AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa secara tegas meminta adanya kebijakan afirmasi terkait pengaturan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diserahkan kepada pemerintah daerah.
Hal ini diungkapkan gubernur saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Mendagri, Menpan-RB dan sejumlah Kepala Daerah terkait permasalahan PPPK dan honorer, Senin (8/6).
Gubernur bilang, hampir semua daerah di Indonesia baik provinsi, kabupaten maupun kota menghadapi persoalan yang sama terkait PPPK dan honorer, yang sampaikan saat ini belum terselesaikan.
Kondisi ini kata Gubernur, juga dirasakan di Provinsi Maluku yang notabene merupakan provinsi dengan karakteristik wilayah kepulauan, tentunya harus diselesaikan dengan pendekatan yang berbeda dengan daerah kontinental.
“Sebagai Gubernur Maluku dengan daerahnya adalah kepu-lauan, saya meminta perhatian komisi II, pak Mendagri dan Ibu Menpan-RB bahwa provinsi kepualauan sesungguhnya mengharapkan adanya perhatian dalam bentuk kebijakan afirmatif,” ucap Gubernur.
Kata HL, sapaan akrab gubernur, alasan utama perlu adanya kebijakan afirmatif yakni sebagai provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak belum tentu tersedia ASN yang cukup tersebar di seluruh pulau-pulau.
Karena itu, Provinsi Maluku membutuhkan perhatian Menpan-RB untuk ketersediaan ASN dapat ditambah dalam upaya memberikan pelayanan publik dan melayani masyarakat di daerah pulau-pulau.
Selain itu, kewenangan untuk penanganan ASN khususnya PPPK masih bersifat sentralistik, padahal dalam konteks provinsi kepulauan seperti Maluku tentu harus ada kebijakan afirmasi dengan cara memberikan kewenangan penataan PPPK di daerah Kepualauan kepada Pemda.
“Paling kurang ada pemberian kewenangan ke daerah Kepulauan agar kewenangan menata ASN PPPK itu sebagian didelegasikan ke pemrov, alasannya karena ini kasuistis dimana ada pulau-pulau yang belum tentu tersedia sarana infrastruktur kesehatan sementara bagiamana nasib ASN kita,” ucap Gubernur.
HL mengungkapkan, jika kewenangan penataan PPPK diberikan kepada Pemda, tentu akan lebih efektif sebab Pemda lebih mengetahui kondisi ini geografis pulau-pulau sehingga sudah saatnya dipikirkan agar kewenangan itu didelegasikan ke Pemda khususnya daerah Kepulauan.
Dalam kesempatan itu, HL juga meminta adanya kepastian hukum terkait norma 146 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur terkait, belanja pegawai maksimal 30 persen.
Ia menjelaskan, Pemda tentu memberikan apresiasi dan terima kasih kepada langkah Mendagri, Menpan-RB dan Menkeu yang telah bertemu dan tiba pada kesepakatan untuk ada pikiran untuk relaksasi pasal 146 terutama terkait belanja pegawai yang 30 persen dari APBD.
“Kami menyambut dengan sukacita tapi pertanyaan hukum kami apakah norma dalam UU itu bisa di relaksasi dengan keputusan tiga menteri, kami membutuhkan kepastian legalitas saja, sehingga pada kepastian hukum itulah kami berpijak,” tandas Gubernur.(S-20)