SIWALIMA.id > Berita
Eksepsi Ditolak, Hakim Putus Sidang Petrus Fatlolon Lanjut
Hukum | Jumat, 30 Januari 2026 pukul 16:03 WIT

AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipi­kor Ambon menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Petrus Fatlolon, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan Modal Pemda Tanimbar kepada BUMD Tanimbar Energi.

Majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa Petrus Fatlolon melalui penasihat hukum, Fachri Bahmid cs tidak dapat diterima dan harus dilanjutkan ke pem­buktian. 

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Nova Loura Sasube didampingi Hakim Anggota Mar­tha Maitimu dan Agus Hairulah saat sidang di PN Tipikor Ambon, Kamis (29/1). 

Dalam pertimbangan majelis hakim menegaskan, dakwaan JPU Kejari Tanimbar telah sesuai Ber­dasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, Pasal 1 angka 15, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta pe­raturan perundang-undangan lain­nya yang berkaitan, Majelis Hakim memutuskan:

“Menyatakan Menolak kebe­ratan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Petrus Fatlolon untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS.4.7/G.1.D.13/P.4.1/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa Petrus Wapol telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian,” Kata Hakim Ketua, Nova Loura Sasube 

Usai pembacaan putusan sela, Terdakwa Petrus Fatlolon meminta agar 54 saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan oleh JPU harus diperiksa sekaligus. 

“Kami meminta agar 56 saksi yang akan dihadirkan harus diperiksa secara bersamaan,” minta terdakwa Petrus 

Mendengar permintaan tersebut majelis hakim menolak dan meminta JPU untuk menghadirkan sekitar 10 saksi setiap kali sidang. 

Selain itu majelis hakim juga memutuskan untuk sidang lanjutan terdakwa Petrus Fatlolon yang direncanakan berlangsung tanggal 5 Februari bakal digelar dua kali dalam satu minggu. Yakni Kamis dan Jumat. 

Sementara itu, Petrus Fatlolon me­negaskan, kasus yang menjeratnya sarat dengan politisasi, pemerasan, dan berujung pada kriminalisasi, terutama terkait momentum Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan terdak­wa usai majelis hakim menolak ek­sepsi yang diajukan pihaknya. Mes­ki demikian, ia menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim.

“Kami tentu berharap eksepsi diterima, namun hasilnya seperti ini dan kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujarnya.

Ia menjelaskan, alasan utama pihaknya mengajukan eksepsi ka­rena perkara tersebut dinilai tidak murni penegakan hukum, melainkan dipenuhi kepentingan politik.

“Perkara ini sesungguhnya sa­ngat sarat dengan politisasi, peme­rasan yang berujung pada krimina­lisasi,” tegasnya.

Sebagai bukti awal, ia meng­ungkapkan bahwa sejumlah oknum jaksa saat ini tengah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Selain itu, Komisi III DPR RI juga disebut telah turun tangan untuk memantau penanganan perkara tersebut.

“Faktanya hari ini ada beberapa oknum jaksa yang sementara dipe­riksa di Jamwas Kejaksaan Agung. Komisi III juga sudah ikut memantau perkara ini. Ini menunjukkan adanya kepentingan politik dalam kasus saya, khususnya terkait Pilkada 2024,” ungkapnya.

Terdakwa mengklaim adanya dugaan pemerasan senilai Rp10 miliar, yang menurutnya diawali dengan permintaan uang Rp200 juta di Rumah Makan Sari Guri Latari, kemudian Rp200 juta di Rumah Makan Apong, hingga berujung pada permintaan Rp10 miliar.

“Saya memiliki bukti-bukti atas dugaan pemerasan tersebut, baik berupa rekaman CCTV maupun bukti lainnya,” katanya.

Ia memastikan seluruh bukti ter­sebut akan dibuka secara terang da­lam agenda persidangan selanjut­nya. “Semua bukti fakta itu akan kami ungkapkan pada jadwal persida­ngan berikutnya,” pungkasnya. 

Sementara itu JPU, Garuda Cakti Viratama mengatakan, dengan dak­waan yang lengkap dan cermat diha­rapkan para terdakwa dan penasehat hukumnya cukup fokus pada per­kara secara formil dan materiil

“Dengan putusan sela tersebut menutup kesempatan dan opini yang melihat perkara yang sedang bergulir ini ada dalam dugaan seperti yang dilontarkan, sehingga dengan dakwaan yang lengkap dan cermat diharapkan para terdakwa dan penasehat hukumnya cukup fokus pada perkara secara formil dan materiil,” pintanya.(S-26)

BERITA TERKAIT