SIWALIMA.id > Berita
JPU Nilai Penasehat Hukum PF Cs Panik dan Cari Sensasi
Online | Rabu, 21 Januari 2026 pukul 17:24 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanimbar, Garuda Cakti Viratama menilai, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan penyertaan modal PT Tanimbar Energi.

Pasalnya eksepsi disusun secara tidak cermat, terburu-buru, bahkan terkesan panik dan mencari sensasi hukum untuk menghentikan perkara sebelum memasuki tahap pembuktian.

Penilaian tersebut disampaikan Garuda saat membacakan jawaban JPU atas eksepsi para terdakwa dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Nova Loura Sasube didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Paris Edward dan Hakim Gaus Hairulah yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (21/1). 

Menurut Garuda, dalil-dalil yang diajukan penasehat hukum tidak hanya lemah secara hukum, namun juga telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penuntut Umum menilai eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum para terdakwa disusun secara tidak cermat dan terkesan panik, karena mencampuradukkan hukum acara dengan pokok perkara yang seharusnya diuji melalui pembuktian di persidangan,” tandas Garuda di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menjerat Petrus Fatlolon, Bupati KKT periode 2017–2022, bersama Joana Joice Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel FGB Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi. Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal daerah yang bersumber dari keuangan Kabupaten Tanimbar.

Dalam jawabannya, JPU menegaskan, seluruh proses penuntutan dan pemeriksaan perkara a quo telah dilakukan secara sah menurut hukum acara pidana. Perkara tersebut, telah dilimpahkan ke Pengadilan pada 8 Desember 2025, sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif per 2 Januari 2026.

“Perkara ini telah dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP yang baru. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2026, pemeriksaan tetap menggunakan KUHAP 1981,” tegas Garuda.

Dengan dasar tersebut, JPU menilai dalil PH yang menyebut adanya cacat prosedur penuntutan tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Keberatan tersebut, justru menunjukkan ketidakcermatan dalam memahami hukum acara pidana yang berlaku.

Terkait tudingan bahwa surat dakwaan kabur atau obscuur libel, JPU menegaskan, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dakwaan telah menguraikan secara rinci identitas para terdakwa, rentang waktu perbuatan sejak 2019 hingga 2022, uraian perbuatan, konteks kewenangan, serta pasal-pasal yang didakwakan.

“Surat dakwaan telah menjelaskan siapa berbuat apa, kapan, dimana dan dalam kapasitas kewenangan apa. Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan kabur tidak berdasar,” tegas JPU.

JPU juga menolak dalil yang berupaya menarik perkara ini keluar dari ranah pidana dan menempatkannya semata-mata sebagai persoalan administrasi atau perdata. 

Menurut Garuda, penilaian apakah suatu kebijakan merupakan kesalahan administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi merupakan persoalan substansi yang hanya dapat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Penilaian tersebut bukan ranah eksepsi. Itu adalah jantung perkara yang hanya bisa diuji melalui pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli dan alat bukti di persidangan,” tegas Garuda.

Menanggapi keberatan terkait penggunaan Laporan Hasil Audit Inspektorat sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara, JPU menegaskan, penghitungan kerugian negara tidak bersifat eksklusif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, audit yang dilakukan oleh Inspektorat tetap sah sebagai alat bukti.

“Audit Inspektorat sah sebagai alat bukti awal. Adapun penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta besarannya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan,” jelas Garuda.

Terhadap eksepsi terdakwa Joana Joice Lololuan dan Karel FGB Lusnarnera yang menyatakan, bahwa kerugian PT Tanimbar Energi merupakan kerugian perdata dan telah dipertanggungjawabkan secara administrasi, JPU menilai dalil tersebut telah masuk ke substansi perkara.

“Apakah pertanggungjawaban administrasi dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, bukanlah persoalan eksepsi, melainkan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ucap Garuda.

Garuda juga menyentil penasihat hukum para terdakwa yang dinilai, lebih sibuk membangun narasi sensasional ketimbang mengajukan keberatan hukum yang relevan.

“Eksepsi para terdakwa lebih menyerupai upaya menggiring opini publik dan mencari sensasi hukum, bukan keberatan yang disusun berdasarkan hukum acara pidana. Oleh karena itu, Penuntut Umum memohon agar seluruh eksepsi ditolak dan perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian demi menemukan kebenaran materiil,” tegas Garuda.

Persidangan kini menunggu putusan sela majelis hakim, yang akan menentukan, apakah perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti pada tahap awal.(S-26)

BERITA TERKAIT