SIWALIMA.id > Berita
Diduga Terjerat Kasus Korupsi APBD 12,36 Miliar, Bupati KKT Irit Bicara
Headline , Hukum | Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14:44 WIT

 

AMBON, Siwalima.id - Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa diduga terlibat kasus dugaan korupsi APBD Tahun Anggaran 2020 di Sekretariat DPRD yang telah ditangani Kejaksaan Agung. 

Direncanakan dalam waktu dekat, Kejagung akan turun ke Tanimbar untuk melakukan proses pengum­pulan bahan keterangan. 

Bupati diduga memiliki keterkaitan langsung dengan realisasi anggaran Sekretariat DPRD KKT, khususnya pada program peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang menyedot anggaran hingga Rp12,36 miliar.

Bupati ketika dikonfirmasi warta­wan di Pengadilan Tipikor Ambon, Ka­mis (12/2) usai menjadi saksi dalam perkara terdakwa Petrus Fatlolos Cs me­nolak berkomentar, Siwalima terus mena­nyakan dugaan korupsi APBD yang telah dilaporkan ke Kejagung itu, namun lagi-lagi orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu menolak berkomentar.  “Saya no comment saja.”

Ketika kembali ditanya mengenai alasan dirinya enggan berkomentar, bupati tetap pada pendiriannya dan menegaskan, “tetap no comment

Kejagung Segera Periksa 

Terpisah Praktisi hukum, Jack Wenno mendesak Kejagung segera turun langsung melakukan investi­gasi di Kabupaten Kepulauan Tanim­bar, khususnya terkait laporan yang menyeret Bupati Ricky Jauwerissa .

Wenno menandaskan, Kejagung harus segera memanggil dan meme­riksa Bupati KKT guna melakukan klarifikasi serta verifikasi menye­luruh atas berbagai laporan yang telah beredar di ruang publik.

“Sudah saatnya Kejaksaan Agung turun langsung. Bupati Kepulauan Tanimbar harus segera dipanggil untuk diperiksa dan diperiksa. Jangan hanya berharap kepada Ke­jaksaan Tinggi, karena tanpa peng­awasan Kejagung, proses hukum bisa timpang,” tegas Wenno kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/2).

Menurutnya, besarnya atensi publik dan banyaknya dorongan dari berbagai pihak menjadi alasan kuat agar Kejagung mengambil alih proses investigasi, demi memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan profesional.

“Sudah banyak dukungan publik agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Maka Kejagung perlu hadir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tegas Ke­jagung sangat penting untuk meng­hindari potensi konflik kepen­tingan di tingkat daerah, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap lem­baga penegak hukum. “Penanganan kasus yang meli­batkan kepala daerah harus dilaku­kan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan keraguan publik,” tutupnya

Untuk diketahui, bama Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jau­werissa, ikut terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2020 di Sekretariat SPRD. Dugaan tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung lengkap de­ngan dokumen alat bukti dan kete­rangan saksi.

Dalam laporan itu, Bupati Tanim­bar diduga memiliki keterkaitan lang­sung dengan realisasi anggaran Sekretariat DPRD KKT, khususnya pada program peningkatan kapasitas lembaga Per­wakilan Rakyat Daerah yang menye­dot anggaran hingga Rp 12,36 miliar.

Berdasarkan dokumen laporan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalokasikan total anggaran Rp25,01 miliar untuk Sekretariat DPRD pada APBD 2020. 

Dari jumlah tersebut, Rp13,12 miliar dialokasikan untuk program pening­katan kapasitas DPRD, dengan realisasi mencapai Rp 12,36 miliar.

Angka tersebut tidak masuk ra­sional dan sarat kejanggalan, meng­ingat seluruh daerah di Indonesia saat itu berada dalam kondisi pan­demi Covid-19, yang disertai kebijakan refocusing anggaran, pembatasan perjalanan dinas, serta larangan kegiatan berskala besar.

“Realisasi hampir penuh di tengah pandemi mengindikasikan adanya dugaan kuat rekayasa pertanggung­jawaban anggaran. Ini mustahil dila­kukan tanpa sepengetahuan dan per­setujuan kepala daerah selaku pena­nggung jawab utama keuangan dae­rah,” ungkap sumber laporan yang me­minta identitasnya dirahas­ia­kan ke­pada Siwalima di Ambon, Rabu (4/2)

Menurut pelapor, sebagai peme­gang kekuasaan pengelolaan keua­ngan daerah, Bupati Tanimbar me­miliki tanggung jawab langsung ter­hadap seluruh proses pengangga­ran, pelak­sanaan, hingga pertang­gungjawaban APBD, termasuk realisasi anggaran di Sekretariat DPRD.

“Dalam sistem pemerintahan daerah, tidak mungkin anggaran sebesar itu direalisasikan tanpa persetujuan dan kontrol kepala daerah. Karena itu, keterlibatan bupati patut didalami secara serius oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Dalam dokumen laporan disebut­kan, program peningkatan kapasitas DPRD meliputi pembahasan ranca­ngan peraturan daerah, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke dalam daerah, serta kunjungan kerja ke luar daerah. Seluruh akti­vitas tersebut dinilai sangat tidak mungkin terlaksana secara normal akibat pem­batasan mobilitas selama pandemi.

Pelapor menduga, laporan pertang­gungjawaban (SPJ) disusun secara administratif tanpa didukung kegiatan riil di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Selain itu, laporan ke Kejagung juga menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi APBD 2020 yang dinilai tebang pilih. 

Sebelumnya, laporan masyarakat mencakup Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Sekretariat DPRD. Namun, proses hukum yang berjalan hanya menyasar sebagian OPD, sementara Sekretariat DPRD belum tersentuh penindakan. “Ketimpa­ngan penanganan perkara ini me­munculkan dugaan adanya perlin­du­ngan terhadap pihak-pihak ter­tentu, termasuk dugaan keterlibatan kepala daerah,” ujar sumber tersebut.

Pelapor menegaskan, laporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mendorong penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, sekaligus mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak, tanpa terkecuali. “Kami mendesak Kejagung mem­buka penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk meme­rik­sa peran Bupati Tanimbar. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Sekedar tahu, dalam laporan tersebut turut dilampirkan daftar alat bukti, saksi, serta dokumen realisasi APBD 2020 sebagai dasar permintaan agar Kejaksaan Agung RI menindak­lanjuti kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan.(S-26)

BERITA TERKAIT