AMBON, Siwalima.id - Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menegaskan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2025, bukan sekadar formalitas, tetapi wajib ditindaklanjuti serius oleh Pemprov Maluku.
Pasalnya, rekomendasi ini merupakan hasil kajian mendalam, bukan dokumen pelengkap, sehingga harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.
“DPRD telah bekerja maksimal melalui komisi dan panitia khusus untuk memastikan setiap catatan yang diberikan benar-benar menyentuh persoalan mendasar penyelenggaraan pemerintahan,” tandas Benhur, usai rapat paripurna penyerahan rekomendasi DPRD Maluku atas LKPJ Gubernur tahun 2025 di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (23/4).
Menurut Benhur, sinergi antara DPRD dan pemprov menjadi kunci dalam mendorong perbaikan kinerja pemerintahan.
“Kita harus bersama-sama melaksanakan dengan penuh tanggung jawab rekomendasi yang telah dihasilkan. Ini soal komitmen membangun Maluku lebih baik,” ucap Benhur.
Ditengah kebijakan efisiensi anggaran, Benhur mengingatkan agar pemprov tetap fokus pada prioritas pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Jangan sampai efisiensi justru menghambat pelayanan publik. Di situ pentingnya keseriusan menindaklanjuti rekomendasi DPRD,” tandas Benhur.
Ia juga menyoroti, perlunya sikap tegas pemerintah pusat dalam menerapkan efisiensi secara menyeluruh.
“Kita minta ini dikoordinasikan. Pemerintah pusat juga harus berani mengevaluasi lembaga-lembaga yang tidak efektif, supaya daerah mendapat perhatian yang adil,” pinta Benhur.
Benhur berharap, rekomendasi DPRD menjadi pijakan evaluasi nyata bagi pemprov dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Wagub Apresiasi
Ditempat yang sama Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath memberikan apresiasi atas kerja DPRD yang telah membahas LKPJ secara mendalam hingga menghasilkan berbagai rekomendasi strategis.
“Pemprov menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD atas komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Setiap catatan dan rekomendasi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan,” ucap wagub.
Penyampaian LKPJ kata wagub, merupakan amanat UU Nomor: 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, serta Permendagri Nomor 19 tahun 2024. LKPJ tahun anggaran 2025 sendiri telah diserahkan kepada DPRD pada 30 Maret 2026 dan dibahas secara komprehensif.
Untuk itu, sinergi antara pemprov dan pemerintah pusat, terutama ditengah kebijakan efisiensi anggaran sangatlah penting, agar program pembangunan tetap berjalan optimal dan menyentuh kebutuhan masyarakat.(S-26)