SIWALIMA.id > Berita
DPRD Minta BPN Klarifikasi Status Lahan di Banda
Online | Jumat, 26 September 2025 pukul 02:19 WIT

AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin, mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk segera mengklarifikasi akta kepemilikan lahan di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, yang kini disebut menjadi milik mantan Bupati Malteng Abdullah Tuasikal bersama sejumlah pejabat lainnya.

Rovik menegaskan, lahan tersebut sejak awal ditetapkan sebagai kawasan bandara dan zona hijau. Bahkan masyarakat Banda pada tahun 1975-1976 rela direlokasi ke Dusun Tanah Rata demi kepentingan negara. Karena itu, ia meminta seluruh aktivitas diatas lahan tersebut segera dihentikan.

“Ini lahan negara, bukan milik pribadi. Warga Banda dengan ikhlas menyerahkan tanahnya untuk negara, meski mereka sudah mendiami lahan itu sejak lama. Maka tidak boleh seenaknya sekarang beralih ke individu tertentu,” tegas Rovik Kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (25/9).

Sikap DPRD ini, menyusul gelombang protes masyarakat dan mahasiswa Banda yang menilai, perubahan status lahan itu sebagai bentuk pengkhianatan negara.

Bagi mereka, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan semata, melainkan luka sejarah. Mereka mengingat betul, bagaimana pengorbanan di masa lalu dilakukan dengan penuh keikhlasan.

Namun kini, pengorbanan tersebut justru berbuah kekecewaan mendalam, setelah lahan yang pernah dijanjikan sebagai zona hijau berubah status menjadi milik pribadi.

“Negara harus hadir membela hak rakyat Banda. Jangan sampai pengorbanan yang sudah dilakukan justru dikhianati,” tegas Rovik.(S-26)

BERITA TERKAIT