AMBON, Siwalima.id - Aksi Supardi Arifin alias Fajar, buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 akhirnya berakhir.
Arifin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aru pada Juli 2025 dan berhasil di ditangkap oleh tim satuan tugas Kejaksaan Agung di wilayah Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (17/4).
“Yang bersangkutan terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Setelah penyerahan tersebut, tersangka langsung dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, Minggu (19/4).
Kata Ardy, proses penanganan perkara ini diawali dari penyerahan yang bersangkutan oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Bandara Cengkareng Jakarta, telah dilakukan penyerahan saksi atas nama Supardi Arifin alias Fajar oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru,” jelas Ardy.
Setelah penyerahan tersebut, tersangka langsung dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan diberangkatkan menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG210 dari Jakarta dan tiba di Kota Ambon pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 07.15 WIT,” ungkapnya.
Ardy menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta mempertimbangkan keterangan para saksi, data surat atau dokumen, dan keterangan ahli, tim penyidik menyimpulkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup,” tegasnya.
“Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,”tegasnya.
Tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon untuk kepentingan penyidikan dna ditahan sampai 7 Mei 2026 mendatang.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 April 2026 sampai dengan 7 Mei 2026,” katanya.
Dalam perkara ini, Supardi diketahui merupakan pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dengan pagu anggaran miliaran rupiah.
“Yang bersangkutan merupakan pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp9,38 miliar,” jelas Ardy.
Dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang cukup signifikan.
“Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan total nilai sebesar Rp1,57 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Atau kedua, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.(S-26)