AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku, saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah yang menjadi objek sita jaminan Pengadilan Negeri (PN) Masohi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan tanah seluas 647 hektar di Desa Laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, yang merupakan aset sita jaminan Pngadilan Masohi.
“Tanah yang seharusnya menjadi objek sita jaminan, diduga dimanfaatkan atau diproses secara melawan hukum oleh pihak tertentu. Dan hal ini sementara diusut Kejati Maluku,” ungkap Ardy kepada Siwalima di Ambon, Selasa (12/5).
Dalam mengusut kasus ini, kata Ardy, tim penyelidik sudah menggali keterangan dari beberapa pihak terkait, termasuk pejabat pertanahan di Kabupaten Maluku Tengah dan Dinas ESDM Malteng.
“Sudah beberapa pihak yang dimintai keterangan,” kata Ardy.
Juru bicara Kejati Maluku ini mengungkapkan, penyelidikan kasus ini masih terus berjalan dan tim penyelidik juga telah memeriksa Direktur Utama CV Batu Seram Jaya berinisial RQP.
“Saksi terakhir yang diperiksa itu RQP yang merupakan Dirut CV Batu Seram Jaya yang diperiksa pada Senin (11/5). Yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 15.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT di Kantor Kejati Maluku,”jelas Ardy.
Ardy menambahkan tim penyelidik masih agendakan pemeriksaan terhadap pihak lainnya yang diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan tanah yang menjadi objek sita jaminan pengadilan tersebut.
4 Saksi Diperiksa
Sementara pada Kamis (7/4) Kejati Maluku memeriksa 4 orang saksi yaitu, FA, Kepala Bidang Perizinan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku.
Selanjut saksi I, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Masohi, ST sebagai Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Masohi dan FH, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor BPN Masohi.
Kasus ini, kata Ardy merupakan kasus lama yang diusut Kejati Maluku. “Ini merupakan kasus lama yang diusut oleh Kejati Maluku. Dan Kajati Maluku menginstruksikan untuk diselesaikan,” ujarnya.(S-29)