SIWALIMA.id > Berita
Gubernur Diminta Sikapi BPJS Satpol PP tak Dibayar
Daerah , Headline | Jumat, 13 Maret 2026 pukul 14:49 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hen­drik Lewerissa di­minta menyikapi iu­ran BPJS Keseha­tan 

Pegawai Peme­rin­tah Dengan Per­janjian Kerja (P3K) Paruh Waktu pada Satuan Polisi Pamong Pra­ja Maluku tidak diba­yarkan.

Pasalnya, BPJS Kese­hatan 118 P3K Paruh Waktu Satpol PP selama tiga tahun  belum dibayar sejak 2023 hingga 2025.

Padahal setiap bulannya semua pe­gawai P3K pa­ruh waktu di ling­kungan Satuan Polisi Pa­mong Praja dilakukan pe­motongan tanggungan iuran BPJS kese­hatan BJPS Kesehatan 

Menyikapi hal ini,  Praktisi hukum, Henry Lusikooy meminta perha­tian serius Gubernur Ma­luku, Hendrik Lewerissa

“Ini menyangkut hak dasar para tenaga P3K. Mereka bekerja untuk pe­merintah daerah, sehing­ga kewajiban pembayaran jaminan kesehatan seharusnya men­jadi perhatian serius,” tegas Lusi­kooy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (12/3).

Menurutnya, pemerintah daerah melalui OPD terkait tidak boleh mengabaikan kewajiban pembaya­ran iuran BPJS Kesehatan, sebab jaminan kesehatan merupakan bagian dari perlindungan bagi te­naga kerja yang mengabdi kepada pemerintah.

“Kalau selama tiga tahun tidak di­bayarkan, tentu ini sangat merugi­kan para P3K. Apalagi BPJS Kese­hatan menjadi kebutuhan penting ketika mereka membutuhkan pela­yanan medis,” ujarnya.

Lusikooy menilai, kondisi tersebut harus segera disikapi oleh Peme­rintah Provinsi Maluku, khususnya oleh Gubernur Maluku agar mem­berikan perhatian langsung kepada OPD terkait untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.

“Saya minta Gubernur Maluku, Pak Hendrik Lewerissa untuk mem­beri perhatian serius terhadap persoalan ini. OPD Satpol PP harus segera menyelesaikan kewajiban pembayaran BPJS bagi 118 P3K paruh waktu itu,” pintanya.

Ia juga menegaskan, jangan sam­pai kelalaian administrasi ataupun pengelolaan anggaran di OPD berdampak pada hilangnya hak-hak pegawai yang selama ini menja­lankan tugas di lingkungan peme­rintah daerah.

“Jangan sampai para pegawai yang bekerja justru tidak menda­patkan jaminan kesehatan karena kelalaian birokrasi. Ini harus segera dituntaskan,” tandasnya. 

Miris

Sungguh miris selama tiga tahun sejak 2023 hingga 2025, iuran BPJS kesehatan 118 

Pegawai Pemerintah Dengan Per­janjian Kerja (P3K) Paruh Waktu pada Satuan Polisi Pamong Praja Maluku tidak dibayarkan.

Padahal setiap bulannya semua pegawai P3K paruh waktu di ling­kungan Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan pemotongan tanggu­ngan iuran BPJS kesehatan.

Sumber Siwalima di Kantor Satpol PP Karang Panjang, Selasa (10/3) mengatakan, belum dibayar­kan­nya iuran BPJS Kesehatan P3K paruh waktu ini baru diketahui saat salah satu petugas Satpol PP sakit, dan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit dan di temukan fakta iuran BPJS kesehatan belum terbayarkan.

Akibatnya pegawai Satpol PP tersebut tidak dapat dilayani dan dianjurkan untuk menyelesaikan pembayaran BPJS Kesehatan barulah dapat diambil tindakan.

Seiring berjalannya waktu, ter­nyata terungkap juga beberapa ke­luarga dari petugas Satpol PP yang tidak dapat dilayani karena perso­alan yang sama yakni belum terba­yarkan iuran BPJS kesehatan.(S-26)

BERITA TERKAIT