SIWALIMA.id > Berita
Dicopot BKN, Siapa Beking Nur Mardas?
Headline , Pemerintahan | Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 09:21 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Ma­luku diperintahkan oleh Badan Kepega­waian Negara, untuk segera mencopot Nur Mardas dari jabatan Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.

BKN beralasan, Nur Mardas sama sekali tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kepala Bidang Cipta Karya. Selan­jut­nya dia akan dikem­bali­kan ke jabatan semula sebagai analis.

Pelaksana tugas Kepala BKD Maluku Ritchie Huwae, Senin (27/10), membenarkan perintah penco­potan Nur Mardas yang sudah du­duk di jabatan tersebut sejak tahun 2023 lalu.

“Pertek BKN sudah kami terima dan ibu Nur Mardas harus dikem­ba­likan ke ke jabatan semula seba­gai analis. Perintah itu tegas dan harus kita tindaklanjuti," tegasnya.

Huwae bilang, setelah meneri­ma Pertek dari BKN, dia telah me­nindaklanjuti dengan meminta Dinas PUPR mengusulkan ke Ke­menterian PU untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Nur Mar­das. Karena setelah dilantik jadi Kepala Bidang Cipta Karya pada 2023 lalu, secara otomatis jabatan fungsional yang diemban Nur Mardas pada tahun 2021 hilang.

“Setelah dilantik jadi Kabid Cipta Karya, otomatis jabatan analis fu­ngsionalnya hilang makanya mau dikembalikan tapi jabatan fungsio­nal sudah tidak ada jadi harus di­usut kembali," ucap Huwae.

Menurutnya jika Kementerian PU sebagai instansi pembina telah menetapkan jabatan fungsional maka BKD akan mengusulkan ke BKN guna ditetapkan jabatan fungsional dan setelah itu baru Nur Mardas dilepas dari jabatan kepala bidang. Huwae menegaskan pi­hak­nya telah minta Dinas PU untuk mempercepat proses pengusulan jabatan fungsional ke Kementerian PU sehingga proses pergantian Nur Mardas dapat segera dilaku­kan. 

Lalu, bagaimana bisa Nur Mar­das yang tidak memenuhi syarat kepangkatan sampai bisa dilantik dan menjabat selama dua tahun?

Sumber Siwalima di Kantor Gu­bernur Maluku menyebutkan, Nur Mardas bisa menduduki jabatan tersebut tanpa melalui prosedur, lantaran didukung oleh Sadli Ie, yang masih keluarga dekatnya.

“Banyak pegawai protes, tapi pak sekda punya sudara jadi tetap dilan­tik,” ujar salah satu pegawai di Dinas PU Maluiku, Senin (27/10) siang.

Sumber yang meminta namanya tidak ditulis ini menyebutkan, bukan rahasia lagi kalau Nur Mardas menduduki jabatan tersebut tidak sesuai aturan kepangkatan. “Tapi tetap saja dilantik. Ya karna ada beking to,” tambah dia.

Sekda Maluku Sadli Ie, yang disebut jadi bekingnya Nur Mardas, tak menjawab panggilan telepon­nya. Demikian juga pesan singkat yang dikirim padanya, tak kunjung dibalas hingga berita ini naik cetak.

Bertanggung Jawab

Pengamat kebijakan publik Nataniel Elake, mengatakan, seba­gai Sekda, Sadli Ie dan Pelaksana tugas Kepala BKD Ritchie Huwae, adalah pihak yang paling bertang­gung jawab terhadap pengang­katan ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III, seperti Nur Mardas.

Sebagaimana dilansir Siwa­lima.id, Elake bilang, tanggung jawab kepegawaian dalam biro­krasi pemerintah daerah berada di tangan Sekda apalagi menyangkut pengisian jabatan eselon III dan IV.

Menurutnya, pengangkatan Nur Mar­das dalam jabatan kepala bi­dang padahal nyata-nyata tidak me­menuhi syarat, seperti masa tugas pada eselon IV belum leng­kap 3 tahun dan belum mengikuti PIM 4.

