SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Tutupi Uang Korupsi Bansos yang Dikembalikan, Akademisi: Jangan Lindungi
Headline , Hukum | Jumat, 27 Maret 2026 pukul 14:36 WIT

AMBON, Siwalima.id - Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk tidak melindungi oknum yang telah mengembalikan uang negara, terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM.

Pasalnya, pengembalian uang negara tidak menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan, sehi­ngga proses juga harus transparan kepada publik.

Jika jaksa tutup, maka patut diduga, ada upaya untuk melindungi atau meloloskan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos ter­sebut.

“Ini kasus sudah ditingkat penyi­dikan, sehingga Kejari Malteng tidak harus tutupi siapa saksi yang telah diperiksa dan telah mengembalikan uang negara. Jika kejaksaan tutupi maka ini patut diduga ada perlin­dungan terhadap oknum bersang­kutan,” ujar Rauf kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (26/3), menanggapi pernyataan dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta.

Yudha mengungkapkan, dalam pemeriksaan saksi-saksi, tim pe­nyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp200 juta, namun tidak merinci identitas saksi yang meng­embalikan uang tersebut.

Ia hanya menyebutkan pengem­balian dilakukan oleh salah satu pihak yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi bansos pada Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah tahun 2023.

Rauf meminta, agar Kejari Malteng bertindak transparan dalam pena­nganan kasus ini, termasuk menye­butkan siapa saksi yang telah me­ngembalikan uang negara itu, karena pengembalian uang negara tidak menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan.

Bentuk Pengakuan

Terpisah praktisi hukum, Alfred V.Tutupary menegaskan, kasus ini telah berada di tahap penyidikan dan publik disuguhkan fakta bahwa ada saksi misterius yang telah me­ngembalikan kerugian negara. Na­mun, Kejari justru memilih bungkam dan menutupi identitas saksi ter­sebut.

Sikap Kejari ini tidak hanya mencederai nalar publik, tetapi juga menunjukkan kegagalan penyidik dalam memahami konstruksi hukum pidana modern. 

Tindakan mengembalikan uang negara bukanlah fasilitas impunitas (kekebalan hukum), melainkan se­buah pengakuan bersalah yang mutlak.

Dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (26/3) Alfred menyebutkan, pe­ngembalian uang adalah plea bargaining dan Pengakuan bersalah mutlak

Dalam doktrin hukum pidana modern dan praktik peradilan, lanjut dia, tindakan saksi yang secara sukarela mengembalikan uang hasil kejahatan pada tahap penyidikan pada haki­katnya adalah bentuk plea bargaining secara de facto (negosiasi pe­ngakuan bersalah).

Selain itu, dengan mengembalikan uang tersebut, saksi secara sadar telah mengakui perbuatannya (be­ken­tenis), mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana, dan mengakui bahwa dirinya telah merugikan keuangan negara.

Selanjutnya, pengakuan bersalah ini seharusnya membuat proses penyidikan menjadi sangat terang benderang (clear and present evidence). Menunda penetapan ter­sang­ka pada seseorang yang secara perbuatan telah “mengaku ber­salah” adalah tindakan yang tidak masuk akal secara hukum.

Dia menegaskan, tindakan saksi mengembalikan uang negara tidak serta-merta mencuci dosa pidananya.

Karena berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Ta­hun 2001, pengembalian kerugian keuangan negara tidak mengha­puskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

“Secara kodifikatif dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khusus­nya Pasal 603 dan Pasal 604, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan ke­uangan negara wajib dipidana. Peng­em­balian uang dan pengakuan ber­salah ini (sebagai bentuk plea bargaining) hanya dapat digunakan oleh Hakim sebagai alasan yang meringan­kan pidana (Pasal 54 KUHP Baru), bukan sebagai alasan pemaaf yang menghentikan penyidikan,” ujarnya.

Dijelaskan, korupsi dana kemanu­siaan seperti bansos tidak pernah di­lakukan secara tunggal. Saksi yang menguasai dan akhirnya mengem­balikan aliran dana korupsi ini sudah pasti terikat pada konstruksi pe­nyertaan tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 20 KUHP Baru, setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dipidana sebagai pelaku. Saksi tersebut adalah pintu masuk utama (minimal sebagai pelaku penyerta atau penadah hasil kejahatan) untuk menjerat aktor intelektual yang lebih besar.

Dikatakan, penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan bukti demi menemukan tersangkanya. Jika pe­nyidik hanya menerima pengem­balian uang (sebagai pengakuan bersalah) namun sengaja menyem­bunyikan identitas dan tidak me­ningkatkan status dari saksi ke tersangka, bahkan diduga dengan sengaja mengaburkan perbuatan pidana yang dilakukan, penyidik telah mengkhianati mandat KUHAP juga menghianati program pemerin­tah yang anti korupsi. Jika keter­tu­tupan ini bermotif melindungi peja­bat, elit politik, atau aktor tertentu di Maluku Tengah, maka oknum penegak hukum yang bersangkutan berisiko dijerat dengan Pasal 282 KUHP Baru tentang tindak pidana perintangan proses peradilan (Obstruction of Justice).

Untuk itu, atas dasar anomali penegakan hukum di atas dirinya meminta, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk segera meng­umumkan identitas saksi pengem­bali uang negara. Menetapkannya seba­gai tersangka berdasarkan bukti pengakuan bersalah (plea bargaining) tersebut, dalam waktu dekat.

Selain itu, dia juga meminta Kejak­saan Tinggi Maluku dan JAMWAS Kejaksaan Agung segera turun tangan melakukan eksaminasi terha­dap proses penyidikan di Kejari Ma­luku Tengah, terkait potensi pela­ng­garan kode etik, ketidakprofesio­na­lan, dan dugaan konflik kepentingan.

Ditambahkan, KPK RI untuk mela­kukan supervisi ketat (Korsupgah) dan bersiap mengambil alih kasus ini, mengingat penanganan perkara terindikasi kuat sarat intervensi dan upaya melindungi “aktor besar”. Ko­rupsi dana Bansos adalah peng­khianatan terhadap rakyat rentan. 

Kembalikan Uang 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta me­nga­takan, dalam pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik menerima peng­embalian uang sebesar Rp200 juta 

Pengembalian uang tersebut dila­kukan oleh salah satu saksi yang telah menjalani pemeriksaan, Kamis (26/3) sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Uang senilai Rp200 juta itu se­lanjutnya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejak­saan Negeri Maluku Tengah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan dilakukan penyitaan untuk kepen­tingan penyidikan. 

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-183/0.1.11/Fd.1/03/2026 tanggal 26 Maret 2026.

Penyidik juga akan meminta penetapan penyitaan dari Penga­dilan Negeri Masohi. Uang yang dikembalikan tersebut nantinya di­perhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud.

Meski demikian, Yudha juga tidak merinci identitas saksi yang meng­embalikan uang Rp200 juta tersebut. 

Ia hanya menyebutkan pengem­balian dilakukan oleh salah satu pihak yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi bansos pada Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah tahun 2023.

Penyidik juga akan meminta penetapan penyitaan dari Penga­dilan Negeri Masohi. Uang yang dikembalikan tersebut nantinya diperhitungkan sebagai pengem­balian kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud.

Yudha menegaskan, pengem­balian uang tersebut tidak mengha­pus perbuatan pidana. Proses pe­nyi­dikan tetap berjalan sesuai keten­tuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengembalian kerugian ke­uangan negara tidak menghentikan proses penyidikan,” tegasnya, me­ngacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-29/S-17)

BERITA TERKAIT