SIWALIMA.id > Berita
Dua Bulan Bertugas di Maluku, Aspidsus Tunjukkan Gebrakan Nyata
Online | Rabu, 24 September 2025 pukul 01:11 WIT

AMBON, Siwalimanews – Dua bulan bukan waktu yang panjang, tetapi bagi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Agustinus Ba’ka Tandililing, periode singkat itu sudah cukup untuk menunjukkan gebrakan nyata dalam penegakan hukum.

Sejak resmi menjabat, Agustinus langsung dihadapkan pada berbagai perkara besar yang menjadi sorotan publik. Alih-alih berjalan lambat, ia memilih bergerak cepat. Hasilnya, tiga kasus korupsi besar berhasil disentuh, bahkan satu diantaranya sudah sampai pada penetapan tersangka.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah dugaan korupsi di BRI Unit Ambon kota. Dalam perkara ini, mantan pegawai BRI bernama Fitria Juniarty ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyalahgunakan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah dengan berbagai modus. Total kerugian negara mencapai Rp1,975 miliar lebih.

“Dari hasil penyidikan, tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan berbagai modus,” jelas Aspidsus kepada Siwalimanews di Kejati Maluku, Selasa (23/9)

Gebrakan berikutnya, menyasar kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan. Penyelidikan terus bergulir, dengan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Tidak berhenti di situ, ia juga membuka kembali kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Aru. Proyek infrastruktur yang seharusnya membuka akses dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, justru diduga kuat bermasalah dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

“Kami ingin memberi pesan yang jelas kepada masyarakat Maluku, bahwa kejaksaan tidak akan tinggal diam terhadap praktik korupsi. Setiap langkah hukum yang kami ambil, bertujuan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum,” tandas Aspidsus.

Selain itu, ia juga berhasil menuntaskan kasus yang sekian lama berjalan ditempat. Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi Jalan Lingkar Inamosol dengan tersangka yang masuk DPO Gwen Salhuteru yang akhirnya berhasil ditangkap di Papua.

Tak hanya itu, ia pun tak segan menyentuh kasus internal kejaksaan yang menyeret nama mantan Kacabjari Banda Jafet Ohello, yang kini mendekam di Rutan Ambon.

“Ada juga kasus Jalan Lingkar Inamosol dengan tersangka yang DPO sekian lama yakni Gwen Salhuteru yang ditahan di Papua, serta kasus internal yang kini tersangkanya yakni Jafet Ohello,” tambah Aspidsus.

Dalam dua bulan ini, Aspidsus seakan membalikkan persepsi publik, bahwa penegakan hukum berjalan lambat. Namun, ia menunjukkan, bahwa kerja keras, keberanian dan integritas mampu mempercepat penuntasan perkara.

Bagi masyarakat Maluku, gebrakan ini adalah angin segar. Sementara bagi institusi kejaksaan, langkah Agustinus menjadi signal, bahwa wajah baru pemberantasan korupsi sedang lahir dengan semangat yang tidak main-main.

“Kami tidak ingin berhenti pada pencitraan, tapi pada hasil yang nyata. Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami, bahwa hukum harus tegak, siapapun pelakunya. Harapan kami, masyarakat Maluku melihat kejaksaan sebagai rumah keadilan yang bisa dipercaya,” tegas Aspidsus.(S-26)

BERITA TERKAIT