AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku diperintahkan oleh Badan Kepegawaian Negara, untuk segera mencopot Nur Mardas dari jabatan Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
BKN beralasan, Nur Mardas sama sekali tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kepala Bidang Cipta Karya. Selanjutnya dia akan dikembalikan ke jabatan semula sebagai analis.
Pelaksana tugas Kepala BKD Maluku Ritchie Huwae, Senin (27/10), membenarkan perintah pencopotan Nur Mardas yang sudah duduk di jabatan tersebut sejak tahun 2023 lalu.
“Pertek BKN sudah kami terima dan ibu Nur Mardas harus dikembalikan ke ke jabatan semula sebagai analis. Perintah itu tegas dan harus kita tindaklanjuti," tegasnya.
Huwae bilang, setelah menerima Pertek dari BKN, dia telah menindaklanjuti dengan meminta Dinas PUPR mengusulkan ke Kementerian PU untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Nur Mardas. Karena setelah dilantik jadi Kepala Bidang Cipta Karya pada 2023 lalu, secara otomatis jabatan fungsional yang diemban Nur Mardas pada tahun 2021 hilang.
“Setelah dilantik jadi Kabid Cipta Karya, otomatis jabatan analis fungsionalnya hilang makanya mau dikembalikan tapi jabatan fungsional sudah tidak ada jadi harus diusut kembali," ucap Huwae.
Menurutnya jika Kementerian PU sebagai instansi pembina telah menetapkan jabatan fungsional maka BKD akan mengusulkan ke BKN guna ditetapkan jabatan fungsional dan setelah itu baru Nur Mardas dilepas dari jabatan kepala bidang. Huwae menegaskan pihaknya telah minta Dinas PU untuk mempercepat proses pengusulan jabatan fungsional ke Kementerian PU sehingga proses pergantian Nur Mardas dapat segera dilakukan.
Lalu, bagaimana bisa Nur Mardas yang tidak memenuhi syarat kepangkatan sampai bisa dilantik dan menjabat selama dua tahun?
Sumber Siwalima di Kantor Gubernur Maluku menyebutkan, Nur Mardas bisa menduduki jabatan tersebut tanpa melalui prosedur, lantaran didukung oleh Sadli Ie, yang masih keluarga dekatnya.
“Banyak pegawai protes, tapi pak sekda punya sudara jadi tetap dilantik,” ujar salah satu pegawai di Dinas PU Maluiku, Senin (27/10) siang.
Sumber yang meminta namanya tidak ditulis ini menyebutkan, bukan rahasia lagi kalau Nur Mardas menduduki jabatan tersebut tidak sesuai aturan kepangkatan. “Tapi tetap saja dilantik. Ya karna ada beking to,” tambah dia.
Sekda Maluku Sadli Ie, yang disebut jadi bekingnya Nur Mardas, tak menjawab panggilan teleponnya. Demikian juga pesan singkat yang dikirim padanya, tak kunjung dibalas hingga berita ini naik cetak.
Bertanggung Jawab
Pengamat kebijakan publik Nataniel Elake, mengatakan, sebagai Sekda, Sadli Ie dan Pelaksana tugas Kepala BKD Ritchie Huwae, adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pengangkatan ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III, seperti Nur Mardas.
Sebagaimana dilansir Siwalima.id, Elake bilang, tanggung jawab kepegawaian dalam birokrasi pemerintah daerah berada di tangan Sekda apalagi menyangkut pengisian jabatan eselon III dan IV.
Menurutnya, pengangkatan Nur Mardas dalam jabatan kepala bidang padahal nyata-nyata tidak memenuhi syarat, seperti masa tugas pada eselon IV belum lengkap 3 tahun dan belum mengikuti PIM 4.
