AMBON, Siwalimanews – Manajemen Bank Maluku-Malut dinilai tidak mengindahkan keputusan Rapat Umum Pemenang Saham Luar Biasa, tentang penetapan direksi dan komisaris.
Hal itu dibuktikan dengan belum diproÂsesnya keputusan RUPS LB soal penetapan direksi dan komisaris baru.
Pasalnya sejak pemegang saham pengenÂdali menetapkan empat pejabat baru dalam RUPS LB di Ternate Jumat (21/3) lalu, manajemen Bank Maluku-Malut belum juga menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, untuk dilakukan uji kelayakan dan kepaÂtutan.
Padahal setelah manajemen meneÂrima akta notaris terkait pengurus Bank Maluku-Malut yang diusulkan, mestinya empat nama baik dreksi maupun komisaris, sudah harus dikirimkan kepada OJK.
Berdasarkan akte notaris hasil RUPS LB, terdapat dua komisaris Bank Maluku-Malut yang baru masing-masing, calon komisaris independen akan diisi Ichwan yang sebelumnya pernah berkarir di Bank Negara Indonesia dan Maichel Papilaya sebagai calon komisaris.
Sementara untuk jajaran direksi, terdapat nama Ingrid Maureen SaÂhusilawane sebagai calon direktur umum dan Ferdinand Alexander Hitipeuw sebagai calon direktur pemasaran menggantikan Jetty Likur yang dicopot dalam RUPS LB, di Hotel Bela, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Jumat (21/3) lalu.
Sayangnya hingga saat ini MaÂnajemen Bank Maluku-Malut belum juga menyampaikan dokumen dari empat calon pejabat kepada OJK.
Dari berbagai sumber diketahui, manajemen Bank Maluku-Malut tidak pernah menyurati para penÂjabat bank yang baru, untuk meÂnyerahkan berkas persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/ART Bank Maluku-Malut.
Salah satu calon pejabat Bank Maluku-Malut yang baru kepada Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Rabu (9/4) mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi dari manajemen terkait permintaan memasukkan berkas.
âSurat resmi untuk memasukkan berkas persyaratan tidak pernah saya terima sampai sore ini. Kan sesuai aturan, mestinya Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) menyurati resmi ke saya,â ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublis.
KNR adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris khususnya terkait dengan kebijakan Nominasi dan kebijakan remunerasi.
Menurut POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, khususnya Pasal 33:
Berikut ini adalah ketentuan resmi tentang anggota lKNR menurut POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, pada Pasal 33 disebutkan,
(1): Komite Nominasi dan RemuÂnerasi paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota.
(2): Anggota KNR terdiri dari: Seorang Komisaris Independen, Wajib sebagai anggota, dan biasaÂnya ditetapkan sebagai ketua koÂmite, pihak Independen yang memiÂliki keahlian di bidang remunerasi dan/atau nominasi
Pihak independen adalah individu dari luar bank yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepenguruÂsan, kepemilikan saham, atau hubuÂngan keluarga dengan direksi, komiÂsaris, atau pemegang saham pengÂendali.
Anggota dewan komisaris lainnya bisa ditunjuk sebagai anggota, selain Komisaris Independen.
Sedangkan anggota KNR adalah Kepala Divisi Sumber Daya ManuÂsia.
Lalu bagaimana KRN Bank MaÂluku-Malut menyikapinya?
Komisaris Utama Bank Maluku-Malut Najib Bachmid yang dikonÂfirmasi perihal penetapan direksi dan komisaris baru, tidak merespons panggilan telepon, maupun pesan teks yang dikirim padanya.
Kepala Divisi SDM Bank Maluku-Malut, yang juga anggota KNR, Ridha Hasanusi juga menolak berÂkomentar terkait dengan proses pengusulan calon pejabat Bank Maluku-Malut ke OJK.
âKalau soal ini tanyakan ke direksi dan komisaris karena itu kewenaÂngan mereka,â tulis Hasanusi dalam pesan singkat kepada Siwalima, Rabu (9/4).
