SIWALIMA.id > Berita
Gubernur: Penarikan Mobil Dinas, Sesuai Rekomendasi KPK
Online | Rabu, 19 November 2025 pukul 17:31 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa memastikan, penarikan sejumlah kendaraan dinas dari mantan pejabat pemprov, bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gubernur menegaskan, seluruh mobil dinas yang ditarik merupakan aset daerah, sehingga wajib dikembalikan dan dikelola sesuai aturan. Setelah penarikan aset tersebut, akan dilelang agar pengelolaannya lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Kami melaksanakan rekomendasi KPK. Ini aset daerah, sehingga harus ditarik. Setelah itu akan dilelang, dan pejabat pengguna tetap boleh ikut lelang, tapi melalui mekanisme yang benar,” jelas gubernur 

Menurut gubernur, pemprov menolak anggapan, bahwa penarikan kendaraan merugikan pejabat, sebab mereka tetap memiliki kesempatan untuk membeli kendaraan tersebut, namun melalui sistem lelang terbuka.

“Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah berada dalam pengawasan yang benar, sekaligus mencegah temuan hukum yang dapat merugikan pemerintah daerah,” jelas gubernur.

Tergantung Hasil Penilaian 

Terpisah, Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang mengaku, pemerintah provinsi akan menindak lanjuti puluhan mobil dinas hasil tarikan dari para mantan pejabat pemprov ini, harus menunggu penilaian yang dilakukan dalam apel aset.

Kasrul mengungkapkan, penarikan puluhan kendaraan dinas dari mantan ASN merupakan perintah KPK yang tertuang dalam kesepakatan penataan aset yang ditandatangani Gubernur Hendrik Lewerissa.

Perintah KPK itulah yang menjadi dasar bagi pemprov untuk melakukan penarikan kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor yang kini berjumlah 65 unit.

"Untuk mobil sudah 22 unit yang ditarik atau 65 persen dari total 34 unit yang tercatat dan sepeda motor baru 47 unit yang berhasil ditarik atau 58 persen dari total 81 unit. Memang masih ada 12 unit mobil lagi yang belum ditarik sedangkan motor sebanyak 34 unit. Sisanya tetap kita tarik,” tegas Kasrul kepada Siwalima.id, di Kantor Gubernur, Rabu (19/11).

Kasrul menegaskan, pemprov wajib hukumnya menarik semua kendaraan dinas dari mantan ASN, dan jika sudah terkumpul, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dimanfaatkan kembali maupun dijual dengan mekanisme lelang.

Pemprov juga  tidak dapat serta-merta menjual kendaraan dinas tersebut begitu saja, sebab harus melewati proses penilaian dalam apel aset, yang nantinya akan dilakukan pada 29 November mendatang.

"TPA akan kerja sampe tgl 21 Nov nanti dan setelah akan ada apel aset. Kalau kendaraan itu sudah tidak dibutuhkan lagi, maka pasti dilelang tapi kalau masih dibutuhkan misalnya untuk keperluan dinas, maka pasti dimanfaatkan kembali,” ucap Kasrul.(S-20/S-26)

BERITA TERKAIT