SIWALIMA.id > Berita
Gubernur Diminta Segera Copot Nur Mardas
Headline , Pemerintahan | Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 15:50 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa diminta bersikap tegas dengan memerintah pen­copotan terhadap Kepala Bidang Cipta Karya, Nur Mardas. 

Akademisi Fisip UKIM Max Makswekan menjelaskan, kebe­ra­daan Nur Mardas sebagai Kabid Cipta Karya yang peng­angkatan tidak sesuai dengan aturan tentu mencoreng nama birokrasi Pemrov Maluku.

Pasalnya Pemprov akan di­nilai tidak tahu aturan terkait pengangkatan sekelas pejabat eselon III, apalagi sudah ada pertimbangan teknis BKN terhadap jabatan Kabid Cipta Karya. 

“Ini kesalahan yang fatal sebab memaksakan ASN yang tidak me­menuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III, itu menunjukkan birokrasi Pemprov gagal paham terhadap aturan,” kecam Max saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/10). 

Untuk menyelesaikan polemik ini, menurut Max, hanya dapat dila­kukan dengan kebijakan penco­potan Kabid Cipta Karya dari jaba­tan, agar pemprov tidak terus di­serang dengan persoalan kesa­lahan pengangkatan tersebut. 

Gubernur kata Max harus ber­sikap tegas, sehingga publik tidak menilai gubernur membicarakan persoalan maladministrasi terse­but terjadi tanpa ada tindakan apapun. “Kita berharap pak Guber­nur dapat segera mempercepat pencopotan Kabid Cipta Karya sebagai salah satu solusi terbaik,” jelasnya. 

Langgar Aturan

Sementara itu, akademisi Fisip Unidar, Sulfikar Lestaluhu menje­las­kan pengangkatan Kabid Cipta Karya telah melanggar aturan sebab belum memenuhi syarat. 

Dijelaskan dalam pemerintahan yang baik, penempatan pejabat ese­lon harus dilandaskan pada aturan. Artinya tidak memaksakan kehendak untuk menempatkan orang tertentu secara melawan hukum. 

“Tidak seharusnya pengangka­tan Kabid Cipta Karya ini terjadi apalagi melanggar aturan, karena berimplikasi pada marwah peme­rintah daerah Maluku,” ucap Les­taluhu. Menurutnya, jika birokrasi pemerintahan ingin berjalan efektif maka dalam penempatan pejabat harus dilakukan sesuai aturan. 

Lestaluhu pun meminta Guber­nur agar mengambil langkah tegas dengan mencopot Kabid Cipta Karya sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan.

“Kalau BKN sudah memerin­tahkan kembalikan maka segera harus dilakukan agar tidak terke­san terjadi pembiaran,” tegasnya.

Lakukan Maladministrasi

Sebelumnya, akademisi Fakul­tas Hukum Unpatti, Revency Ru­gebregt menilai, Sekda Sadli Ie dan Pelaksana tugas Kepala BKD Ritchie Huwae, telah melakukan mal­administrasi, terkait peng­ang­katan Nur Mardas sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Maluku.

Pasalnya, baik sekda maupun Plt Kepala BKD, sama-sama me­ngesampingkan aturan dengan tujuan mendorong Nur Mardas sebagai kepala bidang, padahal tidak memenuhi syarat.

Maladministrasi merupakan tindakan atau perbuatan yang me­langgar hukum, etika atau prinsip pelayanan publik yang merugikan masyarakat, termasuk penya­lahgunaan wewenang, kelalaian, dan penundaan berlarut-larut. 

Revency mengungkapkan, peng­ang­katan ASN dalam jabatan eselon tentu harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Artinya jika peraturan pengangkatan ASN dalam jabatan eselon telah mene­tapkan syarat yang harus dipenuhi, maka tidak bisa menafsirkan yang lain.

“Kalau aturan dikesampingkan agar ASN tentu tetap menduduki jabatan eselon, maka telah terjadi maladministrasi dan juga pemak­saan kewenangan,” ujar Revency kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (28/10).

Menurutnya, dalam hukum admi­nistrasi, apa yang sudah diatur da­lam peraturan perundangan tidak boleh dilanggar, kecuali memang di dalam lingkungan Dinas PUPR tidak ada orang yang memiliki keahlian untuk jabatan Kabid Cipta Karya maka ada kebijakan.

Namun sebaliknya, jika ada orang yang memenuhi syarat mendu­duki jabatan Kepala Bidang Cipta Karya maka aturan harus diikuti.

“Dalam sistem kepemimpinan yang baik dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik, mestinya diterapkan prinsip the right man on the right place atau penempatan orang yang tepat pada posisi yang tepat,” jelasnya.

Jika pengangkatan hanya meng­gunakan pendekatan subjektivitas, berarti pejabat yang menentukan posisi Kabid Cipta Karya merupa­kan pemimpin yang tidak amanah dalam menjalankan perintah un­dang-undang.

Terhadap polemik ini, Revency menegaskan Plt Kepala BKD dan Sekda harus bertanggung jawab sebab urusan kepegawaian bera­da di bawah kewenangan sekda dan BKD. 

Dia pun meminta gubernur agar segera mengambil tindakan tegas terhadap sekda dan Plt Kepala BKD dengan meminta klarifikasi dan jika terbukti maka harus ada tindakan tegas.

“Pak Gubernur harus tegas ter­ha­dap persoalan ini, termasuk segera mengembalikan ke jabatan semula sesuai perintah BKN,” tegasnya.

Dicopot BKN

Pemerintah Provinsi Maluku di­pe­rintahkan oleh Badan Kepega­waian Negara, untuk segera mencopot Nur Mardas dari jabatan Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.

BKN beralasan, Nur Mardas sama sekali tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kepala Bidang Cipta Karya. Selanjutnya dia akan dikembalikan ke jabatan semula sebagai analis.

Pelaksana tugas Kepala BKD Maluku Ritchie Huwae, Senin (27/10), membenarkan perintah penco­potan Nur Mardas yang sudah duduk di jabatan tersebut sejak tahun 2023 lalu.

“Pertek BKN sudah kami terima dan ibu Nur Mardas harus dikem­ba­likan ke jabatan semula sebagai analis. Perintah itu tegas dan harus kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Huwae bilang, setelah meneri­ma Pertek dari BKN, dia telah me­nindaklanjuti dengan meminta Dinas PUPR mengusulkan ke Ke­menterian PU untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Nur Mar­das. Karena setelah dilantik jadi Kepala Bidang Cipta Karya pada 2023 lalu, secara otomatis jabatan fungsional yang diemban Nur Mardas pada tahun 2021 hilang.

“Setelah dilantik jadi Kabid Cipta Karya, otomatis jabatan analis fu­ngsionalnya hilang makanya mau dikembalikan tapi jabatan fungsio­nal sudah tidak ada jadi harus diusut kembali,” ucap Huwae.

Menurutnya, jika Kementerian PU sebagai instansi pembina telah me­netapkan jabatan fungsional maka BKD akan mengusulkan ke BKN guna ditetapkan jabatan fung­sional dan setelah itu baru Nur Mar­das dilepas dari jabatan kepala bi­dang. 

Huwae menegaskan pi­hak­nya telah minta Dinas PU untuk mem­percepat proses pengusulan jabatan fung­sional ke Kementerian PU sehingga proses pergantian Nur Mardas dapat segera dilaku­kan.(S-26)

BERITA TERKAIT