SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Jangan Pandang Bulu
Visi | Rabu, 25 Februari 2026 pukul 13:22 WIT

Kejaksaan Negeri Maluku Tengah diminta tidak pandang buluh mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial  Dinas Koperasi dan UKM Tahun 2023.

Kasus dana bansos senilai Rp8,9 miliar sudah di tingkat penyidikan, dan saat ini Kejari Malteng sementara on the spot ke kecamatan-kecamatan.

Tercatat sudah 133 saksi diperiksa tim penyidik Kejari Malteng untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi tersebut, dalam menjerat siapa oknum yang diduga terlibat.

Untuk diketahui, akar persoalan kasus ini bermula sejak masa Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy pada 2022 lalu saat itu, pokok pikiran (pokir) DPRD disetujui meningkat hingga lebih dari Rp1 miliar lebih, dan kemudian diaktualisasikan dalam bentuk bantuan sosial kepada kelompok masyarakat.

Perkara dana hibah dan bansos bukan perkara mudah. Namun dengan naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, hal itu menandakan penyidik telah mengantongi bukti awal adanya perbuatan melawan hukum.

Publik tentu saja mendukung penuh langkah Kejari Malteng mengusut kasus tersebut.

Dan  proses hukum tidak boleh pandang bulu apalagi tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, terutama aktor intelektual dibalik dugaan penyelewengan uang rakyat itu, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Selanjutnya berharap korps Adhyaksa di daerah, lebih progresif dan tegas dalam membongkar siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut.

Proses pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada kelompok penerima bantuan atau anggota legislatif semata. Mata rantai proses harus ditelusuri sejak tahap perencanaan, pengusulan hingga penetapan anggaran.

Selain itu, keterbukaan kepada publik menjadi kunci agar tidak muncul kecurigaan adanya praktik tebang pilih.

Disisi yang lain, dugaan adanya kelompok fiktif maupun penerima yang bukan pelaku usaha namun tetap memperoleh bantuan.harus juga diusut Kejari Malteng, sehingga bisa mengetahui siapa otak dibalik proses pencairan anggaran kepada fiktif itu.

Kasus ini harus dibuka terang ke publik. Penyidik harus berani menetapkan siapa yang bermain. Kelompok fiktif maupun penerima yang tidak berhak juga tidak boleh dilindungi tetapi harus dimintai pertanggung jawabannya secara hukum, karena ini uang negara.

Publik menunggu langkah berani dari Kejari Malteng untuk segera menetapkan tersangka. 

Penetapan tersangka penting, mengngat penanganan dugaan korupsi dana Bansos ini sudah lama, sehingga Kejari Malteng jika sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat, maka segera menetapan tersangka. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut penanganannya, karena ini juga terkait dengan kepercayaan publik khususnya di Kabupaten Malteng terhadap kinerja Kejari.

Jika Kejari Malteng berlarut-larut dalam penangananya tentu saja akan menimbulkan preseden buruk atas kinerja Kejari yang terkesan berlarut-larut penanganannya. Karena itu public menunggu langkah berani Kejari Malteng untuk segera menetapkan tersangka.(*)

BERITA TERKAIT