AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku mengecam Kejaksaan Tinggi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Ruko Mardika.
Pasalnya, DPRD menemukan PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola Ruko Mardika tidak menyetor pendapatan sewa ke kas daerah.
Hal ini tentu saja mengakibat terjadinya kerugian negara yang menjadi faktor utama DPRD merekomendasi ke Kejati Maluku untuk proses hukum.
Kecaman ini disampaikan, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada Siwalima di Lantai II Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (18/12), usai rapat paripurna penetapan sejumlah peraturan daerah strategis.
Menurut Benhur, penghentian penyelidikan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik, terlebih ketika terdapat fakta, adanya kewajiban keuangan yang semestinya menjadi hak daerah namun tidak disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kalau ada temuan kerugian negara, lalu tidak disetor ke pemerintah daerah, itu persoalan serius. Ini menyangkut hak daerah dan keuangan publik. Tidak bisa dibiarkan mengambang begitu saja,” tegas Benhur
Benhur menegaskan, Pasar Mardika dan Ruko merupakan aset strategis daerah yang seharusnya menjadi salah satu penopang utama PAD, namun dalam prakteknya, pengelolaan yang tidak transparan justru berpotensi besar menimbulkan kebocoran pendapatan.
“Pasar Mardika ini jantung ekonomi rakyat Maluku. Kalau pengelolaannya bermasalah, lalu ada temuan kerugian negara, DPRD punya kewajiban moral dan politik untuk bersuara,” ujarnya.
Walau Kejati telah menghentikan kasus ini, lanjut Benhur, DPRD tidak berhenti pada titik itu. DPRD telah menerima balasan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang sebelumnya direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku.
“Walaupun Kejati menyatakan kasus itu ditutup, DPRD Maluku sudah menerima balasan surat dari KPK terkait temuan-temuan Pansus yang sebelumnya kami rekomendasikan. Ini artinya persoalan ini belum selesai,” ujarnya.
Dikatakan, DPRD akan menggunakan seluruh kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan adanya kejelasan dan pertanggungjawaban atas temuan tersebut.
“Kami akan memanggil Kejati Maluku, pihak kepolisian, bahkan KPK untuk duduk bersama dan menindaklanjuti temuan Pansus DPRD terkait pengelolaan Ruko Pasar Mardika. Ini menyangkut keuangan daerah dan kepentingan rakyat Maluku,”tegasnya.
Benhur juga mengingatkan pemerintah daerah agar menjadikan momentum revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pintu masuk pembenahan total tata kelola PAD, khususnya pada sektor pengelolaan pasar dan aset daerah.
“Perda sudah ditetapkan. Jangan lagi berhenti diatas kertas. Harus ada langkah nyata, termasuk pengamanan aset dan optimalisasi penerimaan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Benhur kembali menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“DPRD Maluku tidak akan berhenti di tengah jalan. Selama masih ada hak daerah yang tidak dipenuhi dan uang rakyat yang belum kembali ke kas daerah, kami akan terus mengawal dan memastikan persoalan ini dituntaskan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Benhur.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku menemukan dugaan kerugian daerah dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika.
Dari total pendapatan sewa ruko yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar, pihak ketiga selaku pengelola, PT Bumi Perkasa Timur (BPT), baru menyetorkan Rp5 miliar ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Setoran tersebut masing-masing sebesar Rp250 juta pada tahun 2020 dan Rp4,75 miliar pada tahun 2022, sementara jumlah ruko yang dikelola mencapai sekitar 120 unit.
Dipertanyakan
Praktisi hukum Henry Lusikooy mempertanyakan keputusan Kejati Maluku yang secara tiba-tiba menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Lusikooy, Kejati Maluku tidak boleh menutup perkara tersebut tanpa penjelasan yang transparan, apalagi proses hukum telah berjalan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kejati Maluku harus menjelaskan secara terbuka kepada publik, apa alasan hukum sehingga penyelidikan ini dihentikan. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Lusikooy saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Senin (15/12).
Dia menilai, pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga tidak logis jika perkara justru dihentikan pada tahap penyelidikan.
