SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Koordinasi BPK Audit Kasus Bank Maluku-Malut
Headline , Hukum | Rabu, 4 Februari 2026 pukul 11:56 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon be­rencana menggan­deng BPK untuk mengaudit perhitu­ngan kerugian ke­uangan negara da­lam kasus pemba­yaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Maluku Uta­ra tahun 2020-2021.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno menga­takan, proses pe­nyi­di­kan kasus du­gaan korupsi di Bank Maluku-Ma­lut sampai saat ini masih dalam ta­hapan penyidikan. Dalam rangkaian penyidi­kan tersebut, sudah pulu­han saksi diperiksa.

“Penyidikan masih ber­jalan dan proses pemerik­saan dari sejumlah saksi juga sudah dilakukan un­tuk mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan para saksi tersebut,” jelasnya.

Perkembangan terbaru, kata Azer, penyidik akan berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit per­hitungan kerugian negara. 

“Kita akan koordinasi dengan BPK terkait kasus Bank Maluku,” jelasnya.

Menurut dia, Kejari Ambon masih menyusun materi sebelum melaku­kan pemaparan dihadapan BPK. Kendati begitu, Orno belum dapat memastikan kapan pemaparan di­hadapan auditor akan dilakukan.

Ditanya apakah masih ada saksi-saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa, Orno mengaku untuk saat ini proses pemeriksaan tidak ada. Nantinya apabila penyidik masih membutuhkan bukti atau ketera­ngan, maka tentu akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi guna keperluan penyidik.

“Untuk hari ini tidak ada pe­meriksaan. Tapi nanti kita lihat kedepan,“tandasnya.

15 Pegawai Diinterogasi

Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, guna membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan pa­kaian dinas di Bank Maluku-Ma­lut tahun 2020-2021 sebesar Rp17 miliar. 

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengaku, ada 15 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik. Para saksi ini diperiksa sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT. “Hari ini (kemarin-red) ada 15 saksi yang dipe­riksa,” ungkap Azer kepada Siwalima di Kejari Ambon, Kamis (29/1).

15 saksi yang diperiksa, diantara­nya JS dan MT yang menjabat se­bagai analis kredit pada Bank Ma­luku, kemudian CGK selaku pelak­sana pajak, AAFL Sekretaris Dekom, FT Analis SDM, HADK Staf SDM,  HM Kepala Seksi Pemasaran, SS Petugas Pelapor Kredit, CA Petugas Pelaporan data, FCT Sekretaris, FS Analis Keuangan, SS Pelaksana Laporan, V Pelaksana Settelmen dan terakhir saksi FT selaku Pelaksana Likuidasi.

“Semua saksi ini merupakan pegawai di Bank Maluku Malut,” tandas Azer.

Menurut Azer, proses pemerik­saan terhadap para saksi lain masih akan dilakukan, yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti, guna mengungkap kasus tersebut.

“Nanti masih ada saksi yang akan kita periksa lagi,” ucap Azer.

Untuk diketahui, tahun 2020 dan 2021 Bank Maluku-Malut melakukan pembayaran uang pengganti penga­daan pakaian dinas dengan total anggaran Rp17 Miliar, dengan pe­rincian tahun 2020 anggaran yang dikucurkan oleh Bank berpelat merah itu sebesar Rp 7 Miliar dan tahun 2021 Rp 10 miliar.

Dari serangkaian proses peme­riksaan para petinggi Bank Maluku, khususnya Komisaris Utama Bank Maluku ditemukan fakta bahwa tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku. 

Padahal di tahun 2020 telah dila­kukan rapat bersama untuk penga­daan pakaian dinas yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sayangnya dewan direksi Bank Maluku Malut tidak melakukan pengadaan melalui pihak ketiga. Pa-rahnya lagi hal itu tidak disampaikan kepada Komisaris Utama. 

Fakta lain terkuak bahwa, dalam nomenklatur pengadaan pakaian Dinas, mestinya jajaran direksi se­perti Direktur Utama, Direktur Kepa­tuhan dan Direktur lainnya hingga Komisaris tidak dialokasikan untuk mendapatkan pakaian dinas. Sebab jabatan-jabatan itu bukan pegawai Bank Maluku.

Kejari Ambon menemukan indi­kasi tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021. Atas temuan tersebut, kasus yang melilit bank berplat merah ini akhirnya ditingkatkan dari penye­lidikan ke penyidikan.

Peningkatan kasus pengadaan pakian dinas Bank Maluku Malut setelah tim penyidik Kejari Ambon mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima di Kejari Ambon, Kamis (6/11). “Kemarin (Rabu, 4/11) setelah menggelar ekspos, tim sepakat bahwa sudah ada perbuatan pidana terkait pengadaan tersebut, “ungkap Azer.