“Pegawai ini kan punya catatan kepegawaian jelas data base artinya sebelum diangkat pasti rekam jejak kepangkatan itu dilihat. Pertanyaannya kenapa yang bersa­ngkutan dipaksakan untuk diangkat menjadi kepala bidang. Apalagi diduga Mardas itu memiliki hubu­ngan keluarga dengan Sekda. Maka ini tidak dapat dibenarkan," ucap Elake melalui telepon seluler­nya, Senin (27/10).

Jika terbukti pengangkatan Nur Mardas karena ada intervensi Sekda, Elake meminta Gubernur untuk secepatnya menggantikan Sekda karena ternyata melakukan banyak kesalahan dalam menge­lola kepegawaian.

“Dia tidak mengedepankan prin­sip meritokrasi tetapi like and dislike dan hal ini tidak bagus untuk hu­bungan kepegawaian di Malu­ku,” imbuhnya.

Tak hanya Sekda, Plt Kepala BKD Ritchie Huwae yang saat ini juga menjabat sebagai Kabid Mu­tasi, juga harus ikut bertanggung jawab karena meloloskan ASN yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan tersebut.

“Mestinya Kabid Mutasi itu juga tahu kalau syarat administratif be­lum terpenuhi dan mestinya tidak boleh diloloskan. Terserah orang menilai ada tekanan atau tidak tapi ini pelanggaran alau misalnya lolos karena tekanan makannya sekda dan Plt Kepala BKD harus diperiksa bahkan bila perlu dicopot dari jabatan karena itu menjadi pre­siden buruk dalam pemerintahan," tegas Elake.

Akibat pengangkatan Nur Mar­das yang belum memenuhi syarat tersebut telah mendatangkan kerugian bagi daerah sebab Nur telah menikmati fasilitas kepala bidang secara tidak sah.

“Itu pelanggaran dan fasilitas seperti tunjangan maupun honor selama menjadi Kabid itu harus dikembalikan, kalau tidak maka itu itu pidana karena dia menduduki jabatan yang tidak mestinya dia duduki dan itu adalah pelangga­ran," tandas Elake.

Evaluasi Sekda

Gubernur Maluku Hendrik Le­werissa, didesak untuk melakukan evaluasi terhadap Sadli Ie dan Ritchie Huwae, sebagai bentuk per­tanggungjawaban atas kebija­kan pengangkatan Nur Mardas sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, padahal yang bersangku­tan tidak memenuhi syarat ke­pangkatan.

Demikian dikatakan akademisi Fi­sip Unpatti Jefry Leiwakabessy, ke­pada Siwalima, Senin (27/10) siang.

“Ketika pengangkatan pejabat eselon termasuk Kabid Cipta Karya tidak sesuai aturan, maka itu preseden buruk dalam birokrasi kita dan tidak bisa ditolerir," ucap Leiwakabessy, sebagaiman dilansir Siwalima.id.

Gubernur kata Leiwakabessy, harus segera memanggil Sekda dan Kepala BKD guna meminta per­tanggung jawaban atas kepu­tusan pengangkatan Nur Mardas yang tidak sesuai aturan. Sebagai ketua Baperjakat, Sekda mestinya memastikan setiap ASN yang didorong untuk menduduki jabatan eselon sudah harus memenuhi persyaratan administrasi.

“Sekda mestinya mencegah pengangkatan ASN yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak menciderai marwah pemerintah daerah. Makanya sekda dan juga Plt kepala BKD harus bertanggung jawab," tegas Leiwakabessy.

Menurutnya gubernur harus bersikap tegas terhadap Sekda dan Plt Kepala BKD, sebab jika tidak maka ke depan ditakutkan hal serupa kembali terjadi.

Terpisah, akademisi Fisip UKIM Amelia Taihitu menyayangkan ada­nya pengangkatan pejabat ese­lon III yang tidak sesuai ketentuan perundangan.

Menurutnya, pengangkatan Nur Mar­das yang tak sesuai aturan tersebut tidak boleh terjadi, karena akan mencoreng birokrasi pemerin­tahan. Sangat disayangkan mestinya pengangkatan itu tidak sesuai maka ini pelanggaran yang mesti­nya ditindak," ucapnya.

Taihitu pun mendesak Gubernur untuk segera memanggil Sekda dan Plt Kepala BKD guna diminta pertanggung jawaban dan mem­berikan sanksi tegas kepada mereka.(S-20)

 

BERITA TERKAIT