SIWALIMA.id > Berita
Dana Desa Raib Rp1,5 Miliar, Mantan Penjabat Negeri Kota Siri Jadi Tersangka
Online | Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 00:24 WIT

AMBON, Siwalimanews – Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, berinisial ID resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2020.

 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser Habibul Rakhman menjelaskan, penetapan tersangka ini, dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya pekerjaan yang tidak terlaksana serta selisih antara pengeluaran riil dengan pertanggungjawaban laporan keuangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.283.007.

“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya pengeluaran riil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, mantan pejabat Negeri Kota Siri kami tetapkan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawabannya,” ungkap Habibul didampingi Jaksa Penyidik, Misbachul Munir, Rabu  (15/10).

Tersangka ID menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Bula sejak pukul 13.00 hingga 17.30 WIT, dengan didampingi penasihat hukumnya Sadaq Idris Tianotak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025.

“Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” jelas Habibul.

Sebelum dibawa ke Lapas, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Bula. Penyerahan tersangka ke pihak Lapas Kelas III Wahai dilakukan pada pukul 20.30 WIT oleh tim penyidik bersama staf Cabjari Geser.

Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (S-26)

BERITA TERKAIT