AMBON, Siwalimanews – Empat wilayah di Maluku yaitu, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya masuk status level 3 perÂpanjangan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini tertuang dalam instruksi MenÂteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang PembeÂrÂlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko PenangaÂnan Corona Virus Disease 2019 diTingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Ini berlaku dari tanggal 15-28 Februari mendatang.
Sesuai Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, di kabupaten/kota di Maluku yang masuk PPKMÂ level 1Â yaitu, Kabupaten Buru dan Kota Tual. Level 2, Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan TaÂnimbar, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat dan KabuÂpaten Buru Selatan.
Sedangkan PPKM level 3 yaitu, Kabupaten Maluku Tengah, KepuÂlauan Aru, Maluku Barat Daya dan Kota Ambon.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Maluku, Adonia Rerung mengakui, jika samÂpai saat ini satgas belum meÂlakukan pertemuan guna membaÂhas instruksi yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito KarÂnavian.
âIni kan instruksi Mendagri yang baru misalnya, Kota Ambon yang awalnya level 2 kini menjadi level 3Â tentu akan dibicarakan lebih lanjut, tapi sampai saat ini kita belum rapat koordinasi,â ungkap Rerung saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (15/4).
Dikatakan, dengan adanya instruksi Mendagri ini maka sudah pasti akan ditindaklanjuti dengan instruksi Gubernur Maluku yang nantinya ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota untuk ditinÂdaklanjuti dengan peraturan bupati dan walikota.
âTentu akan ada surat dari guÂbernur kepada seluruh kabupaten dan kota agar disusul dengan peraturan walikota dan bupati,â tegas Rerung.
Selain itu, lanjut Rerung, WaliÂkota Ambon Richard Louhenapessy juga akan mengeluarkan instruksi yang baru, sebab dasar penaÂnganan Covid-19 yang saat ini digunakan masih didasarkan pada instruksi level II sehingga harus ada instruksi terbaru sesuai deÂngan Inmendagri
Terkait dengan penjagaan pintu masuk, Rerung menegaskan, jika sejak awal pihaknya telah meminta bantuan dari otoritas bandara dan pelabuhan agar orang-orang yang keluar masuk itu dijaga ketat.
âDalam hal pemeriksaan lokal itu dilakukan oleh KKP yang tergaÂbung dalam satgas dengan tetap melihat syarat pelaku perjalanan,â bebernya.
Bahkan, sejak awal juga, ujarnya, berkembang usulan agar dilakukan pemeriksaan rapid antigen bagi pendatang seperti yang diberlaÂkukan di Manado, tetapi belum dapat diberlakukan karena banyak pertimbangan seperti keterseÂdiaan petugas dan rapid antigen terkait membludak antrian di bandara.
Olehnya, diambil kebijakan agar digunakan termoscanner agar memantau seluruh penumpang dengan ketentuan jika suhu diatas 38 derajat Celcius, maka diamanÂkan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan jika terindikasi positif maka langsung diisolasi dan tidak dipulangkan kerumah.
Perketat Pengawasan
Ditempat terpisah, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy memÂbenarkan Kota Ambon masuk dalam PPKM level 3
Hal ini disebabkan, perkembaÂngan kasus aktif Covid-19 terus alami peningkatan, hingga saat ini tercatat sebanyak 1.837 orang terkonfirmasi, dimana 6 orang meninggal dunia
âKalau kita lihat perkembangan kasus aktif cukup memprihatinkan, tapi tingkat kesembuhan juga cukup baik, yakni hampir 400 perÂsen,â kata walikota.
Gejala Omicron kata Walikota, memang tidak terlalu mengkhaÂwatirkan, namun Pemkot Ambon melalui tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan antisipasi.
âYang namanya penyakit harus diantisipasi, tidak bisa diabaikan begitu saja, oleh sebab itu, dengan PPKM level 3, tentunya kita lebih perketat lagi kegiatan masyarakat,â tandas Walikota.
Menurutnya, salah satu bentuk antisipasi adalah, dengan mengÂaktifkan lagi pengawasan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan kenaiÂkan kasus dapat dikendalikan pada bukan Maret mendatang.
âSiang ini saya rapat dengan Satgas, kemudian malam nanti kita turun tertibkan kegiatan ekoÂnomi sesuai dengan waktu operaÂsional yang ditetapkan, rata-rata jam 21.00-22.00. Untuk restoran juga kapasitasnya kita akan perhatikan betul,â ujarnya. Selain pengawasan terhadap jam opeÂrasional kegiatan perekonomian, menurut walikota, pos-pos penjaÂgaan juga akan diaktifkan pada setiap pintu masuk ke Kota Ambon, begitu pula dengan kegiatan yang berpotensi mengakibatkan keraÂmaiÂan, akan dibatasi dengan kapasitas 50 persen.
âOtomatis ijin keramaian dibaÂtasi lagi, memang sudah dibatasi kapasitas 50 persen, namun kita tidak seketat seperti varian delta yang dampaknya jauh lebih berbahaya, tetapi tetap kita harus waspada,â tuturnya.
Walikota mengaku, sebagian besar warga yang terpapar Omicron adalah mereka yang belum divaksin Covid-19, sehingga masyarakat diÂhaÂrapkan saling menjaga dan menÂdorong untuk vaksinasi. âOleh seÂbab itu mari kita saling menÂjaga dan mendorong, karena keseÂlamatan saya juga bagian dari keselamatan yang lain. Tetap jaga protokol keÂsehatan, terutama memakai masÂker,â pinta walikota. (S-20/S-21)