SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Kembali Sidik Kasus Pengadaan Seragam Bank Maluku
Hukum | Kamis, 29 Januari 2026 pukul 13:58 WIT

AMBON, Siwalima.id - Setelah sebulan lamanya va­kum, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kembali melanjutkan pe­nyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021.

Penyidikan kasus ini kembali dilakukan, setelah pihak Kejari Am­bon melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah saksi untuk diperiksa. Bahkan direncanakan, proses pemeriksaan saksi akan berlangsung dalam pekan ini. 

“Panggilan sudah dilayangkan terhadap para saksi-saksi yang merupakan pegawai Bank Maluku-Maluku Utara,” beber sumber ter­percaya Siwalima di Kejari Ambon, Rabu (28/1).

Sumber menyebutkan, surat panggilan kepada para saksi yang akan diperiksa telah dilayangkan sejak pekan kemarin, dan proses pemeriksaan terhadap para saksi ini akan berlangsung 29-30 Ja­nuari. 

“Jadwal pemeriksaan saksi nanti hari Kamis dan Jumat,” beber sumber itu.

Ia mengaku, penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi. Untuk itu, proses pemeriksaan terhadap para pegawai Bank Maluku Malut ini, akan diintensifkan selama bebe­rapa pekan kedepan.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno ketika dikonfirmasi Siwalima membenarkan hal itu. “Ia nanti kita akan lakukan pe­meriksaan saksi untuk mengum­pul­kan bukti-bukti guna mengungkap kasus itu,” tandas Azer.

Untuk diketahui, tahun 2020 dan 2021 Bank Maluku-Malut melakukan pembayaran uang pengganti peng­adaan pakaian dinas dengan total anggaran Rp17 Miliar. Dengan pe­rincian tahun 2020 anggaran yang dikucurkan oleh Bank berpelat merah itu sebesar Rp 7 Miliar dan tahun 2021 Rp 10 Miliar.

Dari serangkaian proses peme­riksaan para petinggi Bank Maluku, khususnya Komisaris Utama Bank Maluku ditemukan fakta bahwa tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku. Pa­dahal di tahun 2020 telah dilakukan rapat bersama untuk pengadaan pakaian dinas yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sayangnya dewan direksi Bank Maluku Malut tidak melakukan pe­ngadaan melalui pihak ketiga. Pa­rahnya lagi hal itu tidak disampaikan kepada Komisaris Utama. 

Fakta lain terkuak bahwa, dalam nomenklatur pengadaan pakaian Dinas, mestinya jajaran direksi seperti Direktur Utama, Direktur Kepatuhan dan Direktur lainnya hingga Komisaris tidak dialokasikan untuk mendapatkan pakaian dinas. Sebab jabatan-jabatan itu bukan pegawai Bank Maluku.

Naik Status 

Kejari Ambon menemukan indi­kasi tindak pidana korupsi pada ka­sus pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021.

Atas temuan tersebut, kasus yang melilit bank berplat merah ini akhir­nya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan kasus pengadaan pakian dinas Bank Maluku Malut setelah tim penyidik Kejari Ambon mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pid­sus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima di Kejari Ambon, Kamis (6/11). “Kemarin (Rabu, 4/11) setelah me­nggelar ekspos, tim sepakat bahwa sudah ada perbuatan pidana terkait pengadaan tersebut, “ungkap Azer.

Untuk itu, kata Azer, Kejari Ambon telah meningkatkan kasus pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku dari tahapan penyeli­dikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik nomor: Prin-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.(S-29)

BERITA TERKAIT