SIWALIMA.id > Berita
Desak Copot KPN , Masyarakat Luhu Datangi  Kantor Bupati
Online | Rabu, 17 Juni 2026 pukul 22:17 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ratusan Masyarakat Adat Negeri Luhu, mendatangi Kantor Bupati Seram Bagian Barat. Kedatangan warga ini, untuk mendesak Bupati Asri Arman mencopot Abd Gani Kaliky dari jabatannya sebagai Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Luhu.

Pasalnya, kekesalan masyarakat Luhu sudah memuncak, lantaran mereka menilai, berbagai persoalan kamtibmas dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPN Luhu yang tak bisa lagi ditolerir.

Berdasarkan kekesalan itu, maka Badan Permusyawaratan Desa Luhu, menyurati Camat Huamual dan Pemkab SBB untuk segera menonaktifkan Abd Gani Kaliky dari jabatannya sebagai Raja/Kepala Pemerintahan Negeri Luhu. 

Dihadapan Bupati, Wakil Bupatid an Sekda SBB, tokoh masyarakat Luhu Salem Payapo memaparkan point-perpoint permasalahan yang terjadi di Negeri Luhu, sekaligus mendesak bupati secepatnya mencopot KPN Luhu. 

“Banyak hal tidak menyenangkan yang di lakukan KPN, seperti korupsi ADD/DD, PADesa, dugaan korupsi dana hibah Masjid Jami Luhu, RT/RW difungsikan jadi satgas penagih retribusi ilegal, Sekdes Luhu difungsikan jadi bendahara dari retribusi ilegal itu, dan situasi Kamtibmas antara Luhu-Iha dan Lokki belum kondusif. Kami tidak tenang dan diam, maka kami minta bupati segera nonaktifkan Kades Luhu,”  papar Payapo.

Sementara tokoh adat Luhu, M Nur Suneth menegaskan, Negeri Luhu saat ini dilanda beberapa persoalan yang telah tercantum dalam beberapa point tuntutan tersebut. Sehingga Ia mendesak bupati segera mengambil tindakan cepat dengan mencopot Abd Gani Kaliky dari jabatannya sebagai KPN Luhu. 

“Bupati secepatnya ambil tindakan, kami datang dengan baik-baik melakukan pertemuan secara elegant atas berbagai tindakan dan perbuatan kades yang telah tercantum dalam point tuntutan kami. Kami ingin Negeri (Desa) kami tentram, sejahtera dan transparan atas pengelolaan dana desa kami,” tegasnya. 

Menyikapi tuntutan masyarakat, Bupati Asei Arman berjanji, semua keluhan masyarakat Luhu akan dievaluasi dan ditinjau oleh Kabag Hukum Pemda SBB.

“Semua persoalan ini akan di kaji tim hukum Pemda kemudian disampaikan jawabannya,” janji bupati dihadapan masyarakat Luhu.

Selain itu, dari pertemuan masyarakat Luhu dan bupati, terdapat kesepakatan bahwa pekan depan Pemda SBB akan menyampaikan jawaban atas desakan masyarakat Luhu untuk mencopot KPN Luhu.

 Berikut sembilan point kekesalan atas perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum yang dilakukan Kades Luhu dan diserahkan secara tertulis oleh masyarakatLuhu kepada Bupati, yakni pertama ppengelolaan ADD/DD yang tidak transparan, kedua, temuan dari inspektorat terkait korupsi ADD/DD sebesar Rp 399.862.500 atas pekerjaan fiktif ADD/DD tahun 2023 dan 2024 dengan No setor 47/STS/BPKD/25. Tertanggal 11 Juni 2025, Ini kalau Kades dan perangkatnya menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri masing-masing. 

Ketiga, Penggunaan PADesa yang tidak transparan. Empat, RT/RW difungsikan jadi satgas penagih pungli ditambang sinabar dan sekdes jadi bendahara pungli dengan mengatasnamakan inkam tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pelaporan kepada masyarakat. 

Kelima, KPN dengan sengaja melanggar kesepakatan antara pemerintah negeri, BPD, Polsek dan Danpos Iha-Luhu, terkait dengan tugas dan fungsi satgas untuk menangani masalah miras. Namun yang terjadi, fungsi satgas tersebut telah dialihfungsikan oleh KPN sebagai penagih retribusi ilegal di tambang sinabar tanpa koordinasi dengan BPD, Polsek dan Danpos. Tugas satgas tersebut saat saat ini bertentangan dengan hukum, karena melakukan pungutan liar di areal pertambngan sinabar. 

Keenam, KPN tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi terkait dengan situasi kamtibmas antara Luhu dan Iha, sehingga terjadi keresahan di kehidupan masyarakat Luhu maupun Iha. Ketujuh, KPN tanpa melakukan koordinasi dengan masyarakat Luhu, diduga telah melakukan tindakan provokatif antara Desa Luhu dan Desa Lokki. 

Selanjutnya kedelapan, KPN dengan tindakan yang egoisme telah membuat harkat dan martabat Negeri Luhu menjadi bahan lelucon oleh publik, akibat insiden yang tidak menyenangkan yang dilakukan sekelompok orang beserta KPN Luhu dengan masyarakat Lokki. 

Kesembilan, KPN tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan negeri kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran, sebagaimana tercantum dalam UU Desa No: 3 tahun 2024 pasal 27 point a.(S-29)

BERITA TERKAIT