SIWALIMA.id > Berita
Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Ruko Mardika, Dewan Kecam Kejati
Headline , Hukum | Jumat, 19 Desember 2025 pukul 18:26 WIT

AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku mengecam Kejaksaan Tinggi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Ruko Mardika.

Pasalnya, DPRD menemukan PT Bumi Perkasa Timur sebagai pe­ngelola Ruko Mardika tidak menyetor pendapatan sewa ke kas daerah.

Hal ini tentu saja mengakibat ter­jadinya kerugian negara yang men­jadi faktor utama DPRD mereko­mendasi ke Kejati Maluku untuk proses hukum.

Kecaman ini disampaikan, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada Siwalima di Lantai II Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (18/12), usai rapat paripurna penetapan sejumlah pe­raturan daerah strategis.

Menurut Benhur, penghentian penyelidikan perkara tersebut me­nimbulkan tanda tanya besar di ruang publik, terlebih ketika terdapat fakta, adanya kewajiban keuangan yang semestinya menjadi hak daerah namun tidak disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kalau ada temuan kerugian negara, lalu tidak disetor ke peme­rintah daerah, itu persoalan serius. Ini menyangkut hak daerah dan keuangan publik. Tidak bisa di­biarkan mengambang begitu saja,” tegas Benhur 

Benhur menegaskan, Pasar Mar­dika dan Ruko merupakan aset strategis daerah yang seharusnya menjadi salah satu penopang utama PAD, namun dalam prakteknya, pengelolaan yang tidak transparan justru berpotensi besar menim­bul­kan kebocoran pendapatan.

“Pasar Mardika ini jantung eko­nomi rakyat Maluku. Kalau penge­lolaannya bermasalah, lalu ada temuan kerugian negara, DPRD punya kewajiban moral dan politik untuk bersuara,” ujarnya.

Walau Kejati telah menghentikan kasus ini, lanjut Benhur, DPRD tidak berhenti pada titik itu. DPRD telah menerima balasan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan Panitia Khusus (Pan­sus) DPRD yang sebelumnya dire­komendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku.

“Walaupun Kejati menyatakan kasus itu ditutup, DPRD Maluku sudah menerima balasan surat dari KPK terkait temuan-temuan Pansus yang sebelumnya kami rekomen­dasikan. Ini artinya persoalan ini belum selesai,” ujarnya.

Dikatakan, DPRD akan menggu­nakan seluruh kewenangan konsti­tu­sionalnya untuk memastikan ada­nya kejelasan dan pertanggungja­waban atas temuan tersebut.

“Kami akan memanggil Kejati Maluku, pihak kepolisian, bahkan KPK untuk duduk bersama dan menindaklanjuti temuan Pansus DPRD terkait pengelolaan Ruko Pasar Mardika. Ini menyangkut keuangan daerah dan kepentingan rakyat Maluku,”tegasnya.

Benhur juga mengingatkan pemerintah daerah agar menjadikan momentum revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pintu masuk pembenahan total tata kelola PAD, khususnya pada sektor penge­lolaan pasar dan aset daerah.

“Perda sudah ditetapkan. Jangan lagi berhenti diatas kertas. Harus ada langkah nyata, termasuk pengama­nan aset dan optimalisasi peneri­maan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut Benhur kembali menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

“DPRD Maluku tidak akan ber­henti di tengah jalan. Selama masih ada hak daerah yang tidak dipenuhi dan uang rakyat yang belum kembali ke kas daerah, kami akan terus me­ngawal dan memastikan persoalan ini dituntaskan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Benhur. 

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku menemukan dugaan kerugian daerah dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika. 

Dari total pendapatan sewa ruko yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar, pihak ketiga selaku pengelola, PT Bumi Perkasa Timur (BPT), baru menyetorkan Rp5 miliar ke Pemerintah Provinsi Maluku.

Setoran tersebut masing-masing sebesar Rp250 juta pada tahun 2020 dan Rp4,75 miliar pada tahun 2022, sementara jumlah ruko yang dike­lola mencapai sekitar 120 unit.

Dipertanyakan

Praktisi hukum Henry Lusikooy mempertanyakan keputusan Kejati Maluku yang secara tiba-tiba meng­hentikan penyelidikan kasus ter­sebut.

Menurut Lusikooy, Kejati Maluku tidak boleh menutup perkara ter­sebut tanpa penjelasan yang trans­paran, apalagi proses hukum telah berjalan dengan pemeriksaan terha­dap sejumlah saksi.

“Kejati Maluku harus menjelaskan secara terbuka kepada publik, apa alasan hukum sehingga penyeli­dikan ini dihentikan. Jangan dibiar­kan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Lusikooy saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Senin (15/12). 

