AMBON, Siwalima.id - Alfred Browny, terdakwa pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya yang masih dibawah umur diganjar 20 tahun penjara.
Hukuman itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Martha Maitimu selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/11).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Alfred Browny dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap Hakim Martha Maitimu saat membacakan putusannya.
Usai pembacaan putusan terdakwa dan JPU menyatakan pikir pikir. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara.
Diketahui, perbuatan ayah bejat yang merupakan anggota Satpol PP Kabupaten SBB ini, diamankan oleh personel Ditreskrimum, Polda Maluku di salah satu kamar penginapan di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada, 25 April lalu.
8 Tahun Penjara
Sementara itu dalam sidang lainnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum terdakwa Ismail Bugis Alias Tete abu, pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan pidana penjara 8 tahun.
Vonis tersebut itu, dibacakan Hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/11).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu dengan pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap Hakim Martha.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 lembar blouse lengan panjang warna merah bermotif garis-garis hitam, satu celana kain panjang warna hitam, dikembalikan kepada anak korban.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menghendaki terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
Diketahui, kejadian pertama terjadi pada awal tahun 2025 dan terakhir kalinya terjadi pada tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 WIT bertempat di Ahuru, Kampung Kolam, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di rumah terdakwa sekitar pukul 20.00 WIT.
Terdakwa juga sudah sering datang ke rumah anak korban dan kerap diberi makanan oleh orang tua anak korban. Oleh karena itu, hubungan antara anak korban dan terdakwa cukup dekat. Terdakwa juga sering memberikan uang kepada anak korban saat bertamu ke rumah anak korban.(S-26)