SIWALIMA.id > Berita
Garap Bukti Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam, Bupati Aru akan Diperiksa
Headline , Hukum | Selasa, 16 September 2025 pukul 23:36 WIT

AMBON, Siwalimanews – Setelah delapan pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam, maka siap-siap Bupati, Timotius Kadel juga menyusul.

Orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru itu akan diperiksa terkait proyek Jalan Lingkar Wo­kam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepu­lauan Aru tahun anggaran 2018.

Bupati saat ini masih ber­tindak sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek menghubungkan Desa Tunguwatu-Gorar-Kobraur-Nafar, menghabiskan angga­ran Rp36,7 miliar.

Kendati menguras angga­ran negara puluhan miliar, namun sayangnya proyek jalan itu tidak selesai diker­ja­kan dan masyarakat tidak merasa­kan manfaatnya hi­ngga saat ini.

Kejati Maluku memastikan akan juga memeriksa Bupati Aru dalam kapasitasnya sebagai kontraktor

“Siapa-siapa yang terlibat dengan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti dipanggil. Kita maksimalkan, dan akan panggil beliayu dalam ka­pasitas sebagai kontraktor,” tegas Asis­ten Tindak Pidana Khusus (As­pidsus) Kejati Maluku, Agustinus Baka Tanggiling kepada wartawan di Kantor Kejati, Senin (15/9).

Aspidsus mengatakan, rangkaian penyelidikan kasus tersebut  sedang berlangsung, dengan memeriksa se­jumlah pihak di Kabupaten Kepu­lauan Aru. “Kalau soal Bupati, nanti kita mengarah kesana. Tapi yang pasti termasuk kontraktor akan kami periksa,” tegasnya.

Kasus proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, disebut dikerjakan oleh kon­trak­tor Timotius Kadel alias Timo yang saat ini aktif sebagai Bupati Aru.

Aspidsus menjelaskan, penye­lidikan kasus tersebut juga diser­takan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ada temuan BPK disitu. Berapa nilainya nanti kita lihat,” terangnya.

11 Orang Diperiksa

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa sedi­kitnya 11 orang saksi baik itu pejabat Pemkab Aru maupun Pokja ULP

Terakhir pada Jumat (12/9) penyi­dik memeriksa 3 orang dari BPKAD Aru. Pemeriksaan dimulai dari pukul 10.30 WIT hingga 14.00 WIT.

Untuk diketahui, 11 saksi yang dipe­riksa penyidik Kejati yaitu, Kadis PU Aru, Edwin Nanglohy, Ins­pektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD.

Tinjau Lokasi

Guna memperdalam dugaan korupsi Kasus proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan PP Aru, Tim jaksa Kejati Maluku turun lapangan.

Berdasarkan informasi yang berha­sil dihimpun Siwalima, Senin (15/9) Sabtu (13/9) tiga orang jaksa dari Pid­sus Kejati Maluku didam­pingi bebe­rapa jaksa dari Kejari Aru bersama, PPK dan staf Dinas PU Aru turun melihat kondisi jalan proyek tersebut.

“Untuk mengetahui secara pasti, tim jaksa Pidsus Kejati Maluku turun pada tiga titik yakni Desa Gorar, Desa Laulau dan Nafar,” sumber yang meminta namanya tidak di publikasikan.

Selain itu, lanjut sumber, kondisi jalan sudah tertutup rumput maupun pohon-pohon, karena sudah lama.

Dikatakan, pihaknya hanya mam­pu berjalan kurang lebih 3 kilo meter dari titik star dari desa nafar, dan tidak bisa menembus ruas jalan antar desa, baik dari Desa Nafar ke Laulau maupun Laulau ke Desa Gorar, begitu sebaliknya.

Diketahui, tim jaksa dari pidsus Kejati Maluku ini turun ke lokasi proyek menggunakan satu unit long­boat dengan membawah dua unit sepeda motor trail untuk di pakai menelusuri lokasi proyek.

Namun, karena kondisi jalan sudah rusak parah dan ditumbuhi rerumputan dan pohon, terpaksa untuk menelusuri harus menempuh jalan kaki.

Kronologis

Untuk diketahui, kasus ini sempat terhenti pada tahun 2021 lalu, lan­taran proyek yang dikerjakan tak tuntas itu, turut melibatkan nama Bupati Kabupaten Aru saat ini, Timotius Kadel alias Timo. Timo kala itu bertindak sebagai kontraktor yang menggarap pekerjaan tersebut.

Timo juga sempat maju bertarung me­rebut kursi Bupati kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2020, namun kalah.

Kabarnya, ada uang bernilai Rp4,2 miliar yang disetor ke kas negara melalui Jaksa untuk meng­hentikan penyelidikan kasus terse­but. Namun Kejati Maluku kembali menyoroti kasus tersebut.

Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabu­paten Kepulauan Aru, tahun 2018 dikerjakan tak tuntas. Meski begitu, seluruh anggaran proyek milik Dinas PUPR Aru ini, sudah dicairkan seluruhnya. Proyek Jalan Lingkar ini digarap oleh PT. Purna Dharma Perdana yang beralamat di

Bandung. Perusahaan itu sendiri pernah di blacklist oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada periode Januari 2014 – Januari 2016 lalu.

Diduga, perusahaan itu berma­salah dikala menjadi rekanan bisnis di sana. Perusahaan yang dinahko­dai oleh, H Amsar Sheba ini kemu­dian dinyatakan lolos pada saat pro­ses tender di Kabupaten Kepulauan Aru.

Konon pengusaha asal Bumi Jar­garia yang bernama Timotius Kadel alias Timo, yang mengguna­kan pe­rusahaan ini untuk menggarap proyek jumbo itu. Kuat dugaan, Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam ini dikerjakan tidak sesui spesifikasi.

Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 Miliar, baru diselesaikan sepanjang 15 kilometer sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan.

Sekalipun Timo telah mencairkan anggaran 100 persen, namun banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan sama sekali. Salah satunya adalah drainase pada sisi kiri dan kanan jalan. Padahal kontrak anggaran un­tuk pembangunan gorong-gorong sebesar Rp2 Miliar.

Akibat tidak dibangunnya gorong-gorong, alhasil ketika musim hujan tiba, air meluap menutup jalan yang mengakibatkan ruas jalan tersebut rusak parah. (S-26/S-11)

BERITA TERKAIT