AMBON, Siwalima.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Pasalnya, layanan IKD ini dinilai lebih praktis, aman, dan terintegrasi dengan sistem nasional.
“IKD ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga dapat diakses langsung melalui ponsel,” jelas Kadis Dukcapil Ambon, Hanny Tamtelahitu kepada Siwalima.id di Ambon, Kamis( 26/3).
Selain kemudahan akses kata Hanny, IKD juga menjamin keamanan data karena telah dilengkapi sistem enkripsi. Layanan ini juga terhubung langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga data yang ditampilkan bersifat resmi dan valid.
Dukcapil menilai, kehadiran IKD menjadi langkah strategis dalam mendukung digitalisasi pelayanan publik, sekaligus mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
“Masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan atau kerusakan dokumen, karena semuanya sudah tersimpan secara digital dan bisa diakses kapan saja,” ucap Hanny.
Untuk melakukan aktivasi IKD jelas Hanny, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store, kemudian melakukan registrasi dan verifikasi di kantor Dukcapil setempat.
Untuk itu, warga Kota Ambon dihimbau untuk segera melakukan aktivasi, agar dapat menikmati berbagai kemudahan layanan administrasi kependudukan secara cepat dan efisien.
“Kami berharap masyarakat bisa segera beralih ke layanan digital ini. IKD adalah masa depan administrasi kependudukan yang lebih modern dan praktis,” tandas Hanny.(Mg-1)