Untuk itu, kata Azer, Kejari Ambon telah meningkatkan kasus pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku dari tahapan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik nomor: Prin-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025. (S-29)

 

Ambon, Siwalima 

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon be­rencana menggan­deng BPK untuk mengaudit perhitu­ngan kerugian ke­uangan negara da­lam kasus pemba­yaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Maluku Uta­ra tahun 2020-2021.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno menga­takan, proses pe­nyi­di­kan kasus du­gaan korupsi di Bank Maluku-Ma­lut sampai saat ini masih dalam ta­hapan penyidikan. Dalam rangkaian penyidi­kan tersebut, sudah pulu­han saksi diperiksa.

“Penyidikan masih ber­jalan dan proses pemerik­saan dari sejumlah saksi juga sudah dilakukan un­tuk mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan para saksi tersebut,” jelasnya.

Perkembangan terbaru, kata Azer, penyidik akan berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit per­hitungan kerugian negara. 

“Kita akan koordinasi dengan BPK terkait kasus Bank Maluku,” jelasnya.

Menurut dia, Kejari Ambon masih menyusun materi sebelum melaku­kan pemaparan dihadapan BPK. Kendati begitu, Orno belum dapat memastikan kapan pemaparan di­hadapan auditor akan dilakukan.

Ditanya apakah masih ada saksi-saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa, Orno mengaku untuk saat ini proses pemeriksaan tidak ada. Nantinya apabila penyidik masih membutuhkan bukti atau ketera­ngan, maka tentu akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi guna keperluan penyidik.

“Untuk hari ini tidak ada pe­meriksaan. Tapi nanti kita lihat kedepan,“tandasnya.

15 Pegawai Diinterogasi

Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, guna membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan pa­kaian dinas di Bank Maluku-Ma­lut tahun 2020-2021 sebesar Rp17 miliar. 

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengaku, ada 15 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik. Para saksi ini diperiksa sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT. “Hari ini (kemarin-red) ada 15 saksi yang dipe­riksa,” ungkap Azer kepada Siwalima di Kejari Ambon, Kamis (29/1).

15 saksi yang diperiksa, diantara­nya JS dan MT yang menjabat se­bagai analis kredit pada Bank Ma­luku, kemudian CGK selaku pelak­sana pajak, AAFL Sekretaris Dekom, FT Analis SDM, HADK Staf SDM,  HM Kepala Seksi Pemasaran, SS Petugas Pelapor Kredit, CA Petugas Pelaporan data, FCT Sekretaris, FS Analis Keuangan, SS Pelaksana Laporan, V Pelaksana Settelmen dan terakhir saksi FT selaku Pelaksana Likuidasi.

“Semua saksi ini merupakan pegawai di Bank Maluku Malut,” tandas Azer.

Menurut Azer, proses pemerik­saan terhadap para saksi lain masih akan dilakukan, yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti, guna mengungkap kasus tersebut.

“Nanti masih ada saksi yang akan kita periksa lagi,” ucap Azer.

Untuk diketahui, tahun 2020 dan 2021 Bank Maluku-Malut melakukan pembayaran uang pengganti penga­daan pakaian dinas dengan total anggaran Rp17 Miliar, dengan pe­rincian tahun 2020 anggaran yang dikucurkan oleh Bank berpelat merah itu sebesar Rp 7 Miliar dan tahun 2021 Rp 10 miliar.

Dari serangkaian proses peme­riksaan para petinggi Bank Maluku, khususnya Komisaris Utama Bank Maluku ditemukan fakta bahwa tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku. 

Padahal di tahun 2020 telah dila­kukan rapat bersama untuk penga­daan pakaian dinas yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sayangnya dewan direksi Bank Maluku Malut tidak melakukan pengadaan melalui pihak ketiga. Pa-rahnya lagi hal itu tidak disampaikan kepada Komisaris Utama. 

Fakta lain terkuak bahwa, dalam nomenklatur pengadaan pakaian Dinas, mestinya jajaran direksi se­perti Direktur Utama, Direktur Kepa­tuhan dan Direktur lainnya hingga Komisaris tidak dialokasikan untuk mendapatkan pakaian dinas. Sebab jabatan-jabatan itu bukan pegawai Bank Maluku.

Kejari Ambon menemukan indi­kasi tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021. Atas temuan tersebut, kasus yang melilit bank berplat merah ini akhirnya ditingkatkan dari penye­lidikan ke penyidikan.

Peningkatan kasus pengadaan pakian dinas Bank Maluku Malut setelah tim penyidik Kejari Ambon mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima di Kejari Ambon, Kamis (6/11). “Kemarin (Rabu, 4/11) setelah menggelar ekspos, tim sepakat bahwa sudah ada perbuatan pidana terkait pengadaan tersebut, “ungkap Azer.

Untuk itu, kata Azer, Kejari Ambon telah meningkatkan kasus pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku dari tahapan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik nomor: Prin-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.(S-29)

BERITA TERKAIT