BULA, Siwalimanews –Â Kuasa hukum Korban Moh Yamin Defenubun meminta Ditreskrimum Polda Maluku cepat proses balasan anggota Satuan Brimob Maluku dari Kompi 3 Batalyon B Pelopor, diduga menganiaya Abdul Haji Rumaday, bersama keluarga yang bertempat di Pantai Tikus, Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Senin (22/9) lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Defenubun kepada Siwalima, melalui telepon selulernya. Rabu. (8/10) merespon hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap kliennya.
Menurutnya, sebagai kuasa hukum intinya meminta kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Ditkrimum Polda Maluku agar dalam penanganan perkara ini, meskipun sudah di ambil keterangan para korban.
âDiminta lagi untuk mempercepat jadi kaitan dengan keadilan, kepastian hukum, dan lain sebagainya. Supaya korban itu merasa hak- haknya itu terlaksana dengan baik. Dan publik juga menilai bahwa Ditkrimum Polda Maluku benar-benar bekerja sesuai dengan tupoksi dan prosedur. Kami mendengar juga saat ini sudah di ambil keterangan, hanya meminta untuk mempercepat lagi,â ungkap Defenubun.
Menurutnya ada prosedur-prosedur yang belum terlewatkan. Maka harus dibuat gelar perkara, supaya bisa menentukan dugaan tindak pidana itu apakah memenuhi unsur atau bisa masuk dalam suatu perbuatan pidana.
âKabarnya besok ini dari tim Polda datang untuk melakukan rekonstruksi. Mudah-mudahan itu benar, dan secepatnya untuk digelar perkara dan kasus ini bisa di naikkan ke tahap penyidikan. Untuk ditetapkan para pelaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana,â ujarnya
Pengacara muda SBT juga mengungkapkan kasus ini harus tuntas sehingga tidak bias di luar bahwa Polda lamban dalam menangani perkara. tapi mungkin dengan percepatan itulah dimintai perkara sebagai atensi khusus serius yang harus ditangani. âKami berharap hak hak dari kewajiban korban harus terpenuhi dalam hal ini, keadilan dalam penanganan perkara. Mungkin harus dipercepat supaya ada kepastian- kepastian hukum,â harapnya. (S-27)