AMBON, Siwalima.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Sonny Adrian Talahatu, terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang di ketuai Hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/3).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sonny Adrian Talahatu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim Orpha Martina saat membacakan vonis tersebut.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.
Hakim juga menyatakan barang bukti berupa, satu paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi serbuk kristal bening, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengn berat 0,16 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusannya, dengan demikian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, terdakwa Sonny Adrian Talahatu ditangkap pada, Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIT di Talake dalam, tepatnya di dalam Lorong samping SMK Negeri 7 Ambon, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.(S-29)