AMBON, Siwalima.id - Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Makububui, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, kian mencuat ke ruang publik.
Warga desa setempat pun menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Setiap tahun, Desa Makububui menerima kucuran ADD dan DD sekitar Rp1,3 miliar. Namun, pengelolaan dana tersebut sejak 2019 hingga 2025 dinilai sarat kejanggalan. Jika ditotal, potensi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi itu diperkirakan menembus angka Rp 7 miliar lebih.
Sejumlah pemuda Desa Makububui bahkan menyatakan sikap tegas untuk melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum, baik di Polres Seram Bagian Barat, Polda Maluku, maupun Kejaksaan Negeri SBB.
Kepada Siwalima, empat pemuda desa, yakni Darsono Litaay, Yoksan Limehuwey, Petrus Lumamuly, Melyanus Amuesly, dan Benjamin Kwatomole, mengungkapkan, terdapat banyak kejanggalan dalam pengelolaan ADD dan DD yang kuat mengarah pada dugaan korupsi.
“Sejumlah proyek fisik yang dibiayai dari ADD dan DD tidak dikerjakan sesuai peruntukan. Salah satunya, pembangunan Posyandu senilai Rp 300 juta yang dikerjakan pada 2024, namun hingga kini mangkrak dan tidak pernah diselesaikan. Bahkan papan proyeknya sudah dicabut dan dibuang,” ungkap mereka kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (4/2).
Tak hanya itu, berbagai bantuan sosial dari pemerintah desa juga disinyalir tidak tepat sasaran. Menurut mereka, bantuan lebih banyak dinikmati oleh keluarga perangkat desa, kepala desa, serta kroni-kroninya.
“Ada program bantuan rumah murah sebanyak 40 unit. Dalam RAB, tiap penerima mendapat 20 sak semen, tapi yang dibagikan hanya 15 sak. Sisa semen entah ke mana. Begitu juga bahan seng, dalam RAB tercatat 50 lembar, namun tidak pernah diserahkan kepada penerima,” beber mereka.
Kondisi infrastruktur desa pun dinilai memprihatinkan. Jalan setapak, akses masuk ke desa, lapangan voli, hingga pagar desa disebut tak pernah dikerjakan sebagaimana mestinya.
“Pembangunan fisik nyaris tidak terlihat. Jalan setapak dan jalan masuk desa rusak, lapangan voli tidak dikerjakan, pagar desa pun tidak ada sampai sekarang,” kata mereka.
Para pemuda ini juga menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) disebut tidak pernah dilakukan secara terbuka.
“Pengelolaan ADD dan DD sangat tertutup. Tidak ada musrenbang, tidak ada keterbukaan. Semua dikelola secara sepihak,” tegas mereka.
Lebih jauh, mereka menduga adanya praktik kongkalikong antara kepala desa dan perangkat desa, termasuk bendahara desa. Bahkan, mereka mendesak agar seluruh pihak terkait segera diperiksa oleh APH.
“Kami mendesak agar bendahara desa dan seluruh perangkat desa diperiksa. Apalagi, kepala desa tahun kemarin dijabat oleh Camat Taniwel Timur dengan status rangkap jabatan. Ini patut dicurigai dan harus diusut tuntas,” tandas mereka.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Desa Makububui, R. Tuharea, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk dilaporkan ke Polda Maluku dan APH terkait.
“Kami sedang mengumpulkan dan merampungkan seluruh bukti terkait dugaan penyimpangan ADD dan DD di Desa Makububui. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami sampaikan ke Polda Maluku,” pungkas Tuharea.(S-26)