SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kasus BOS MTs Negeri Ambon
Online | Rabu, 13 Mei 2026 pukul 16:55 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon tahun anggaran 2023-2024.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing, Kepala MTs Negeri Ambon Riyadi Kamis, Mantan Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023 Nasit Marasabessy dan Bendahara, Rachmawaty Kiat.

Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhelele menjelaskan, penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah digelar ekspose yang berlangsung pada, Jumat (8/5).

“Pada hari, Jumat (8/5), bertempat di Kejari Ambon, tim penyidik pada Kejari Ambon telah melakukan penetapan tersangka sebanyak 3  orang, karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon tahun anggaran 2023 sampai 2024,” ungkap Sudarmono kepada Siwalima.id di Kantor Kejari Ambon, Rabu (13/5).

Pria yang akrab disapa Darmono ini mengaku, penetapan tersangka ini, berdasarkan surat Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 03/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 8  Mei 2026 dengan inisial tersangka RK (Kepala MTs Negeri Ambon). Kemudian Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 04/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 8 Mei 2026 dengan inisial tersangka NM (Mantan Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023).

Terakhir Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 05/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 8  Mei 2026 dengan inisial tersangka RK (Mantan Bendahara pada MTs Negeri Ambon)

Para tersangka ini  dikenai Pasal 603 Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Kemudian Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka,” jelas Darmono.(S-29)

BERITA TERKAIT