AMBON, Siwalima - Sekjen Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, minta pemerintah pusat mengkaji kembali, proses Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark.
Permintaan ini disampaikan Hendrik Lewerissa yang akrab disapa HL ini saat rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indoensia, Senin (20/1) kemarin.
HL menjelaskan, Pasal 130 Ayat 2 Undang-undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pusat dan daerah, memang memberikan ruang kepada pemerintah pusat untuk menentukan penggunaan DAU atau DAU Earmark.
Namun, bukan berarti dalam penentuannya, pempus mengambil alih habis peruntukan DAU, sebab akan menyulitkan kepala daerah dalam mengintervensi berbagai macam program yang sesuai dengan kebutuhan mendesak daerah.
“Soal penggunaan DAU Earmark yang saat ini porsinya lebih besar, tentu ini menyulitkan kepala daerah, sebab kepala daerah sudah tidak bisa lagi menentukan lagi penggunaan DAU untuk program yang sesuai kebutuhan mendesak bagi daerah,” tandas HL yang juga Gubernur Maluku.
HL mengaku, tidak masalah jika pempus sudah menentukan program yang dibiayai dengan DAU karena perintah undang-undang, namun harus juga mempertimbangkan kepentingan pembangunan daerah yang memiliki karakteristik tertentu.
Pemerintah pusat, mestinya memberikan ruang bagi kepala daerah untuk ikut menentukan program yang akan dibiayai dengan DAU, sehingga dapat mengakomodir kepentingan daerah.
“Mestinya porsi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant, ditingkatkan guna mendukung penguatan SDM dan infrastruktur dasar sesuai karakteristik wilayah,” tegas HL.
HL mengusulkan, agar DAU yang ditentukan pemerintah pusat tidak melebihi 40 persen, sehingga sisanya 60 persen bisa digunakan kepala daerah menyelaraskan program strategis daerah.
Apalagi, ditengah kebijakan pemotongan TKD yang saat ini dihadapi pemda. Jika porsi DAU Earmark tidak dikaji kembali, maka kepala daerah akan dirugikan, sebab tidak bisa mengakomodir program yang bersifat strategis bagi daerah. (S-20)