SIWALIMA.id > Berita
Gubernur Tegaskan, Mutasi Pejabat tak Ada Titipan
Headline , Pemerintahan | Kamis, 20 November 2025 pukul 15:12 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hen­drik Lewerissa me­negaskan, seluruh tahapan dalam pro­ses evaluasi, pro­mosi atau mutasi pejabat eselon II di Lingkup Pemprov Maluku, sesuai aturan dan tak ada yang nama­nya titipan pejabat.

Bahkan gubernur me­mastikan, seluruh taha­pan yang dilakukan tetap mengikuti aturan dan mempertimbangkan berbagai aspek objektif.

“Kami juga la­kukan ini tidak da­lam posisi terburu-buru. Uji kompe­tensi hanya salah satu aspek, masih ada aspek lain yang harus diper­tim­bang­kan. Prosesnya berjalan normal dan ter­ukur,” ucap gubernur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (19/11).

Gubernur menegaskan, dalam proses rekrutmen pe­jabat eselon II ini juga tidak ada yang namanya titipan seperti yang diisu­kan. 

Untuk itu, gubernur minta media agar dapat menjalankan jurnalisme investigatif dan tidak terpengaruh dengan informasi hoax yang beredar.

“Informasi soal titipan itu tidak benar. Tolong teman-teman media juga jangan ikut menggoreng hoaks harus punya investigatif jurnalis untuk membantu memberikan infor­masi yang benar kepada masyara­kat,” tandas gubernur.

Menurut gubernur, pihaknya juga sementara mendapat beberapa masukan dari Badan Kepegawaian Nasional, sehingga pelantikan ese­lon II tak terburu buru seperti yang diisukan selama ini.  “BKN juga ada menyurati ke kita terkait dengan sejumlah hal sehi­ngga kita tidak mau terburu-buru,” ucap gubernur.

15 jabatan

Untuk diketahui sebanyak 15 jaba­tan pimpinan tinggi pratama yang akan dilelang, diantaranya jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku dan Asisten Admi­nistrasi Umum Sekda Maluku.

Selanjutnya Sekretaris DPRD Ma­luku, Kepala Badan Pengelola Ke­ua­ngan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pen­didikan dan Kebuda­yaan, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepa­la Dinas Perumahan dan Kawasan Permuki­man.

Berikutrnya, ada jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelaya­nan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Direktur RSUD dr M Haulussy.

“Seleksi pejabat pimpinan tinggi pratama ini merupakan bentuk penataan birokrasi di awal dalam masa kepemimpinan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath,” ujar Kepala BKD Maluku, Halimah Soamole kepada Siwalima di ruang kerjannya, Sabtu (14/6).

Pengisian 15 jabatan pimpinan tinggi pratama berpedoman pada Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bu­pati, dan Walikota menjadi Undang-undang serta Peraturan MenpanRB Nomor: 15 tahun 2019 tentang Pengi­sian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Berdasarkan aturan tersebut kata Halimah, pemerintah provinsi telah mengantongi izin tertulis pengisian jabatan dari Mendagri dan reko­mendasi pelaksanaan dari BKN. “Prosesnya sudah dari pertengahan Maret lalu, jadi kalau ditangani kenapa baru sekarang dilakukan, kami tegas­kan bahwa kami harus menunggu izin Mendagri dan rekomendasi BKN,” tegas Halimah.(S-20)

BERITA TERKAIT