SIWALIMA.id > Berita
Dikbud Perintahkan Cabang Dinas Dobo Cari Salinan Putusan Dua Guru
Online | Rabu, 29 April 2026 pukul 15:33 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku masih menunggu salinan putusan, terkait dua guru SMA di Kecamatan PP Aru yang tersangkut kasus hukum.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Jefriks Berhitu mengungkapkan, pihaknya telah meminta penjelasan Cabang Dinas di PP Aru terkait belum adanya salinan putusan dua ASN guru yang telah dijatuhi pidana, namun masih mendapatkan gaji.

Berdasarkan penjelasan Kepada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku di Dobo, Sofyan Rumra, bahwa cabang dinas telah menyurati pengadilan untuk meminta salinan putusan.

Terhadap surat permintaan salinan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Dobo kembali menyurati Cabang Dinas Pendidikan agar mengambil salinan putusan dari website.

“Karena pengadilan arahkan untuk cabang dinas ambil salinan putusan dari website, maka kami sudah perintahkan kepala cabang dinas untuk segera berupaya mendapatkan salinan putusan itu,” ucap Berhitu kepada Siwalima.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/4).

Berhitu memastikan, pihanya juga telah memerintahkan Kacab Dinas di Dobo untuk mengecek kebenaran infomasi terkait adanya upaya hukum banding akan dilakukan kedua terpidana.

Menurutnya, jika memang benar ada upaya hukum banding akan dilakukan, tentu putusnya belum berkekuatan hukum tetap, sehingga harus menunggu proses lanjutan.

“Kemarin Kacab Dinas di Dobo mengatakan, kalau infomasinya kedua terpidana ini akan mengajukan banding, jadi kita sudah perintahkan untuk cek ke pengadilan, apakah benar atau tidak upaya itu dilakukan,” jelas Berhitu.

Jika nantinya kedua terpidana tidak melakukan upaya hukum banding kata Berhitu, maka Dinas Pendidikan akan mengusulkan ke BKD untuk dilakukan proses sesuai mekanisme kepegawaian.

Berhitu mengaku, pemberhentian status ASN termasuk gaji dan tunjangan akan dilakukan setelah adanya putusan Tim Penegak Disiplin ASN yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum.

"Kalau kita lihat dari pidana yang dijatuhkan itu dua ASN ini bisa dijatuhkan putusan pemecatan, tapi harus didahului dengan pemeriksaan Tim Penegak Disiplin ASN dulu,” tandas Berhitu.

Untuk diketahui, dua terpidana kasus korupsi dana covid-19 tahun 2020/202, Maryam Golam dan terpidana kasus cabul, Wempi Darmapan hingga kini masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Maryam Golam merupakan guru SMA Negeri 3 Aru divonis hakim Tipikor Ambon 1.6 tahun sementara Wempi Darmapan, mantan Kepala SMA Negeri 1 PP Aru, yang divonis majelis hakim 12 tahun dan denda 100 juta dalam kasus pemaksaan anak untuk melakukan perbuatan cabul. (S-20)

BERITA TERKAIT