AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Petrus Fatlolon, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan Modal Pemda Tanimbar kepada BUMD Tanimbar Energi.
Majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa Petrus Fatlolon melalui penasihat hukum, Fachri Bahmid cs tidak dapat diterima dan harus dilanjutkan ke pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Nova Loura Sasube didampingi Hakim Anggota Martha Maitimu dan Agus Hairulah saat sidang di PN Tipikor Ambon, Kamis (29/1).
Dalam pertimbangan majelis hakim menegaskan, dakwaan JPU Kejari Tanimbar telah sesuai Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, Pasal 1 angka 15, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan, Majelis Hakim memutuskan:
“Menyatakan Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Petrus Fatlolon untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS.4.7/G.1.D.13/P.4.1/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa Petrus Wapol telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian,” Kata Hakim Ketua, Nova Loura Sasube
Usai pembacaan putusan sela, Terdakwa Petrus Fatlolon meminta agar 54 saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan oleh JPU harus diperiksa sekaligus.
“Kami meminta agar 56 saksi yang akan dihadirkan harus diperiksa secara bersamaan,” minta terdakwa Petrus
Mendengar permintaan tersebut majelis hakim menolak dan meminta JPU untuk menghadirkan sekitar 10 saksi setiap kali sidang.
Selain itu majelis hakim juga memutuskan untuk sidang lanjutan terdakwa Petrus Fatlolon yang direncanakan berlangsung tanggal 5 Februari bakal digelar dua kali dalam satu minggu. Yakni Kamis dan Jumat.
Sementara itu, Petrus Fatlolon menegaskan, kasus yang menjeratnya sarat dengan politisasi, pemerasan, dan berujung pada kriminalisasi, terutama terkait momentum Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan terdakwa usai majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihaknya. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim.
“Kami tentu berharap eksepsi diterima, namun hasilnya seperti ini dan kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, alasan utama pihaknya mengajukan eksepsi karena perkara tersebut dinilai tidak murni penegakan hukum, melainkan dipenuhi kepentingan politik.
“Perkara ini sesungguhnya sangat sarat dengan politisasi, pemerasan yang berujung pada kriminalisasi,” tegasnya.
Sebagai bukti awal, ia mengungkapkan bahwa sejumlah oknum jaksa saat ini tengah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Selain itu, Komisi III DPR RI juga disebut telah turun tangan untuk memantau penanganan perkara tersebut.
“Faktanya hari ini ada beberapa oknum jaksa yang sementara diperiksa di Jamwas Kejaksaan Agung. Komisi III juga sudah ikut memantau perkara ini. Ini menunjukkan adanya kepentingan politik dalam kasus saya, khususnya terkait Pilkada 2024,” ungkapnya.
Terdakwa mengklaim adanya dugaan pemerasan senilai Rp10 miliar, yang menurutnya diawali dengan permintaan uang Rp200 juta di Rumah Makan Sari Guri Latari, kemudian Rp200 juta di Rumah Makan Apong, hingga berujung pada permintaan Rp10 miliar.
“Saya memiliki bukti-bukti atas dugaan pemerasan tersebut, baik berupa rekaman CCTV maupun bukti lainnya,” katanya.
Ia memastikan seluruh bukti tersebut akan dibuka secara terang dalam agenda persidangan selanjutnya. “Semua bukti fakta itu akan kami ungkapkan pada jadwal persidangan berikutnya,” pungkasnya.
Sementara itu JPU, Garuda Cakti Viratama mengatakan, dengan dakwaan yang lengkap dan cermat diharapkan para terdakwa dan penasehat hukumnya cukup fokus pada perkara secara formil dan materiil
“Dengan putusan sela tersebut menutup kesempatan dan opini yang melihat perkara yang sedang bergulir ini ada dalam dugaan seperti yang dilontarkan, sehingga dengan dakwaan yang lengkap dan cermat diharapkan para terdakwa dan penasehat hukumnya cukup fokus pada perkara secara formil dan materiil,” pintanya.(S-26)