AMBON, Siwalima.id - Setelah sebulan lamanya vakum, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021.
Penyidikan kasus ini kembali dilakukan, setelah pihak Kejari Ambon melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah saksi untuk diperiksa. Bahkan direncanakan, proses pemeriksaan saksi akan berlangsung dalam pekan ini.
“Panggilan sudah dilayangkan terhadap para saksi-saksi yang merupakan pegawai Bank Maluku-Maluku Utara,” beber sumber terpercaya Siwalima di Kejari Ambon, Rabu (28/1).
Sumber menyebutkan, surat panggilan kepada para saksi yang akan diperiksa telah dilayangkan sejak pekan kemarin, dan proses pemeriksaan terhadap para saksi ini akan berlangsung 29-30 Januari.
“Jadwal pemeriksaan saksi nanti hari Kamis dan Jumat,” beber sumber itu.
Ia mengaku, penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi. Untuk itu, proses pemeriksaan terhadap para pegawai Bank Maluku Malut ini, akan diintensifkan selama beberapa pekan kedepan.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno ketika dikonfirmasi Siwalima membenarkan hal itu. “Ia nanti kita akan lakukan pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus itu,” tandas Azer.
Untuk diketahui, tahun 2020 dan 2021 Bank Maluku-Malut melakukan pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas dengan total anggaran Rp17 Miliar. Dengan perincian tahun 2020 anggaran yang dikucurkan oleh Bank berpelat merah itu sebesar Rp 7 Miliar dan tahun 2021 Rp 10 Miliar.
Dari serangkaian proses pemeriksaan para petinggi Bank Maluku, khususnya Komisaris Utama Bank Maluku ditemukan fakta bahwa tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku. Padahal di tahun 2020 telah dilakukan rapat bersama untuk pengadaan pakaian dinas yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sayangnya dewan direksi Bank Maluku Malut tidak melakukan pengadaan melalui pihak ketiga. Parahnya lagi hal itu tidak disampaikan kepada Komisaris Utama.
Fakta lain terkuak bahwa, dalam nomenklatur pengadaan pakaian Dinas, mestinya jajaran direksi seperti Direktur Utama, Direktur Kepatuhan dan Direktur lainnya hingga Komisaris tidak dialokasikan untuk mendapatkan pakaian dinas. Sebab jabatan-jabatan itu bukan pegawai Bank Maluku.
Naik Status
Kejari Ambon menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021.
Atas temuan tersebut, kasus yang melilit bank berplat merah ini akhirnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan kasus pengadaan pakian dinas Bank Maluku Malut setelah tim penyidik Kejari Ambon mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima di Kejari Ambon, Kamis (6/11). “Kemarin (Rabu, 4/11) setelah menggelar ekspos, tim sepakat bahwa sudah ada perbuatan pidana terkait pengadaan tersebut, “ungkap Azer.
Untuk itu, kata Azer, Kejari Ambon telah meningkatkan kasus pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku dari tahapan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik nomor: Prin-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.(S-29)