AMBON, Siwalima.id - Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk tidak melindungi oknum yang telah mengembalikan uang negara, terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM.
Pasalnya, pengembalian uang negara tidak menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan, sehingga proses juga harus transparan kepada publik.
Jika jaksa tutup, maka patut diduga, ada upaya untuk melindungi atau meloloskan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos tersebut.
“Ini kasus sudah ditingkat penyidikan, sehingga Kejari Malteng tidak harus tutupi siapa saksi yang telah diperiksa dan telah mengembalikan uang negara. Jika kejaksaan tutupi maka ini patut diduga ada perlindungan terhadap oknum bersangkutan,” ujar Rauf kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (26/3), menanggapi pernyataan dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta.
Yudha mengungkapkan, dalam pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp200 juta, namun tidak merinci identitas saksi yang mengembalikan uang tersebut.
Ia hanya menyebutkan pengembalian dilakukan oleh salah satu pihak yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi bansos pada Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah tahun 2023.
Rauf meminta, agar Kejari Malteng bertindak transparan dalam penanganan kasus ini, termasuk menyebutkan siapa saksi yang telah mengembalikan uang negara itu, karena pengembalian uang negara tidak menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan.
Bentuk Pengakuan
Terpisah praktisi hukum, Alfred V.Tutupary menegaskan, kasus ini telah berada di tahap penyidikan dan publik disuguhkan fakta bahwa ada saksi misterius yang telah mengembalikan kerugian negara. Namun, Kejari justru memilih bungkam dan menutupi identitas saksi tersebut.
Sikap Kejari ini tidak hanya mencederai nalar publik, tetapi juga menunjukkan kegagalan penyidik dalam memahami konstruksi hukum pidana modern.
Tindakan mengembalikan uang negara bukanlah fasilitas impunitas (kekebalan hukum), melainkan sebuah pengakuan bersalah yang mutlak.
Dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (26/3) Alfred menyebutkan, pengembalian uang adalah plea bargaining dan Pengakuan bersalah mutlak
Dalam doktrin hukum pidana modern dan praktik peradilan, lanjut dia, tindakan saksi yang secara sukarela mengembalikan uang hasil kejahatan pada tahap penyidikan pada hakikatnya adalah bentuk plea bargaining secara de facto (negosiasi pengakuan bersalah).
Selain itu, dengan mengembalikan uang tersebut, saksi secara sadar telah mengakui perbuatannya (bekentenis), mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana, dan mengakui bahwa dirinya telah merugikan keuangan negara.
Selanjutnya, pengakuan bersalah ini seharusnya membuat proses penyidikan menjadi sangat terang benderang (clear and present evidence). Menunda penetapan tersangka pada seseorang yang secara perbuatan telah “mengaku bersalah” adalah tindakan yang tidak masuk akal secara hukum.
Dia menegaskan, tindakan saksi mengembalikan uang negara tidak serta-merta mencuci dosa pidananya.
Karena berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
“Secara kodifikatif dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 603 dan Pasal 604, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara wajib dipidana. Pengembalian uang dan pengakuan bersalah ini (sebagai bentuk plea bargaining) hanya dapat digunakan oleh Hakim sebagai alasan yang meringankan pidana (Pasal 54 KUHP Baru), bukan sebagai alasan pemaaf yang menghentikan penyidikan,” ujarnya.
Dijelaskan, korupsi dana kemanusiaan seperti bansos tidak pernah dilakukan secara tunggal. Saksi yang menguasai dan akhirnya mengembalikan aliran dana korupsi ini sudah pasti terikat pada konstruksi penyertaan tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 20 KUHP Baru, setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dipidana sebagai pelaku. Saksi tersebut adalah pintu masuk utama (minimal sebagai pelaku penyerta atau penadah hasil kejahatan) untuk menjerat aktor intelektual yang lebih besar.
Dikatakan, penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan bukti demi menemukan tersangkanya. Jika penyidik hanya menerima pengembalian uang (sebagai pengakuan bersalah) namun sengaja menyembunyikan identitas dan tidak meningkatkan status dari saksi ke tersangka, bahkan diduga dengan sengaja mengaburkan perbuatan pidana yang dilakukan, penyidik telah mengkhianati mandat KUHAP juga menghianati program pemerintah yang anti korupsi. Jika ketertutupan ini bermotif melindungi pejabat, elit politik, atau aktor tertentu di Maluku Tengah, maka oknum penegak hukum yang bersangkutan berisiko dijerat dengan Pasal 282 KUHP Baru tentang tindak pidana perintangan proses peradilan (Obstruction of Justice).
Untuk itu, atas dasar anomali penegakan hukum di atas dirinya meminta, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk segera mengumumkan identitas saksi pengembali uang negara. Menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan bukti pengakuan bersalah (plea bargaining) tersebut, dalam waktu dekat.
Selain itu, dia juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku dan JAMWAS Kejaksaan Agung segera turun tangan melakukan eksaminasi terhadap proses penyidikan di Kejari Maluku Tengah, terkait potensi pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, dan dugaan konflik kepentingan.
Ditambahkan, KPK RI untuk melakukan supervisi ketat (Korsupgah) dan bersiap mengambil alih kasus ini, mengingat penanganan perkara terindikasi kuat sarat intervensi dan upaya melindungi “aktor besar”. Korupsi dana Bansos adalah pengkhianatan terhadap rakyat rentan.
Kembalikan Uang
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta mengatakan, dalam pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp200 juta
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh salah satu saksi yang telah menjalani pemeriksaan, Kamis (26/3) sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Uang senilai Rp200 juta itu selanjutnya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-183/0.1.11/Fd.1/03/2026 tanggal 26 Maret 2026.
Penyidik juga akan meminta penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Masohi. Uang yang dikembalikan tersebut nantinya diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud.
Meski demikian, Yudha juga tidak merinci identitas saksi yang mengembalikan uang Rp200 juta tersebut.
Ia hanya menyebutkan pengembalian dilakukan oleh salah satu pihak yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi bansos pada Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah tahun 2023.
Penyidik juga akan meminta penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Masohi. Uang yang dikembalikan tersebut nantinya diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud.
Yudha menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak menghapus perbuatan pidana. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghentikan proses penyidikan,” tegasnya, mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-29/S-17)