“Pegawai ini kan punya catatan kepegawaian jelas data base artinya sebelum diangkat pasti rekam jejak kepangkatan itu dilihat. Pertanyaannya kenapa yang bersangkutan dipaksakan untuk diangkat menjadi kepala bidang. Apalagi diduga Mardas itu memiliki hubungan keluarga dengan Sekda. Maka ini tidak dapat dibenarkan," ucap Elake melalui telepon selulernya, Senin (27/10).
Jika terbukti pengangkatan Nur Mardas karena ada intervensi Sekda, Elake meminta Gubernur untuk secepatnya menggantikan Sekda karena ternyata melakukan banyak kesalahan dalam mengelola kepegawaian.
“Dia tidak mengedepankan prinsip meritokrasi tetapi like and dislike dan hal ini tidak bagus untuk hubungan kepegawaian di Maluku,” imbuhnya.
Tak hanya Sekda, Plt Kepala BKD Ritchie Huwae yang saat ini juga menjabat sebagai Kabid Mutasi, juga harus ikut bertanggung jawab karena meloloskan ASN yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan tersebut.
“Mestinya Kabid Mutasi itu juga tahu kalau syarat administratif belum terpenuhi dan mestinya tidak boleh diloloskan. Terserah orang menilai ada tekanan atau tidak tapi ini pelanggaran alau misalnya lolos karena tekanan makannya sekda dan Plt Kepala BKD harus diperiksa bahkan bila perlu dicopot dari jabatan karena itu menjadi presiden buruk dalam pemerintahan," tegas Elake.
Akibat pengangkatan Nur Mardas yang belum memenuhi syarat tersebut telah mendatangkan kerugian bagi daerah sebab Nur telah menikmati fasilitas kepala bidang secara tidak sah.
“Itu pelanggaran dan fasilitas seperti tunjangan maupun honor selama menjadi Kabid itu harus dikembalikan, kalau tidak maka itu itu pidana karena dia menduduki jabatan yang tidak mestinya dia duduki dan itu adalah pelanggaran," tandas Elake.
Evaluasi Sekda
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, didesak untuk melakukan evaluasi terhadap Sadli Ie dan Ritchie Huwae, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebijakan pengangkatan Nur Mardas sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kepangkatan.
Demikian dikatakan akademisi Fisip Unpatti Jefry Leiwakabessy, kepada Siwalima, Senin (27/10) siang.
“Ketika pengangkatan pejabat eselon termasuk Kabid Cipta Karya tidak sesuai aturan, maka itu preseden buruk dalam birokrasi kita dan tidak bisa ditolerir," ucap Leiwakabessy, sebagaiman dilansir Siwalima.id.
Gubernur kata Leiwakabessy, harus segera memanggil Sekda dan Kepala BKD guna meminta pertanggung jawaban atas keputusan pengangkatan Nur Mardas yang tidak sesuai aturan. Sebagai ketua Baperjakat, Sekda mestinya memastikan setiap ASN yang didorong untuk menduduki jabatan eselon sudah harus memenuhi persyaratan administrasi.
“Sekda mestinya mencegah pengangkatan ASN yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak menciderai marwah pemerintah daerah. Makanya sekda dan juga Plt kepala BKD harus bertanggung jawab," tegas Leiwakabessy.
Menurutnya gubernur harus bersikap tegas terhadap Sekda dan Plt Kepala BKD, sebab jika tidak maka ke depan ditakutkan hal serupa kembali terjadi.
Terpisah, akademisi Fisip UKIM Amelia Taihitu menyayangkan adanya pengangkatan pejabat eselon III yang tidak sesuai ketentuan perundangan.
Menurutnya, pengangkatan Nur Mardas yang tak sesuai aturan tersebut tidak boleh terjadi, karena akan mencoreng birokrasi pemerintahan. Sangat disayangkan mestinya pengangkatan itu tidak sesuai maka ini pelanggaran yang mestinya ditindak," ucapnya.
Taihitu pun mendesak Gubernur untuk segera memanggil Sekda dan Plt Kepala BKD guna diminta pertanggung jawaban dan memberikan sanksi tegas kepada mereka.(S-20)