DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Barat Daya saat ini tidak bisa melakukan pelayanan KTP di kantor kecamatan.
Olehnya dihimbau kepada masyarakat yang belum memiliki KTP untuk nantinya datang melakuÂkan pelayanan KTP atau pereÂ-kaman KTP di Kantor Capil MBD.
âDihimbau agar masyarakat dapat melalukan pelayanan dokumen kependudukan di Capil karena tidak mungkin kita buat pelayanan di kecamatan,â pinta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya, Daud Reimialy, saat dihubungi Siwalima, Kamis (9/10).
Menurut Daud, pelayanan KTP sekarang ini dialihkan ke Kantor Capil karena pembuatan KTP harus memiliki jaringan yang baik.
Selain itu, sekarang ini untuk pelayanan KTP di Kecamatan kan sudah tidak berjalan lagi sehingga diharapkan bagi masyarakat untuk datang melakukan pelayanan di kantor.
âPelayanan dokumen kependudukan catatan sipil lainya tetap berjalan di kecamatan tetapi untuk KTP tidak bisa. Sehingga wajib datang di Kabupaten untuk pelayanan sekaligus perekaman,â tandasnya.(S-28)