SIWALIMA.id > Berita
Bupati KKT Terbuka, Kejagung Harus Bergerak Cepat
Headline , Hukum | Jumat, 27 Februari 2026 pukul 14:59 WIT

AMBON, Siwalima.id - Bupati Kepulauan Ta­nim­bar, Ricky Jau­werissa memper­silakan Kejagung mengusut kasus APBD 2020 yang diduga bermasalah.

Bupati diduga me­miliki keterkaitan lang­sung dengan realisasi anggaran Sekretariat DP­RD KKT, khususnya pada program peningkatan ka­pasitas lembaga Perwa­kilan Rakyat Dae­rah yang me­nye­dot anggaran hi­ng­ga Rp12,36 miliar.

Menyikapi hal ini, praktisi hukum, Jack Wenno men­de­sak Kejagung untuk segera mengusut dugaan per­soalan dalam penge­lolaan APBD Tahun 2020 KKT

Dikatakan, Kejagung harus bergerak cepat me­ng­usut kasus ini mem­bentuk tim dan turun ke KKT, untuk membuktikan dugaan korupsi kasus ter­sebut.

Menurut Wenno, lang­kah pengusutan harus di­lakukan secara menyelu­ruh dan tidak tebang pilih, guna men­jawab polemik yang berkem­bang di tengah masyarakat.

“Kalau memang Bupati sudah secara terbuka mempersilakan Keja­gung memeriksa, maka, itu momentum yang baik. Kejagung harus se­gera turun tangan agar semuanya terang-benderang dan tidak menjadi bola liar di ruang publik,” tegas We­nno kepada Siwalima, Kamis (26/2).

Sebelumnya Bupati Ricky Jau­werissa mempersilahkan Kejaksaan Agung memeriksa APBD 2020 yang diduga bermasalah.

Bupati menegaskan supaya kasus ini menjadi jelas, maka sebaiknya Kejagung memeriksa.

Bupati bilang, dalam konteks ke­giatan penguatan kapasitas atau bimbingan teknis DPRD, dirinya bukan pengguna anggaran maupun penyelenggara kegiatan. Menurut­nya, pengguna anggaran adalah Sekretariat Dewan (Setwan).

Secara struktur kelembagaan DP­RD, tanggung jawab ada pada pimpinan lembaga, khususnya Ketua DPRD.

“Kalau mau bicara struktur kelem­bagaan DPRD, yang bertanggung jawab itu pimpinan, ada Ketua DPRD. Kenapa nama Ketua DPRD tidak pernah disebut? Nama saya disebut, apa karena sekarang saya jadi Bupati. Itu risiko politik, saya paham,” ujarnya dalam video yang beredar di media sosial, baru-baru ini. Video itu menggambarkan Bupati Ricky hadir ruang podcast GAMKI Tanimbar merefleksi kepimpinan satu tahunnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati, beberapa waktu lalu. 

Ia menegaskan, dalam konteks kegiatan penguatan kapasitas atau bimbingan teknis DPRD, dirinya bukan pengguna anggaran maupun penyelenggara kegiatan. Menurut­nya, pengguna anggaran adalah Sekretariat Dewan (Setwan).

“Kami di DPRD hanya rapat dan menyepakati kegiatan. Soal teknis, pengguna anggaran, SPJ, pertang­gungjawaban, itu semua di Setwan. Kami berangkat, ikut kegiatan, pulang. Administrasi itu mereka yang siapkan,” tegasnya.

Menurutnya, jika Kejagung me­meriksa kasus ini lebih baik agar lebih clear. “Kalau perlu periksa saja supaya clear. Jangan jadi bahan olok-olokan terus,” katanya.

Bupati juga mengungkapkan bah­wa pada 2023, sejumlah perjalanan dinasnya, termasuk ke Ambon dan Jakarta, tidak dibayarkan dengan alasan keterbatasan anggaran. 

Padahal, menurutnya, bukti pertanggungjawaban telah dima­sukkan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, ia menyinggung praktik lama di DPRD terkait pemberang­katan pihak non-ASN dalam agenda tertentu menggunakan skema admi­nistrasi yang dipertanyakan.

“Ada oknum aktivis, oknum warta­wan, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang diberangkatkan dengan dalih perjuangan isu strategis seperti Blok Masela. Pertanyaannya, apakah mereka bisa dibiayai APBD? Kalau bukan ASN, tentu tidak bisa. Lalu caranya bagaimana?” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam membuka persoalan, karena jika ditelusuri lebih jauh, banyak pihak bisa ikut terseret.

Di akhir pernyataannya, ia mene­gaskan bahwa perjalanan dinas yang dilakukannya saat menjabat Wakil Ketua DPRD merupakan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya tidak melakukan apa-apa di luar hak dan kewenangan saya saat itu,” pungkasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT