AMBON, Siwalimanews –Â Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali bukti dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam yang dikerjakan Tahun 2018 lalu.
Proyek yang nantinya meÂnghubungkan Desa TunguÂwatu-Gorar-Kobraur-Nafar, menghabiskan anggaran Rp36,7 miliar, namun tak selesai dikerjakan dan masÂyarakat tidak merasakan manfaatnya hingga saat ini.
Untuk membuktikan duÂgaan korupsi tersebut, peÂnyidik Kejati Maluku memeÂriksa delapan pejabat PeÂmerintah Kabupaten KepuÂlauan Aru.
Delapan pejabat yang diperiksa yaitu, pada Jumat (12/9) Inspektur Calistus HeaÂtubun dan Kepala BiÂdang Perbendaharaan BPKÂAD Aru, Rendy Retanubun PantauÂan Siwalima di Kantor Kejari Aru terlihat, Heatubun mendatangi kanÂtor kejaksaan pada pukul 09.00 WIT dengan menggunakan mobil dinas Mitsubishi Xpander DE 1165 FM.
Pada siangnya, Heatubun terlihat keluar untuk menjalani makanan siang, dan sesudah itu kembali diÂlanjutkan pemeriksaan hingga sore hari.
Informasi di kejaksaan, Heatubun diperiksa terkait bukti setoran pengembalian kerugian negara oleh kontraktor, Timotius Kaidel yang kini menjabat sebagai Bupati Aru.
Heatubun yang dicegat Siwalima saat turun dari mobil dinasnya di Kantor Inspektorat membenarkan dirinya diperiksa oleh Kejati Maluku.
âBenar saya di periksa dan ini ada istirahat makan nanti dilanjut kemÂbali,â ujarnya singkat.
Ketika ditanyakan pemeriksaan terkait apa, dia mengakui, diperiksa terkait kasus jalan Lingkar Wokam.
âIya tadi kejaksaan itu memberiÂkan keterangan terkait kasus jalan lingkar Wokam, kan bukti itu kan ada di Inspektorat,â ujarnya sembari masuk ke ruang kerjanya.
Selain Kejati memeriksa Inspektur, terlihat juga Kepala Bidang PerbenÂdaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun juga diperiksa
Rendy tiba di Kantor Kejari Aru menggunakan sepeda motor N-Max dengan nomor polisi DE 3282 FM pada pagi hari.
Selain itu informasi yang diperÂoleh Siwalima bahwa, Sekertaris daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Yacob Ubyaan sesuai agenda harus juga menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/9) namun yang bersangÂkutan sementara menjalankan tugas dinas di luar kota Dobo
Untuk diketahui, pada Rabu (10/9) penyidik Kejati Maluku telah memeriksa Pejabat Pembuat KoÂmitmen (PPK) Proyek Jalan Lingkar Wokam, Jefry Enos.
Pantauan Siwalima di Kantor Kejari Aru, Jefry Enos diperiksa sejak pagi, kemudian dilanjutkan siang hari, setelah istiraÂhat makan siang.
Pemeriksaan tersebut terkait baÂnyaknya masalah dalam proyek milik Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru tersebut.
Selain PPK, terlihat juga mantan bendahara Dinas PU Aru, Jois di Kejari Aru. Namun, Kehadiran manÂtan bendahara itu masih jadi pertaÂnyaan, karena tidak ada yang bisa dikonfirmasi untuk memastikan apakah yang bersangkutan diperikÂsa juga ataukah tidak.
Pemeriksaan PPK ini merupakan kelanjutan dalam dugaan kasus korupsi jalan lingkar wokam, setelah di hari kemarin, Selasa (9/9) empat orang yang bertugas di Pokja PU, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy diperiksa.
Pada hari yang sama terlihat pula mobil Mitsubishi Expander putih milik Kadis PU Kabupaten KepuÂlauan Aru, Edwin Nanlohy juga beÂrada di parkiran Kejari Aru. Beberapa sumber di Kejari Aru, mengatakan Edwin Nanlohy juga telah diperiksa oleh tim Pidsus Kejati Maluku.
Turunkan Tim
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku menurunkan tim untuk menelusuri kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, yang dikerjakan Tahun 2018 lalu.
Proyek yang nantinya menghuÂbungkan Desa Tunguwatu-Gorar-Kobraur-Nafar, menghabiskan angÂgaÂran Rp36,7 miliar, namun tak selesai dikerjakan dan masyarakat tidak meÂrasakan manfaatnya hingga saat ini.
Pantauan Siwalima di Kejaksaan Negeri Aru Selasa (9/9), terlihat tiga anggota tim Kejati Maluku tiba mengendarai Innova hitam bernomor polisi DE 1526 AB, sekitar pukul 10.30 WIT.
Didampingi Kasi Pidsus Kejari Aru Sudarmono Tuhulelu, tiga penyidik yang mengenakan hem hitam itu langsung masuk ke ruang pidsus.
Tak lama berselang, terlihat empat orang ASN dari Pokja ULP yakni, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy dipanggil menuju ruangan pemeriksaan.
Sumber Siwalima di Kejari Aru menyebutkan, Kejati mengirim tiga anggota dari Pidsus untuk mengÂungÂkap dugaan tindak pidana koÂrupsi pada proyek pekerjaan pemÂbangunan jalan Lingkar Pulau Wokam. âAda tiga tim dari Pidsus yang datang,â ujar sumber yan minta namanya tidak ditulis itu.
Menurut sumber itu, penyelidikan dilakukan, berdasarkan Surat PerinÂtah Penyelidikan dari Kepala KeÂjakÂsaan Tinggi Maluku Nomor:PRIN15/C4 jFd. 08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
âInformasinya juga, Sekda Aru Yacob Ubyaan telah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/9) di Kantor Kejari Aru,â ucap sumber tersebut meminta namanya tak dikorakan.
Sementara itu, Kajari Aru SumaÂnggar Siagian saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp mengaku sementara menjalankan tugas dinasnya di luar daerah.
âBeta lagi di luar kota, tanya saja sama Kasi Pidsus,â tulis kajari meÂlalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Aru, Sudarmono Tuhulelu mengaku, dirinya baru mendapat informasi kedatangan tim Kejati Mauku ini pagi tadi dan langsung menjemput mereka di bandara.
âKalau kaitannya dengan pemeÂrikÂsaan dalam kasus apa, saya tidak bisa berkomentar, karena ini masih bersifat rahasia,â ucap Kasi Pidsus.
Sumber Siwalima menyebutkan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku, dikeÂtahui proyek tersebut merugikan negara Rp7 miliar lebih.
Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 Miliar, baru diseÂlesaikan sepanjang 15 kilometer sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan, padahal angÂgarannya telah dicairkan anggaÂran 100 persen.
Informasi yang diperoleh SiwaÂlima, BPK telah memeriksa kasus ini sejak Maret 2019 lalu, dan diteÂmukan pekerjaan proyek jalan tersebut masih kurang 20 kilometer. âTim BPK sudah tau kalau anggaran sudah cair 100 persen,â kata sumber Siwalima. (S-11)