“Kalau saksi sudah diperiksa, itu artinya ada bukti awal. Pertanyaannya sederhana, mengapa kasus ini harus dihentikan?” ujarnya.
Lusikooy juga mengungkapkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku terkait dugaan kerugian daerah dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika. Dari total pendapatan sewa ruko yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar, pihak ketiga selaku pengelola, PT Bumi Perkasa Timur (BPT), baru menyetorkan Rp5 miliar ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Setoran tersebut masing-masing sebesar Rp250 juta pada tahun 2020 dan Rp4,75 miliar pada tahun 2022, sementara jumlah ruko yang dikelola mencapai sekitar 120 unit.
“Angka ini jelas sangat merugikan daerah. Ruko jumlahnya ratusan, tapi pendapatan yang masuk ke kas daerah sangat minim,” kata Lusikooy.
Ia menyebut pola kerja sama tersebut patut diduga sebagai perjanjian akal-akalan yang hanya menguntungkan satu pihak.
“Semua orang bisa membayangkan, aset milik Pemda Maluku diserahkan ke pihak ketiga lewat perjanjian bodong yang menguntungkan sepihak,” ujarnya lagi.
Atas kondisi tersebut, Lusikooy mendesak aparat penegak hukum untuk kembali melakukan penyelidikan dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Perbuatan-perbuatan seperti ini yang membuat inflasi daerah tinggi dan rakyat dirugikan. Karena itu DPRD meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui penyelidikan dan penyidikan, tergantung institusi penegak hukum mana yang mau mengambilnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengusutan menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada pihak yang dikorbankan.
“Yang dirugikan bukan hanya daerah, tetapi juga rakyat dan para pedagang. Kebenaran harus dibuka seterang-terangnya,” kata Lusikooy.
Dalam perkara ini, sosok Kipe, bos PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang disebut memiliki peran sentral dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika, diketahui baru sekali diperiksa penyidik Kejati Maluku pada 14 Juni 2024. Dua pemanggilan berikutnya pada 2 Juli dan 5 Agustus 2024 tidak dihadirinya dengan alasan sakit.
Meski Kejati Maluku sempat menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang, hingga kini langkah tersebut tidak pernah direalisasikan. Setelah lama tanpa kejelasan, kasus ini justru dihentikan.
“Penyidik sudah memeriksa banyak saksi, tetapi pihak yang diduga paling strategis belum disentuh. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” pungkas Lusikooy.
Gubernur Ancam
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur, sebagai pengelola Ruko Pasar Mardika.
Penegasan ini disampaikan gubernur setelah DPRD Maluku menyoroti dugaan pelanggaran kerja sama, dan pengelolaan Ruko Mardika yang amburadul.
Gubernur bilang, Pemprov tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang selama ini membelit aset strategis daerah tersebut.
“Saya sudah perintahkan Biro Hukum untuk mempelajari perjanjian antara Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga, yakni PT Bumi Perkasa Timur. Jika terdapat kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi dan terbukti wanprestasi, maka pelajari seluruh klausul yang dapat menjadi dasar pengakhiran perjanjian,” tegas gubernur kepada wartawan usai paripurna Penetapan APBD 2026 di Balai Rakyat Karpan Ambon, Minggu (30/11) malam.
Langkah tegas itu, kata Ketua DPD Partai Gerindra Maluku ini, tidak sekadar wacana. pemerintah telah menempuh tahapan formal sesuai mekanisme.
“Somasi dan teguran hukum sudah diberikan beberapa kali. Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan, saya sudah perintahkan agar perjanjiannya diputuskan. Kerja sama harus dihentikan dan aset tersebut kita kelola kembali secara baik oleh pemerintah,” ujarnya.
Pernyataan keras gubernur ini memberikan sinyal kuat bahwa Pemprov tidak akan memberi ruang bagi pihak manapun yang mengabaikan kewajiban dalam pengelolaan aset publik.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir dan memastikan kepentingan daerah tidak dirugikan.
“Kalau ada pihak yang tidak bisa menjalankan kewajibannya, jangan berharap kami akan terus toleransi. Aset daerah harus dikelola secara profesional dan berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya. (S-20)