SIWALIMA.id > Berita
Diduga Selingkuh, Oknum Penyidik Krimsus Tetap Diproses Kode Etik
Hukum | Selasa, 31 Maret 2026 pukul 13:55 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kepolisian Daerah Maluku menyatakan laporan pidana terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota polisi berinisial HS resmi dicabut oleh pelapor.

HS diketahui bertugas sebagai salah satu penyidik di Ditreskrimsus, Polda Maluku. Namun, proses pi­dana dalam kasus tersebut dihenti­kan.

“Untuk HS sudah dicabut oleh pe­lapor, sehingga perkara sudah di­hentikan. Administrasi penghentian saat ini sedang diajukan ke direktur,” ungkap Kasubbag Penmas Bid Hu­mas, AKP Imelda Haurissa saat dikonfirmasi Siwalima, melalui pesan WhatsAppnya, Senin (30/3).

Kendati demikian, Imelda tidak menjelaskan secara detail apa pe­nye­bab pencabutan perkara tersebut.

Meski proses pidana dihentikan, penanganan melalui mekanisme kode etik di internal kepolisian tetap berjalan dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan.

Menurutnya, terdapat kendala dalam proses tersebut karena salah satu saksi kunci dari pihak HS belum dapat dimintai keterangan lantaran sedang menjalani pengobatan di Jakarta.

“Untuk kode etik tetap diproses dan saat ini sedang dalam pember­kasan. Kendalanya karena salah satu saksi dari pihak HS yang mengetahui kejadian tersebut sementara dalam pengobatan di Jakarta,” katanya.

Polda Maluku memastikan proses kode etik akan terus berjalan sesuai ketentuan, sambil menunggu keleng­kapan keterangan saksi.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan HS, anggota yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres­krimsus) Polda Maluku, dengan seorang perempuan berinisial EK.

Dugaan tersebut terungkap pada akhir Desember 2025, setelah istri HS menemukan percakapan pribadi melalui pesan langsung di media sosial antara HS dan EK. Dari per­cakapan itu, keduanya diduga me­rencanakan pertemuan di Kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Ambon.

Persoalan semakin berkembang setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak keluarga.

HS dan EK akhirnya mengakui telah menjalin hubungan sejak November 2025. Dugaan tersebut turut diperkuat dengan rekaman video pengakuan yang kemudian dilapor­kan ke Divisi Profesi dan Peng­amanan Polri.

Laporan resmi terkait kasus ini juga disampaikan ke Mabes Polri melalui layanan pengaduan Propam.

Kabid Propam Polda Maluku, Indera Gunawan, sebelumnya mengatakan, laporannya sedang ditindaklanjuti.

“Iya laporannya sudah masuk. Sementara sudah ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

Hingga kini, proses penanganan etik terhadap HS masih berlangsung di internal kepolisian. HS yang dikonfirmasi Siwalima, hingga kini belum berhasil ditemui.(S-25)

BERITA TERKAIT