DPRD Provinsi Maluku menetapkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi prioritas pada masa persidangan III Tahun Sidang 2026.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, agenda utama yang akan dibahas meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, APBD Perubahan Tahun 2026, hingga Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027.
“Agenda-agenda ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Benhur, kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Rabu (3/6).
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kebijakan dan program pembangunan daerah berjalan sesuai aturan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain agenda penganggaran, DPRD juga akan membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda), baik yang diusulkan Pemerintah Provinsi Maluku maupun yang berasal dari inisiatif DPRD.
“Selain pembahasan dokumen keuangan daerah, kami juga akan melanjutkan pembahasan berbagai Ranperda yang telah masuk dalam program legislasi daerah maupun usulan baru yang dianggap penting untuk kepentingan masyarakat,” katanya
Ia berharap seluruh agenda yang telah disusun dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan kebijakan yang berdampak positif bagi pembangunan daerah.
“Berdasarkan program dan kegiatan yang telah diagendakan, maka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi dibuka,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Maluku akan terus mengoptimalkan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan agar pelaksanaan program pemerintah daerah berlangsung efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi konstitusionalnya secara maksimal untuk memastikan setiap kebijakan daerah berpihak pada kepentingan rakyat,” tandas Benhur.(S-26)