AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku menggelar rapat paripurna penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun anggaran 2025.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Johan Lewerissa, didampingi Ketua DPRD, Benhur Watubun serta Wakil Ketua Azis Sangkala serta dihadiri oleh Wakil Gubernur, Abdullah Vanath itu berlangsung di ruang paripurna Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (23/4).
Wakil Ketua DPRD, Johan Lewerissa pada kesempatan itu mengaku, tindak lanjut, atas sejumlah rekomendasi yang telah dirumuskan dan disusun oleh lembaga legislatif sangatlah penting.
Rekomendasi tersebut menurut Lewerissa, merupakan hasil pembahasan mendalam terhadap dokumen LKPJ, yang sebelumnya telah diserahkan Pemerintah Provinsi Maluku pada 30 Maret 2026.
“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ gubernur memuat berbagai catatan penting dan strategis, yang berisi saran serta masukan bersifat konstruktif dan evaluatif, terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Proses pembahasan menurut Lewerissa, dilakukan secara intensif melalui Pansus, dengan mengacu pada data dan informasi yang disampaikan pemda, serta didukung oleh hasil pengawasan dan pengecekan langsung, yang dilakukan oleh anggota DPRD di lapangan.
“Pembahasan ini tidak hanya bersumber dari dokumen yang diserahkan, tetapi juga diperkuat dengan data dan fakta yang diperoleh DPRD, melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, termasuk dalam rangkaian rapat koordinasi bersama perangkat daerah,” jelasnya.
DPRD lanjut Lewerissa, secara resmi menyerahkan dokumen rekomendasi tersebut kepada Pemprov Maluku, agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara kelembagaan, DPRD minta perhatian dan keseriusan dari pemda, agar seluruh poin rekomendasi dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh, melalui penyusunan dan penerapan berbagai kebijakan strategis,” tegas Lewerissa.
Implementasi dari rekomendasi ini tambah Lewerissa, menjadi langkah penting dan strategis, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya.
“Seluruh masukan dan catatan yang kami sampaikan harus diwujudkan dalam tindakan nyata, terukur, dan berkelanjutan, sebagai bentuk upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah,” pinta Lewerissa.
Lewerissa juga menegaskan, penyusunan dan penyampaian rekomendasi merupakan bagian dari mekanisme check and balance, atau pengawasan dan keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.
Hal ini dilakukan, guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Diserahkannya dokumen rekomendasi ini diharapkan, pemda segera mengambil langkah-langkah konkret sebagai bentuk tanggapan dan tindak lanjut, demi mendorong perbaikan sistem pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Maluku.(S-26)