SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Periksa Pejabat BRI Makassar
Headline , Hukum | Selasa, 28 April 2026 pukul 14:37 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejati Maluku menggali kete­rangan dari salah satu pejabat pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Makassar.

Pemeriksaan terhadap pejabat BRI Makassar berkaitan dengan temuan adanya dugaan tindak pidana kredit fiktif yang terjadi di BRI Ambon Unit Batu Merah.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRI Unit Batu Merah, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi berinisial EZ. EZ menjabat sebagai Legal BRI/Audit Asurance BRI Makassar.

“Saksi yang diperiksa berinisial EZ yang merupakan Legal BRI atay Audit Asurance BRI. Tugasnya itu mencakup aktivitas pengawasan independen melalui Komite Audit dan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, serta keakuratan pelaporan keuangan, “ jelasnya.

Ardy menjelaskan, saksi EZ diperiksa sejak pukul 10.00 WIT sampai 14.00 WIT. 

Juru bicara Kejati Maluku ini menambahkan, pemeriksaan ter­ha­dap saksi lain masih akan diagendakan oleh tim penyidik. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akurat untuk mengetahui dalang dibalik kasus tersebut.

“Yang pasti penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap pe­laku dalam kasus ini, “pung­kasnya.

Untuk diketahui, modus operandi yang ditemukan Kejati dalam perkara ini yakni, oknum mantri/mar­keting bersama pihak ekster­nal, diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan KUR sejak tahun 2022 hingga 2024. 

Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga 5 juta. Dari hasil penye­lidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90  KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.

Setelah kredit dicairkan kata Parulian, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri/marketing. 

Perbuatan para terduga ini di­duga melanggar, Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seba­gaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum. (S-29)

BERITA TERKAIT