AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan, seluruh tahapan dalam proses evaluasi, promosi atau mutasi pejabat eselon II di Lingkup Pemprov Maluku, sesuai aturan dan tak ada yang namanya titipan pejabat.
Bahkan gubernur memastikan, seluruh tahapan yang dilakukan tetap mengikuti aturan dan mempertimbangkan berbagai aspek objektif.
“Kami juga lakukan ini tidak dalam posisi terburu-buru. Uji kompetensi hanya salah satu aspek, masih ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Prosesnya berjalan normal dan terukur,” ucap gubernur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (19/11).
Gubernur menegaskan, dalam proses rekrutmen pejabat eselon II ini juga tidak ada yang namanya titipan seperti yang diisukan.
Untuk itu, gubernur minta media agar dapat menjalankan jurnalisme investigatif dan tidak terpengaruh dengan informasi hoax yang beredar.
“Informasi soal titipan itu tidak benar. Tolong teman-teman media juga jangan ikut menggoreng hoaks harus punya investigatif jurnalis untuk membantu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” tandas gubernur.
Menurut gubernur, pihaknya juga sementara mendapat beberapa masukan dari Badan Kepegawaian Nasional, sehingga pelantikan eselon II tak terburu buru seperti yang diisukan selama ini. “BKN juga ada menyurati ke kita terkait dengan sejumlah hal sehingga kita tidak mau terburu-buru,” ucap gubernur.
15 jabatan
Untuk diketahui sebanyak 15 jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan dilelang, diantaranya jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku dan Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku.
Selanjutnya Sekretaris DPRD Maluku, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berikutrnya, ada jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Direktur RSUD dr M Haulussy.
“Seleksi pejabat pimpinan tinggi pratama ini merupakan bentuk penataan birokrasi di awal dalam masa kepemimpinan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath,” ujar Kepala BKD Maluku, Halimah Soamole kepada Siwalima di ruang kerjannya, Sabtu (14/6).
Pengisian 15 jabatan pimpinan tinggi pratama berpedoman pada Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang serta Peraturan MenpanRB Nomor: 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
Berdasarkan aturan tersebut kata Halimah, pemerintah provinsi telah mengantongi izin tertulis pengisian jabatan dari Mendagri dan rekomendasi pelaksanaan dari BKN. “Prosesnya sudah dari pertengahan Maret lalu, jadi kalau ditangani kenapa baru sekarang dilakukan, kami tegaskan bahwa kami harus menunggu izin Mendagri dan rekomendasi BKN,” tegas Halimah.(S-20)