AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku melalui Ditresnarkoba, membenarkan adanya koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, terkait dugaan keterlibatan sejumlah anggota polisi dalam pengembangan kasus peredaran narkotika di Kota Ambon.
Dirnarkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan menjelaskan, pihaknya telah menerima surat tembusan dari BNNP Maluku, terkait pemeriksaan sejumlah anggota polisi yang namanya disebut dalam perkara tersebut.
“Terkait 13 anggota itu memang dari pihak BNN sudah melakukan koordinasi dengan Polda Maluku. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi,” ucap Kombes Indra saat dikonfirmasi Siwalima.id, melalui telepon selulernya, Senin (11/5).
Menurutnya, surat yang diterima, baru mencantumkan lima anggota polisi untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, tidak seluruhnya bertugas di Direktorat Reserse Narkoba.
“Kalau untuk surat yang saya baru terima itu lima orang anggota, tapi bukan semuanya di Ditresnarkoba, ada juga yang di Reskrim,” ujar Kombes Indra.
Indra menegaskan, hingga kini belum ada kesimpulan terkait keterlibatan para anggota tersebut, karena proses pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik BNNP Maluku.
“Kalau untuk keterlibatan segala macam itu belum, karena masih dalam pemeriksaan oleh BNN. Pemeriksaan itu untuk memperkuat kasus yang mereka tangani dan memperkuat status tersangka,” jelas Kombes Indra.
Sebelumnya, BNNP Maluku menangkap pasangan suami istri berinisial ET terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kudamati, Kota Ambon.
Kasus tersebut berkembang setelah salah satu tersangka, yakni istri ET, disebut memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 13 anggota Polda Maluku diduga terseret dalam jaringan tersebut. Mereka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari mengamankan jalur distribusi narkoba hingga mengumpulkan setoran dari bandar.
Selain itu, nama IA juga disebut dalam jaringan tersebut. IA sebelumnya diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku dalam kasus serupa di salah satu hotel di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, dan kini telah berstatus tersangka.
Sementara itu, Humas BNNP Maluku, Mauren Wattimena, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut.(S-25)