SIWALIMA.id > Berita
Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat Diganjar 20 Tahun
Headline , Hukum | Selasa, 4 November 2025 pukul 15:46 WIT

AMBON, Siwalima.id - Alfred Browny, terdakwa pencabulan dan persetu­buhan terhadap dua anak kandungnya yang masih dibawah umur diganjar 20 tahun penjara.

Hukuman itu dibacakan majelis hakim yang dipim­pin Hakim Martha Maitimu selaku hakim ketua di­dampingi dua hakim ang­gota dalam persidangan yang berlangsung di Pe­ngadilan Negeri Ambon, Senin (3/11).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tin­dak pidana pencabulan dan persetubuhan terha­dap anak, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No­mor: 17 tahun 2016 ten­tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Alfred Browny dengan pidana penjara se­lama 20 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 4 bulan ku­ru­ngan,” ucap Hakim  Martha Mai­timu saat membacakan putusannya.

Usai pembacaan putusan ter­dakwa dan JPU menyatakan pikir pikir. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara.

Diketahui, perbuatan ayah bejat yang merupakan anggota Satpol PP Kabupaten SBB ini, diamankan oleh personel Ditreskrimum, Polda Maluku di salah satu kamar pengi­napan di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada, 25 April lalu. 

8 Tahun Penjara

Sementara itu dalam sidang lain­nya, majelis hakim Pengadilan Ne­ge­ri (PN) Ambon, menghukum  ter­dak­wa Ismail Bugis Alias Tete abu, pe­laku persetubuhan anak dibawah umur dengan pidana penjara 8 tahun.

Vonis tersebut itu, dibacakan Ha­kim ketua Martha Maitimu didam­pingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/11). 

Dalam putusannya majelis ha­kim menyatakan, terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan ber­salah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebo­hongan, atau membujuk anak, me­lakukan persetubuhan dengannya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing meru­pa­kan kejahatan atau pelangga­ran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu dengan pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap Hakim Martha.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 lembar blouse lengan panjang warna merah bermotif garis-garis hitam, satu celana kain panjang warna hitam, dikembalikan kepada anak korban.

Vonis yang dijatuhkan majelis ha­kim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meng­hendaki terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Diketahui, kejadian pertama terja­di pada awal tahun 2025 dan terakhir kalinya terjadi pada tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 WIT ber­tempat di Ahuru, Kampung Kolam, De­sa Batu Merah, Keca­matan Siri­mau, Kota Ambon, tepatnya di rumah terdakwa sekitar pukul 20.00 WIT.

Terdakwa juga sudah sering datang ke rumah anak korban dan kerap diberi makanan oleh orang tua anak korban. Oleh karena itu, hubungan antara anak korban dan terdakwa cukup dekat. Terdakwa juga sering memberikan uang kepada anak korban saat bertamu ke rumah anak korban.(S-26)

 

BERITA TERKAIT