SIWALIMA.id > Berita
DPRD Bakal Buka Posko Aduan Layanan RS
Daerah , Headline | Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 19:48 WIT

AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon me­mastikan, akan membuka posko aduan mas­­yarakat, ter­kait dengan pela­yanan kesehatan pada setiap RS.

Pasalnya, pelaya­nan kesehatan di RS yang sering dike­luhkan masyarakat adalah, pihak RS lebih me­men­tingkan admini­starasi terlebuh dahulu, ketim­bang memberi­kan pelayanan dan penanganan pasien.

Anggota Komisi I DP­RD Kota Ambon Zeth Pormes menje­las­kan, pembukaan posko ini, menindaklanjuti rapat bersama antara Dinkes, BPJS kesehatan, serta sejumlah pimpinan rumah sakit di Kota Ambon.

“Sebelumnya kita telah melakukan pertemuan dan menindaklanjuti pertemuan tersebut pihak RS dan Komisi I siap membuka posko aduan kepada warga Kota Ambon yang dalam proses di RS itu dia mengalami hambatan soal pengurusan BPJS Kesehatan dan juga soal pelayanan rumah sakit,” ungkap anggota Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes kepada wartawan di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kamis (9/10).

Posko aduan yang dimaksud kata Pormes yakni, masyarakat dapat menghubungi anggota DPRD Kota Ambon, jika mendapat kendala saat hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Karena kita sudah bersepakat dengan semua rumah sakit untuk selalu berkoordinasi, jadi silahkan kalau ada hambatan di rumah sakit, masyarakat laporkan kepada komisi kita langsung kordinasi dengan direksi RS,” jelas Pormes.

Bahkan kata Pormes, komisi sudah memberikan warning ke RS untuk mendahulukan pelayanan dan penanganan pasien ketimbang administrasi.

“RS wajib mendahulukan keselamatan, setiap pasien yang masuk dalam kondisi mendesak harus didahulukan pelayanan kemanusiaannya baru administrasi. Nah ini yang kemarin dalam pertemuan jadi atensi kita, karena dari laporan masyarakat, pihak RS di Kota Ambon seringkali mendahulukan administrasi dari pada mendahulukan keselamatan pasien,” ucap Pormes.

Selain mengutamakan pelayanan kesehatan, Pormes juga minta RS untuk mencetak banner atau spanduk sebagai informasi, terkait jenis penyakit dan obat-obatan yang ditanggung maupun tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (S-10)

BERITA TERKAIT