SIWALIMA.id > Berita
Dua Pejabat Dinsos SBB Dituntut 9 Tahun Bui
Online | Selasa, 11 November 2025 pukul 17:12 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja tidak terduga (BTT) sembako Covid 19 pada Dinas Sosial, Kabupaten SBB, tahun anggaran 2020, dituntut 9 tahun penjara. 

Kedua terdakwa itu masing-masing, Joseph Rahanten sebagai Kepala Dinas Sosial dan Mientje YG Lekransy, sebagai bendahara. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari SBB, Gunanda Rizal dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Agus Hairullah dan Paris Edward saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (11/11). 

JPU dalam tuntutannya menjelaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, setiap orang, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. 

“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa 1 Joseph Rahanten dan terdakwa 2 Mientje YG Lekransy dengan pidana penjara masing masing selama 9 Tahun,” pinta JPU Gunanda Rizal dalam tuntutannya.

Selain pidana kurungan selama 9 tahun, keduanya juga dihukum dengan pidana denda ratusan juta rupiah. 

“Menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda terhadap masing-masing sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU.

Tak hanya itu keduanya juga dihukum membayar uang pengganti bervariasi dalam kasus tersebut, dimana Joseph Rahanten untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini sejumlah Rp4.000.028.700 subsider 2 tahun kurungan dan terdakwa Mientje YG Lekransy sejumlah Rp1. 632.040 subsider 1 tahun kurungan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan meminta agar pembelaan oleh kuasa hukum para terdakwa dipercepat, mengingat masa penahan akan berakhir pada tanggal 7 Desember 2025.(S-26)

 

BERITA TERKAIT