DOBO, Siwalima.id – Tak puas lantaran Pengadilan Negeri Dobo menolak eksepsi dari ratusan guru di Kabupaten Aru, maka melalui kuasa hukum mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Kuasa hukum 395 guru, Gusti Teluwun mengaku hari ini, hari ini, Selasa (17/3) memori banding di upload ke sistim pengadilan tinggi Ambon, terkait dengan perkara Perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo.
“Hari ini kita akan upload memori banding dalam sistim, karena sehari kemarin kita sudah daftarkan ke Pengadilan Tinggi Ambon melalui PN Dobo dan pendaftaran sudah teregister,” ungkap Gusti kepada wartawan di Dobo, Selasa (17/3).
Menurutnya, putusan perkara Nomor 13 tahun 2025 tentang tunjangan profesi guru perlu disampaikan bahwa, objek yang pihaknya sengketakan yang digugat itu adalah tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru yang bersumber pada APBN DAK Non Fisik DAK yang tidak diterima sejak 31 Desember 2024 sampai saat ini.
“Nah dalam konteks ini, objek sengketanya kami tidak menggugat SK Bupati atau SK lainnya, yang kami gugat itu hak-hak dari pada bapak ibu guru yang dirugikan akibat tidak terbayarkan. Namun, faktanya PN Dobo dalam mengadili dan memutuskan pada poin ke-2 menyatakan PN Dobo tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” Jelasnya.
Untuk itu kata dia, ini kekacauan hukum, pertimbangan hukum yang luar biasa yang ditemukan dalam fakta persediaan, karena di dalam fakta persidangan pun itu sudah di ajukan beberapa bukti mulai dari P1 sampai dengan P11.
Didalam P3 itu ada rekomendasi BPK yang sudah kami ajukan sebagai bukti P4 yang merekomendasikan kepada Bupati Aru untuk menyelesaikan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus guru (TKG) guru ASN untuk diselesaikan sebagai hutang daerah yang tertuang dalam LHKP tahun 2025 yang sudah diterima oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel 26 Mei 2025.
LHP itu sudah diterima, disetujui dan ditandatangani oleh bupati sendiri, sehingga itu harus dilaksanakan oleh bupati, karena artinya apa yang digugat itu adalah haknya yang sudah diakui atau harus dibayar dalam bentuk utang daerah yang wajib dibayarkan.
”Kok kenapa kami diarahkan itu untuk PTUN oleh Pengadilan, kami sadar betul bahwa ini bukan rangganya Hukum Administrasi negara, karena kami tidak menggugat SK Bupati,” jelasnya.
Objek yang digugat itu menurutnya, perbuatan melawan hukum akibat tidak dibayarkannya apa yang menjadi hak-hak para guru. Apa yang menjadi hak-hak guru itu dianggarkan dalam APBN sehingga tidak perlu mendapatkan SK Bupati untuk membayarkannya.
“Ini terjadi kekacauan hukum yang luar biasa menurut kami sebagai penasehat hukum, kami menghormati keputusan pengadilan sebagai pekerja profesional di dalam bidang hukum. Namun, sebagai pengacara kami tidak sependapat dengan keputusan pengadilan tersebut, untuk itu kami ajukan proses banding yang sudah terdaftar dan teregister,” tegasnya.(S-11)