SIWALIMA.id > Berita
Dishub Gencar Gelar Razia Mobil Angkutan
Online | Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 15:57 WIT

AMBON, Siwalima.id - Untuk memastikan kelayakan angkutan umum maupun angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kota Ambon, maka Dinas Perhubungan terus menggencar melakukan razia.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitela menegaskan, razia yang dilakukan menyasar kelengkapan perizinan serta uji kelayakan kendaraan (KIR), termasuk penggunaan toa atau pengeras suara yang tidak sesuai aturan.

“Razia yang kita lakukan pada, Jumat (27/2) kemarin itu, terkait kelayakan kendaraan maupun perizinan. Sampai saat ini ada beberapa angkutan yang sudah kita tindak, diantaranya angkutan AKDP dan juga angkutan kota,” ucap Yan kepada Siwalima.id di Ambon, Sabtu (28/2).

Menurut Yan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari izin operasional hingga masa berlaku uji KIR, seba KIR ini  berkaitan langsung dengan aspek keselamatan kendaraan.

“Kalau KIR itu terkait dengan keselamatan. Termasuk juga penggunaan pengeras suara (toa) itu kita swiping semua. Toa yang tidak sesuai langsung kita hancurkan di tempat,” tutur Yan.

Yan mengaku, sejak tahun 2024, biaya uji KIR di fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) telah digratiskan, sehingga tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan untuk tidak melakukan uji berkala.

“Yang kita pungut itu hanya tunggakan. Kalau tidak ada tunggakan, berarti gratis. Setiap enam bulan harus uji KIR dan kita dorong semua pemilik kendaraan untuk taat,” tandas Yan.

Yan mengaku, baik angkutan kota maupun angkutan barang, wajib melakukan uji KIR secara rutin di PKB Passo, sekaligus mengurus izin operasional. Dari situ dapat diketahui apakah kendaraan tersebut layak jalan atau tidak.

“Kalau tidak ada surat keterangan lulus uji KIR, berarti tidak boleh beroperasi. Beberapa angkot yang diparkir di halaman belakang Balai Kota Ambon itu bukan hanya tidak KIR, izin juga tidak ada,” jelas Yan.

Razia ini kata Yan dilakukan secara rutin dan dalam penertiban terakhir, pihaknya mendapati pelanggaran pada kendaraan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan untuk penanganannya Dishub Kota Ambon telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.

“Kalau kita swiping bersama, maka provinsi juga melihat langsung kondisi AKDP di lapangan,” imbuh Yan.

Meski sebagian besar kendaraan yang terjaring memiliki izin tambah Yan, namun banyak yang masa berlaku uji KIR-nya telah habis. Padahal, uji berkala wajib dilakukan setiap enam bulan.

Untuk itu, Dishub berharap kesadaran pemilik kendaraan semakin meningkat, sehingga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dapat terjamin.(Mg-1)

BERITA TERKAIT