AMBON, Siwalima.id - Kejati Maluku secara diam-diam membidik kasus dugaan korupsi perizinan eksplorasi Batu Gamping, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung, namun oleh kejagung melimpahkan kepada Kejati Maluku untuk melakukan penyelidikan bersamaan dengan kasus UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kasus ini memang sementara diusut oleh Pidsus Kejati Maluku bersamaan dengan kasus UP3,“ kata sumber di kejaksaan kepada Siwalima, Senin (9/3).
Dijelaskan, berdasarkan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Kementerian, menyatakan bahwa izin pertambangan yang diberikan kepada perusahaan yang beroperasi dalam hal ini PT Gunung Makmur Indah, berupa izin pertambangan Marmer.
Namun kenyataannya, perusahaan tersebut malah melakukan pertambangan dan memproduksi Batu Gamping, bukan Marmer seperti izin yang dikeluarkan oleh Kementerian.
“Izin pertambangannya itu Marmer, tapi yang diproduksi itu Baru Gamping, “terang sumber.
Sumber juga mengatakan bahwa saat ini Kejati Maluku telah meminta keterangan dari beberapa Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku, yakni Kepala Dinas Kehutanan, PTSP dan beberapa dinas terkait lainnya.
“Hari ini ada pemeriksaan terhadap beberapa orang, yaitu Kepala Dinas Kehutanan dan PTSP Pemprov, Robby Tomsoa dan ada satu lagi saya tidak tahu dari mana, “beber sumber.
Ketiganya, kata sumber, diperiksa sejak pukul 11.00 WIT. Namun untuk Kepala Dinas Kehutanan diperiksa hingga pukul 16.30 WIT.
“Kalau yang PTSP itu hanya diperiksa sesaat. Yang agak lama itu dari Kehutanan, “katanya.
Dijelaskan pula bahwa terhadap kasus ini, Bupati SBB Asri Arman juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebab, Bupati juga telah meresmikan pengiriman ribuan ton Batu Gaming untuk diekspor keluar daerah.
“Tahun lalu itu bupati secara perdana lakukan pelepasan produksi Batu Gamping sebanyak 8000 ton, “terangnya.
Namun, sumber ini belum mengetahui secara pasti kapan Bupati SBB akan dipanggil untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
“Nanti tim yang tentukan kapan Bupati akan dipanggil untuk diperiksa, “tandas sumber.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi mengenai penyelidikan yang sementara dilakukan oleh Kejati Maluku membenarkan hal itu.
Hanya saja menurutnya masih dalam proses penyelidikan sehingga masih bersifat tertutup.
“Masih Lid (penyelidikan-red) jadi saya belum bisa komentar apa-apa. Ini juga demi kelancaran proses penyelidikan jadi belum bisa diungkapkan ke publik,“tandasnya. (S-29)