SIWALIMA.id > Berita
HL Minta Pemda Atur Penempatan PPPK
Headline , Pemerintahan | Selasa, 9 Juni 2026 pukul 14:17 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewe­rissa secara tegas meminta adanya kebijakan afirmasi terkait pengaturan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di­serahkan kepada pemerintah daerah.

Hal ini di­­ungkap­kan gu­ber­nur saat ra­pat de­ngar pen­da­pat an­tara Komisi II DPR, Mendagri, Menpan-RB dan se­jumlah Kepala Daerah terkait per­masalahan PPPK dan honorer, Senin (8/6).

Gubernur bilang, hampir semua dae­rah di Indonesia baik provinsi, kabupaten maupun kota meng­ha­dapi persoalan yang sama terkait PPPK dan honorer, yang sam­pai­kan saat ini belum terselesaikan.

Kondisi ini kata Gubernur, juga dirasakan di Provinsi Maluku yang notabene merupakan provinsi de­ngan karakteristik wilayah kepu­lauan, tentunya harus diselesaikan dengan pendekatan yang berbeda dengan daerah kontinental.

“Sebagai Gubernur Maluku de­ngan daerahnya adalah kepu­-lauan, saya meminta perhatian komisi II, pak Mendagri dan Ibu Menpan-RB bahwa provinsi kepualauan se­sungguhnya mengharapkan ada­nya perhatian dalam bentuk ke­bijakan afirmatif,” ucap Gubernur.

Kata HL, sapaan akrab gubernur, alasan utama perlu adanya kebijakan afirmatif yakni sebagai provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak belum tentu tersedia ASN yang cukup tersebar di seluruh pulau-pulau.

Karena itu, Provinsi Maluku membutuhkan perhatian Menpan-RB untuk ketersediaan ASN dapat ditambah dalam upaya mem­berikan pelayanan publik dan melayani masyarakat di daerah pulau-pulau.

Selain itu, kewenangan untuk penanganan ASN khususnya PPPK masih bersifat sentralistik, padahal dalam konteks provinsi kepulauan seperti Maluku tentu harus ada kebijakan afirmasi dengan cara memberikan kewenangan pena­taan PPPK di daerah Kepualauan kepada Pemda.

“Paling kurang ada pemberian kewenangan ke daerah Kepulauan agar kewenangan menata ASN PPPK itu sebagian didelegasikan ke pemrov, alasannya karena ini kasuistis dimana ada pulau-pulau yang belum tentu tersedia sarana infrastruktur kesehatan sementara bagiamana nasib ASN kita,” ucap Gubernur.

HL mengungkapkan, jika kewe­nangan penataan PPPK diberikan kepada Pemda, tentu akan lebih efektif sebab Pemda lebih mengetahui kondisi ini geografis pulau-pulau sehingga sudah saat­nya dipikirkan agar kewenangan itu didelegasikan ke Pemda khususnya daerah Kepulauan.

Dalam kesempatan itu, HL juga meminta adanya kepastian hukum terkait norma 146 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur terkait, belanja pegawai maksimal 30 persen.

Ia menjelaskan, Pemda tentu memberikan apresiasi dan terima kasih kepada langkah Mendagri, Menpan-RB dan Menkeu yang telah bertemu dan tiba pada kesepakatan untuk ada pikiran untuk relaksasi pasal 146 terutama terkait belanja pegawai yang 30 persen dari APBD.

“Kami menyambut dengan sukacita tapi pertanyaan hukum kami apakah norma dalam UU itu bisa di relaksasi dengan kepu­tusan tiga menteri,  kami  mem­butuhkan kepastian legalitas saja, sehingga pada kepastian hukum itulah kami berpijak,” tandas Gubernur.(S-20)

BERITA TERKAIT