Dia menilai, pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan menun­jukkan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga tidak logis jika perkara justru dihentikan pada tahap penyelidikan.

“Kalau saksi sudah diperiksa, itu artinya ada bukti awal. Pertanya­annya sederhana, mengapa kasus ini harus dihentikan?” ujarnya.

Lusikooy juga mengungkapkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku terkait dugaan keru­gian daerah dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika. Dari total penda­patan sewa ruko yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar, pihak ketiga selaku pengelola, PT Bumi Perkasa Timur (BPT), baru menye­torkan Rp5 miliar ke Pemerintah Provinsi Maluku.

Setoran tersebut masing-masing sebesar Rp250 juta pada tahun 2020 dan Rp4,75 miliar pada tahun 2022, sementara jumlah ruko yang dike­lola mencapai sekitar 120 unit.

“Angka ini jelas sangat merugikan daerah. Ruko jumlahnya ratusan, tapi pendapatan yang masuk ke kas daerah sangat minim,” kata Lusi­kooy.

Ia menyebut pola kerja sama tersebut patut diduga sebagai per­janjian akal-akalan yang hanya menguntungkan satu pihak.

“Semua orang bisa memba­yang­kan, aset milik Pemda Maluku dise­rahkan ke pihak ketiga lewat per­janjian bodong yang mengun­tung­kan sepihak,” ujarnya lagi.

Atas kondisi tersebut, Lusikooy mendesak aparat penegak hukum untuk kembali melakukan penyeli­dikan dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

“Perbuatan-perbuatan seperti ini yang membuat inflasi daerah tinggi dan rakyat dirugikan. Karena itu DPRD meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui penyelidikan dan penyidikan, tergantung institusi penegak hukum mana yang mau mengambilnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengusutan menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada pihak yang dikorbankan.

“Yang dirugikan bukan hanya daerah, tetapi juga rakyat dan para pedagang. Kebenaran harus dibuka seterang-terangnya,” kata Lusi­kooy.

Dalam perkara ini, sosok Kipe, bos PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang disebut memiliki peran sentral dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika, diketahui baru sekali diperiksa penyidik Kejati Maluku pada 14 Juni 2024. Dua pemanggilan berikutnya pada 2 Juli dan 5 Agustus 2024 tidak dihadirinya dengan alasan sakit.

Meski Kejati Maluku sempat me­nya­takan akan melakukan pema­nggilan ulang, hingga kini langkah tersebut tidak pernah direalisasikan. Setelah lama tanpa kejelasan, kasus ini justru dihentikan.

“Penyidik sudah memeriksa ba­nyak saksi, tetapi pihak yang diduga paling strategis belum disentuh. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” pungkas Lusikooy. 

Gubernur Ancam 

Sebelumnya, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur, sebagai pengelola Ruko Pasar Mardika.

Penegasan ini disampaikan guber­nur setelah DPRD Maluku menyo­roti dugaan pelanggaran kerja sama, dan pengelolaan Ruko Mardika yang amburadul.

Gubernur bilang, Pemprov tidak akan tinggal diam terhadap persoa­lan yang selama ini membelit aset strategis daerah tersebut.

“Saya sudah perintahkan Biro Hukum untuk mempelajari perjanjian antara Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga, yakni PT Bumi Perkasa Timur. Jika terdapat kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi dan terbukti wanprestasi, maka pelajari seluruh klausul yang dapat menjadi dasar pengakhiran perjanjian,” tegas gubernur kepada wartawan usai paripurna Penetapan APBD 2026 di Balai Rakyat Karpan Ambon, Minggu (30/11) malam.

Langkah tegas itu, kata Ketua DPD Partai Gerindra Maluku ini, tidak sekadar wacana. pemerintah telah menempuh tahapan formal sesuai mekanisme.

“Somasi dan teguran hukum sudah diberikan beberapa kali. Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan, saya sudah perintahkan agar perjanjiannya diputuskan. Kerja sama harus dihentikan dan aset tersebut kita kelola kembali secara baik oleh pemerintah,” ujarnya.

Pernyataan keras gubernur ini mem­berikan sinyal kuat bahwa Pem­prov tidak akan memberi ruang bagi pihak manapun yang meng­abaikan ke­waji­ban dalam pengelolaan aset publik. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir dan memastikan kepen­tingan daerah tidak dirugikan.

“Kalau ada pihak yang tidak bisa menjalankan kewajibannya, jangan berharap kami akan terus toleransi. Aset daerah harus dikelola secara profesional dan berpihak pada ke­pentingan publik,” tegasnya. (S-20)

BERITA TERKAIT