AMBON, Siwalima.id - Jasa Covid tenaga kesehatan pada RSUD dr M Haulussy Ambon tahun 2020-2023, siap dibayarkan, setelah pihak Inspektorat Maluku selesai melakukan seluruh tahapan pendampingan.
Inspektur Daerah Maluku, Jasmono yang dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur, Senin (9/2) membenarkan, kalau semua tahapan pendampingan terkait dengan pembayaran jasa Covid-19 di RSUD dr M Haulussy telah selesai dilakukan.
“Pendampingan ini dilakukan sebelum pembayaran jasa covid-19 tersebut dan seluruh tahapan pendampingan itu telah selesai sejak beberapa hari lalu,” jelas Jasmono.
Pendampingan tersebut kata Jasmono, bertujuan sebagai upaya pencegahan dengan memberikan bimbingan, arahan dan konsultasi, agar pengelolaan pembayaran jasa covid-19 di RSUD Haulussy dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ada kesalahan prosedural maupun administrasi. “Pendampingan sudah selesai kita lakukan dan tidak ada masalah jadi bisa dibayarkan,” ucap Jasmono.
Jasmono mengaku, memang ada riak-riak kecil di RSUD Haulussy, terkait dengan pembayaran jasa covid-19 tersebut, namun telah difasilitasi dan diselesaikan oleh Inspektorat, sehingga tidak ada lagi persoalan yang dapat menghambat pembayaran hak nakes tersebut.
Apalagi, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa telah menandatangani Peraturan Gubernur, yang nantinya dijadikan sebagai rujukan dalam proses pembayaran jasa covid-19 kepada para nakes yang berhak menerimanya.
“Pak gubernur sudah teken peraturan gubernur, mungkin sekarang tinggal diundangkan oleh pak sekda dalam lembaran daerah saja, maka semua prosedural sudah tuntas,” tandas Jasmono.
Jasmono memastikan, anggaran dari Kementerian Kesehatan yang diperuntukkan untuk pembayaran jasa covid-19 tetap tersedia di rekening RSUD Haulussy, sehingga tidak ada masalah.
Ia pun minta manajemen RSUD Haulussy, agar segera melakukan pembayaran jasa covid-19 setalah diundangkan paling lambat sebelum perayaan Idul Fitri, sehingga para nakes dapat menikmati apa yang menjadi hak mereka.
“Harapannya sebelum lebaran ini sudah tuntas dibayarkan,” tegas Jasmono.
Terpisah, Plt Direktur RSUD dr M Haulussy, Novita Nikijuluw mengatakan, manajemen RSUD Haulussy tidak memiliki niat untuk menghambat pembayaran jasa covid-19, karena hal itu merupakan hak para tenaga kesehatan.
Menurutnya, sepanjang seluruh prosedur administrasi pembayaran jasa covid-19 sudah lengkap dan sesuai dengan aturan, maka pembayaran dapat dilakukan kapan saja.
“Bagi kami, kalau sudah lengkap semua, maka kita langsung bayar, lebih cepat juga lebih baik, tapi harus sesuai dengan aturan agar kedepan tidak ada masalah, makanya kemarin kita minta pendampingan Inspektorat,” jelas Nikijuluw kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (9/2).
Terkait dengan anggarannya, Nikijuluw memastikan, anggaran jasa covid-19 yang dibayarkan Kemenkes sebesar Rp9.8 miliar masih ditampung di rekening rumah sakit dan siap dicairkan kapanpun untuk dibayarkan.
Seharusnya, jasa Covid-19 tahun 2020 dan 2023 sesuai hasil reviuw BPK sebesar Rp3,9 miliar, namun karena jasa Covid-19 tahun 2022 terpakai oleh rumah sakit yang saat itu dipimpin Direktur Nasaruddin, maka manajemen sekarang harus membayar hutang jasa Covid-19.
“Total keseluruhan jasa Covid-19 tahun 2020 dan 2023 ditambah dengan hutang jasa covid 2022 sekitar Rp5,6 miliar,” tandas Nikijuluw.(S-20)