keterkaitan langsung dengan realisasi anggaran Sekretariat DPRD KKT, khususnya pada program peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang menyedot anggaran hingga Rp12,36 miliar.
Menyikapi hal ini, praktisi hukum, Jack Wenno mendesak Kejagung untuk segera mengusut dugaan persoalan dalam pengelolaan APBD Tahun 2020 KKT
Dikatakan, Kejagung harus bergerak cepat mengusut kasus ini membentuk tim dan turun ke KKT, untuk membuktikan dugaan korupsi kasus tersebut.
Menurut Wenno, langkah pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih, guna menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau memang Bupati sudah secara terbuka mempersilakan Kejagung memeriksa, maka, itu momentum yang baik. Kejagung harus segera turun tangan agar semuanya terang-benderang dan tidak menjadi bola liar di ruang publik,” tegas Wenno kepada Siwalima, Kamis (26/2).
Sebelumnya Bupati Ricky Jauwerissa mempersilahkan Kejaksaan Agung memeriksa APBD 2020 yang diduga bermasalah.
Bupati menegaskan supaya kasus ini menjadi jelas, maka sebaiknya Kejagung memeriksa.
Bupati bilang, dalam konteks kegiatan penguatan kapasitas atau bimbingan teknis DPRD, dirinya bukan pengguna anggaran maupun penyelenggara kegiatan. Menurutnya, pengguna anggaran adalah Sekretariat Dewan (Setwan).
Secara struktur kelembagaan DPRD, tanggung jawab ada pada pimpinan lembaga, khususnya Ketua DPRD.
“Kalau mau bicara struktur kelembagaan DPRD, yang bertanggung jawab itu pimpinan, ada Ketua DPRD. Kenapa nama Ketua DPRD tidak pernah disebut? Nama saya disebut, apa karena sekarang saya jadi Bupati. Itu risiko politik, saya paham,” ujarnya dalam video yang beredar di media sosial, baru-baru ini. Video itu menggambarkan Bupati Ricky hadir ruang podcast GAMKI Tanimbar merefleksi kepimpinan satu tahunnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, dalam konteks kegiatan penguatan kapasitas atau bimbingan teknis DPRD, dirinya bukan pengguna anggaran maupun penyelenggara kegiatan. Menurutnya, pengguna anggaran adalah Sekretariat Dewan (Setwan).
“Kami di DPRD hanya rapat dan menyepakati kegiatan. Soal teknis, pengguna anggaran, SPJ, pertanggungjawaban, itu semua di Setwan. Kami berangkat, ikut kegiatan, pulang. Administrasi itu mereka yang siapkan,” tegasnya.
Menurutnya, jika Kejagung memeriksa kasus ini lebih baik agar lebih clear. “Kalau perlu periksa saja supaya clear. Jangan jadi bahan olok-olokan terus,” katanya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa pada 2023, sejumlah perjalanan dinasnya, termasuk ke Ambon dan Jakarta, tidak dibayarkan dengan alasan keterbatasan anggaran.
Padahal, menurutnya, bukti pertanggungjawaban telah dimasukkan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, ia menyinggung praktik lama di DPRD terkait pemberangkatan pihak non-ASN dalam agenda tertentu menggunakan skema administrasi yang dipertanyakan.
“Ada oknum aktivis, oknum wartawan, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang diberangkatkan dengan dalih perjuangan isu strategis seperti Blok Masela. Pertanyaannya, apakah mereka bisa dibiayai APBD? Kalau bukan ASN, tentu tidak bisa. Lalu caranya bagaimana?” ungkapnya.
Ia mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam membuka persoalan, karena jika ditelusuri lebih jauh, banyak pihak bisa ikut terseret.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa perjalanan dinas yang dilakukannya saat menjabat Wakil Ketua DPRD merupakan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya tidak melakukan apa-apa di luar hak dan kewenangan saya saat itu,” pungkasnya.(S-26)