Sementara itu, Direktur Bank Maluku-Malut Syahrisal Imbar yang dikonfirmasi terkait dengan proses pengusulan calon pejabat Bank Maluku-Malut yang baru, enggan berkomentar.
Imbar pun mengarahkan agar mengkonfirmasi langsung ke dewan komisaris yang memiliki kewenaÂngan untuk mengusulkan ke OJK.
âSoal itu lebih baik tanyakan ke dewan komisaris, tapi yang saya tahu sudah berproses,â jelasnya singkat kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Rabu (9/4).
Disayangkan
Sikap manajemen Bank Maluku-Malut yang terkesan lamban terseÂbut, dikritisi aktivis Lembaga PemanÂtauan Penyelenggara Negara, MiÂnggus Talabessy.
Dia menyayangkan sikap manajeÂmen Bank Maluku-Malut yang belum mengajukan empat calon pejabat hasil RUPS LB kepada OJK.
Dikatakan dalam sebuah perÂbankan, Kebijakan RUPS merupakan keputusan tertinggi yang mestinya ditindaklanjuti segera setelah menÂdapatkan akta perubahan pengurus Bank Maluku-Malut.
âSeharusnya setelah menerima akta itu sudah harus menyurati para pejabat yang baru untuk memenuhi syarat dan segera diusulkan ke OJK untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan,â ucap Talabessy.
Menurutnya jika hampir satu bulan manajemen tidak menyurati para calon pejabat maka patut diÂpertanyakan alasan tidak menyurati para calon pejabat yang baru.
Lambatnya manajemen meninÂdaklanjuti keputusan RUPS menunÂjukkan sikap pembangkangan terÂhadap keputusan RUPS yang adalah lembaga tertinggi.
âSaya nilai ini sebagai salah satu bentuk pembangkangan terhadap keputusan RUPS. Ini tidak boleh terjadi dalam korupsrporasi,â tegasnya.
Talabessy pun mengingatkan manajemen Bank Maluku-Malut unÂtuk patuh terhadap setiap kebijakan Pemegang Saham dan segera memÂproses pengusulan calon pejabat Bank Maluku-Malut kepada OJK untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sesuai aturan OJK.
Sementara itu Pengamat KebijaÂkan Publik Nataniel Elake memÂpertanyakan alasan manajemen Bank Maluku-Malut belum juga menyampaikan calon pejabat baru kepada OJK untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Menurutnya direksi dan komisaris memiliki tanggung jawab dan keÂwajiban untuk menindaklanjuti setiap keputusan yang ditetapkan dalam RUPS oleh pemegang saham.
âTidak ada alasan bagi direksi dan komisaris yang ada di Bank Maluku Malut itu untuk menghambat proses pergantian direksi dan komisaris.
Seharusnya setelah RUPS itu suÂdah diusulkan ke OJK untuk dilaÂkukan uji kelayakan dan kepatutan,â kesal Elake kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (9/4).
Dikatakan, jika tidak ada alasan yang rasional dari direksi terkait belum disampaikannya calon direksi dan komisaris baru ke OJK, maka dipastikan keterlambatan ini sebagai bentuk kesengajaan.
Direksi kata Elake patut diduga sengaja mengulur-ulur waktu agar penjabat baru jangan dulu bekerja untuk kepentingan Bank Maluku-Malut.
Apalagi ada begitu banyak tangÂgung jawab yang harus diselesaikan oleh Bank Maluku Malut seperti penyelesaian KUB dan pemenuhan modal inti sesuai syarat OJK.
âDireksi dan komisaris baru ini sudah harus bekerja untuk mengembangkan Bank Maluku-Malut, tapi kalau belum disampaikan ke OJK ini kan menghambat mereka untuk bekerja,â tegasnya.
Elake pun direksi dan komisaris Bank Maluku-Malut untuk segera menyampaikan calon direksi dan komisaris yang baru, beserta dengan dokumen pendukung ke OJK untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. (S-20)