AMBON, Siwalima.id - Diduga Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa memiliki peranan dalam proses pembayaran utang pihak ketiga (UP3) mencapai Rp15 miliar.
Nama mantan Wakil Ketua DPRD KKT ini ikut terseret setelah muncul dugaan pembayaran yang dilakukan dua kali dalam satu tahun anggaran serta perubahan nilai pembayaran yang melampaui kesepakatan awal.
Ia diduga membayar dua kali yakni pada bulan Maret dan April tahun 2025 dengan nilai pembayaran mencapai Rp15 miliar.
Pasalnya, pada tahun anggaran 2025 lalu, DPRD Kepulauan Tanimbar telah menetapkan alokasi pembayaran utang pihak ketiga sebesar Rp10 miliar.
Anggaran tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah kepada seluruh pihak ketiga yang memiliki pekerjaan, namun belum terbayarkan, sepanjang memiliki kontrak resmi.
Menanggapi hal itu praktisi hukum, Jack Wenno mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku untuk juga memeriksa Bupati Ricky Jauwerissa untuk mengkonfirmasi hal dimaksud agar kasus ini semakin terang.
Desakan ini menguat setelah penyidik terus mengembangkan perkara dan menemukan indikasi adanya keterlibatan aktor-aktor kunci dalam pengambilan keputusan pembayaran puluhan miliar rupiah dari kas daerah.
Hingga saat ini, sedikitnya belasan saksi telah diperiksa guna mengurai alur pencairan anggaran serta legalitas pembayaran yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Wenno, menegaskan Kejati Maluku tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pejabat teknis semata, melainkan harus menelusuri hingga ke level pengambil kebijakan, termasuk kepala daerah aktif.
“Ini sudah masuk babak baru. Kejati harus berani memeriksa bupati karena ada dugaan keterlibatan dalam pembayaran UP3, apalagi jika benar ada aliran dana kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga. Itu berpotensi kuat sebagai konflik kepentingan,” tegas Wenno saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Senin (23/3).
Menurutnya, apabila kepala daerah mengetahui dan tetap menyetujui pembayaran kepada pihak yang memiliki hubungan kekerabatan tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan.
“Jika ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan menimbulkan kerugian negara, maka itu jelas masuk dalam delik korupsi. Apalagi jika disertai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik,” ujarnya.
Selain itu, Wenno juga menyinggung prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah harus didasarkan pada dasar hukum yang sah, melalui mekanisme APBD, serta dilaksanakan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
“Tidak bisa ada pembayaran di luar mekanisme yang sah. Semua harus melalui proses penganggaran, verifikasi, dan pencairan yang sesuai aturan. Kalau itu dilanggar maka ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Serahkan Dokumen
Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, James Ronald Watumlawar yang menyerahkan dokumen penting berupa akta notaris berisi pernyataan tanggung jawab dari Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Theodorus.
Dalam akta tersebut, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab secara perdata maupun pidana serta siap mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan hukum.
Dokumen itu juga mengungkap adanya pembayaran terhadap sejumlah proyek bernilai besar, termasuk pembangunan Pasar Omele, pasar sayur, serta penimbunan pasar dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Wenno menilai, fakta adanya pernyataan tanggung jawab dalam akta notaris justru mengindikasikan adanya potensi masalah hukum sejak awal proses pembayaran dilakukan.
“Kalau dari awal sudah ada pernyataan siap bertanggung jawab secara pidana, itu artinya ada kesadaran akan potensi pelanggaran. Ini yang harus didalami penyidik, termasuk siapa saja yang menyetujui dan memerintahkan pembayaran,” ujar Wenno.
Ia menegaskan, Kejati harus menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan, terutama jika pembayaran dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah.
“Dalam hukum administrasi pemerintahan, konflik kepentingan itu dilarang. Ini juga diatur dalam prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. Kalau terbukti, maka itu memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Diduga Bayar
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik pembayaran utang pihak ketiga melalui skema UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali mencuat.
Nama Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa ikut terseret setelah muncul dugaan pembayaran yang dilakukan dua kali dalam satu tahun anggaran serta perubahan nilai pembayaran yang melampaui kesepakatan awal.
Sumber Siwalima di Tanimbar mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menilai kebijakan pembayaran utang pihak ketiga seharusnya dilakukan secara adil kepada semua pihak yang memiliki kontrak dengan pemerintah daerah.
“DPRD sudah menetapkan Rp10 miliar untuk pembayaran utang pihak ketiga tahun 2025. Itu bukan hanya untuk satu orang saja, tetapi untuk semua pihak yang punya pekerjaan dan kontrak resmi dengan Pemda,” ujar sumber tersebut kepada Siwalima, Senin (9/3).
Menurut dia, dalam realisasinya pembayaran justru lebih difokuskan kepada salah satu pihak yakni AT, yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah.
“Faktanya pembayaran lebih difokuskan pada UP3 milik AT. Sementara banyak pihak ketiga lain yang punya kontrak resmi justru belum dibayarkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masih terda¬pat sejumlah kontraktor yang hingga kini belum menerima pembayaran dari pemerintah daerah meskipun pekerjaan mereka telah lama selesai.
Bahkan, kata dia, ada pihak ketiga yang sudah meninggal dunia namun hak pembayarannya belum juga diselesaikan.
“Ada kontraktor yang sudah meninggal dunia, tapi hutangnya sampai sekarang belum dibayar oleh Pemda Tanimbar. Ini yang membuat banyak pihak merasa tidak adil,” katanya.
Selain itu, perubahan nilai pembayaran dari Rp10 miliar menjadi Rp15 miliar juga menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibahas bersama DPRD.
“Kalau awalnya disepakati Rp10 miliar, kenapa kemudian bisa berubah menjadi sekitar Rp15 miliar. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas sumber tersebut.(S-26)