AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa diminta bersikap tegas dengan memerintah pencopotan terhadap Kepala Bidang Cipta Karya, Nur Mardas.
Akademisi Fisip UKIM Max Makswekan menjelaskan, keberadaan Nur Mardas sebagai Kabid Cipta Karya yang pengangkatan tidak sesuai dengan aturan tentu mencoreng nama birokrasi Pemrov Maluku.
Pasalnya Pemprov akan dinilai tidak tahu aturan terkait pengangkatan sekelas pejabat eselon III, apalagi sudah ada pertimbangan teknis BKN terhadap jabatan Kabid Cipta Karya.
“Ini kesalahan yang fatal sebab memaksakan ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III, itu menunjukkan birokrasi Pemprov gagal paham terhadap aturan,” kecam Max saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/10).
Untuk menyelesaikan polemik ini, menurut Max, hanya dapat dilakukan dengan kebijakan pencopotan Kabid Cipta Karya dari jabatan, agar pemprov tidak terus diserang dengan persoalan kesalahan pengangkatan tersebut.
Gubernur kata Max harus bersikap tegas, sehingga publik tidak menilai gubernur membicarakan persoalan maladministrasi tersebut terjadi tanpa ada tindakan apapun. “Kita berharap pak Gubernur dapat segera mempercepat pencopotan Kabid Cipta Karya sebagai salah satu solusi terbaik,” jelasnya.
Langgar Aturan
Sementara itu, akademisi Fisip Unidar, Sulfikar Lestaluhu menjelaskan pengangkatan Kabid Cipta Karya telah melanggar aturan sebab belum memenuhi syarat.
Dijelaskan dalam pemerintahan yang baik, penempatan pejabat eselon harus dilandaskan pada aturan. Artinya tidak memaksakan kehendak untuk menempatkan orang tertentu secara melawan hukum.
“Tidak seharusnya pengangkatan Kabid Cipta Karya ini terjadi apalagi melanggar aturan, karena berimplikasi pada marwah pemerintah daerah Maluku,” ucap Lestaluhu. Menurutnya, jika birokrasi pemerintahan ingin berjalan efektif maka dalam penempatan pejabat harus dilakukan sesuai aturan.
Lestaluhu pun meminta Gubernur agar mengambil langkah tegas dengan mencopot Kabid Cipta Karya sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan.
“Kalau BKN sudah memerintahkan kembalikan maka segera harus dilakukan agar tidak terkesan terjadi pembiaran,” tegasnya.
Lakukan Maladministrasi
Sebelumnya, akademisi Fakultas Hukum Unpatti, Revency Rugebregt menilai, Sekda Sadli Ie dan Pelaksana tugas Kepala BKD Ritchie Huwae, telah melakukan maladministrasi, terkait pengangkatan Nur Mardas sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Maluku.
Pasalnya, baik sekda maupun Plt Kepala BKD, sama-sama mengesampingkan aturan dengan tujuan mendorong Nur Mardas sebagai kepala bidang, padahal tidak memenuhi syarat.
Maladministrasi merupakan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum, etika atau prinsip pelayanan publik yang merugikan masyarakat, termasuk penyalahgunaan wewenang, kelalaian, dan penundaan berlarut-larut.
Revency mengungkapkan, pengangkatan ASN dalam jabatan eselon tentu harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Artinya jika peraturan pengangkatan ASN dalam jabatan eselon telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi, maka tidak bisa menafsirkan yang lain.
“Kalau aturan dikesampingkan agar ASN tentu tetap menduduki jabatan eselon, maka telah terjadi maladministrasi dan juga pemaksaan kewenangan,” ujar Revency kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (28/10).
Menurutnya, dalam hukum administrasi, apa yang sudah diatur dalam peraturan perundangan tidak boleh dilanggar, kecuali memang di dalam lingkungan Dinas PUPR tidak ada orang yang memiliki keahlian untuk jabatan Kabid Cipta Karya maka ada kebijakan.
Namun sebaliknya, jika ada orang yang memenuhi syarat menduduki jabatan Kepala Bidang Cipta Karya maka aturan harus diikuti.
“Dalam sistem kepemimpinan yang baik dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik, mestinya diterapkan prinsip the right man on the right place atau penempatan orang yang tepat pada posisi yang tepat,” jelasnya.
Jika pengangkatan hanya menggunakan pendekatan subjektivitas, berarti pejabat yang menentukan posisi Kabid Cipta Karya merupakan pemimpin yang tidak amanah dalam menjalankan perintah undang-undang.
Terhadap polemik ini, Revency menegaskan Plt Kepala BKD dan Sekda harus bertanggung jawab sebab urusan kepegawaian berada di bawah kewenangan sekda dan BKD.
Dia pun meminta gubernur agar segera mengambil tindakan tegas terhadap sekda dan Plt Kepala BKD dengan meminta klarifikasi dan jika terbukti maka harus ada tindakan tegas.
“Pak Gubernur harus tegas terhadap persoalan ini, termasuk segera mengembalikan ke jabatan semula sesuai perintah BKN,” tegasnya.
Dicopot BKN
Pemerintah Provinsi Maluku diperintahkan oleh Badan Kepegawaian Negara, untuk segera mencopot Nur Mardas dari jabatan Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
BKN beralasan, Nur Mardas sama sekali tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kepala Bidang Cipta Karya. Selanjutnya dia akan dikembalikan ke jabatan semula sebagai analis.
Pelaksana tugas Kepala BKD Maluku Ritchie Huwae, Senin (27/10), membenarkan perintah pencopotan Nur Mardas yang sudah duduk di jabatan tersebut sejak tahun 2023 lalu.
“Pertek BKN sudah kami terima dan ibu Nur Mardas harus dikembalikan ke jabatan semula sebagai analis. Perintah itu tegas dan harus kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Huwae bilang, setelah menerima Pertek dari BKN, dia telah menindaklanjuti dengan meminta Dinas PUPR mengusulkan ke Kementerian PU untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Nur Mardas. Karena setelah dilantik jadi Kepala Bidang Cipta Karya pada 2023 lalu, secara otomatis jabatan fungsional yang diemban Nur Mardas pada tahun 2021 hilang.
“Setelah dilantik jadi Kabid Cipta Karya, otomatis jabatan analis fungsionalnya hilang makanya mau dikembalikan tapi jabatan fungsional sudah tidak ada jadi harus diusut kembali,” ucap Huwae.
Menurutnya, jika Kementerian PU sebagai instansi pembina telah menetapkan jabatan fungsional maka BKD akan mengusulkan ke BKN guna ditetapkan jabatan fungsional dan setelah itu baru Nur Mardas dilepas dari jabatan kepala bidang.
Huwae menegaskan pihaknya telah minta Dinas PU untuk mempercepat proses pengusulan jabatan fungsional ke Kementerian PU sehingga proses pergantian Nur Mardas dapat segera dilakukan.(S-26)