AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa diminta menyikapi iuran BPJS Kesehatan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu pada Satuan Polisi Pamong Praja Maluku tidak dibayarkan.
Pasalnya, BPJS Kesehatan 118 P3K Paruh Waktu Satpol PP selama tiga tahun belum dibayar sejak 2023 hingga 2025.
Padahal setiap bulannya semua pegawai P3K paruh waktu di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan pemotongan tanggungan iuran BPJS kesehatan BJPS Kesehatan
Menyikapi hal ini, Praktisi hukum, Henry Lusikooy meminta perhatian serius Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa
“Ini menyangkut hak dasar para tenaga P3K. Mereka bekerja untuk pemerintah daerah, sehingga kewajiban pembayaran jaminan kesehatan seharusnya menjadi perhatian serius,” tegas Lusikooy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (12/3).
Menurutnya, pemerintah daerah melalui OPD terkait tidak boleh mengabaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, sebab jaminan kesehatan merupakan bagian dari perlindungan bagi tenaga kerja yang mengabdi kepada pemerintah.
“Kalau selama tiga tahun tidak dibayarkan, tentu ini sangat merugikan para P3K. Apalagi BPJS Kesehatan menjadi kebutuhan penting ketika mereka membutuhkan pelayanan medis,” ujarnya.
Lusikooy menilai, kondisi tersebut harus segera disikapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya oleh Gubernur Maluku agar memberikan perhatian langsung kepada OPD terkait untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
“Saya minta Gubernur Maluku, Pak Hendrik Lewerissa untuk memberi perhatian serius terhadap persoalan ini. OPD Satpol PP harus segera menyelesaikan kewajiban pembayaran BPJS bagi 118 P3K paruh waktu itu,” pintanya.
Ia juga menegaskan, jangan sampai kelalaian administrasi ataupun pengelolaan anggaran di OPD berdampak pada hilangnya hak-hak pegawai yang selama ini menjalankan tugas di lingkungan pemerintah daerah.
“Jangan sampai para pegawai yang bekerja justru tidak mendapatkan jaminan kesehatan karena kelalaian birokrasi. Ini harus segera dituntaskan,” tandasnya.
Miris
Sungguh miris selama tiga tahun sejak 2023 hingga 2025, iuran BPJS kesehatan 118
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu pada Satuan Polisi Pamong Praja Maluku tidak dibayarkan.
Padahal setiap bulannya semua pegawai P3K paruh waktu di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan pemotongan tanggungan iuran BPJS kesehatan.
Sumber Siwalima di Kantor Satpol PP Karang Panjang, Selasa (10/3) mengatakan, belum dibayarkannya iuran BPJS Kesehatan P3K paruh waktu ini baru diketahui saat salah satu petugas Satpol PP sakit, dan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit dan di temukan fakta iuran BPJS kesehatan belum terbayarkan.
Akibatnya pegawai Satpol PP tersebut tidak dapat dilayani dan dianjurkan untuk menyelesaikan pembayaran BPJS Kesehatan barulah dapat diambil tindakan.
Seiring berjalannya waktu, ternyata terungkap juga beberapa keluarga dari petugas Satpol PP yang tidak dapat dilayani karena persoalan yang sama yakni belum terbayarkan iuran BPJS kesehatan.(S-26)