SIWALIMA.id > Berita
Kajati Baru Dilantik, Banyak Kasus Korupsi Menanti
Daerah , Headline | Senin, 27 Oktober 2025 pukul 13:14 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Agung ST Burhanudin telah melantik Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis (23/10).

Pelantikan tersebut dilaksana­kan di Aula Utama Gedung Kejak­saan Agung, Jakarta, disaksikan oleh sejumlah Pejabat Tinggi Ke­jaksaan Agung, antara lain Sek­retaris JAM-Pidum, Undang Mugo­pal dan Sekretaris Jam-Pidsus Andi Herman.

Sebelum dilantik sebagai Kepa­la Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan mengemban tugas di ling­kungan Kejaksaan Agung Re­publik Indonesia sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

Pengalaman panjang dan rekam jejak terbaiknya di bidang hukum dan manajemen kejaksaan men­ja­di­kannya sosok yang tepat untuk memimpin Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profe­sional, cepat dan terpercaya.

Dengan dilantiknya Rudy Irma­wan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, diharapkan, institusi penegak hukum di wilayah ini se­makin profesional dan mampu menjalankan amanah dengan integritas tinggi. 

Pelantikan ini menjadi awal yang baru bagi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terutama dalam upaya memberantas korup­si, tindak pidana umum, dan keja­hatan lintas sektoral demi terwu­judnya Maluku yang aman, tertib dan berkeadilan.

Pelantikan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pi­hak, baik di lingkungan Kejaksaan mau­­pun pemerintah daerah Pro­vinsi Maluku. Sinergi yang kuat an­tara Ke­jaksaan Tinggi dan instansi terkait dan diharapkan mampu mewujud­kan sistem hukum yang efektif dan memberikan rasa aman serta ke­adilan bagi masyarakat Maluku.

Banyak Kasus Korupsi

Setelah dilantik sebagai Kajati Maluku, Rudy Irmawan didesak untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang ditangani lembaga korps adhyaksa ini.

Salah satunya dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. 

Pasalnya, kurang lebih seming­gu tim penyelidik gencar menggali keterangan dari puluhan saksi yang terdiri dari guru-guru. Namun proses penyelidikan kasus ini kini mulai kendor. 

Bahkan media pun sulit untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan pemeriksaan ter­ha­dap pihak-pihak terkait. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy beberapa kali dikonfir­masi mengenai perkembangan­nya mengaku tidak mendapatkan informasi apapun dari tim pidsus. 

Menyikapi hal itu, praktisi hukum, Hendrik Lusikooy meminta agar Kejati Maluku memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus itu. Se­bab, publik secara luas telah me­nge­tahui apabila kasus tersebut dalam penanganan korps Adhyak­sa Maluku. 

“Kejaksaan harus punya komit­men dalam mengusut kasus SP­PD Fiktif di Dinas Pendidikan Ma­luku, karena ini berkaitan dengan Marwah Kejaksaan sebagai lem­baga penegak hukum,“ tuturnya. 

Ia berharap agar Kejati baru ini segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Sebab yang ditakutkan ia­lah kasus ini hanya gencar diawal saja, kemudian seiring berjalannya waktu penyelidikannya mulai ken­dor dan yang paling dikhawatirkan kasus ini akan mandek.

“Jangan hanya diawal saja laku­kan pemeriksaan. Tetapi pada akhirnya akan mandek. Sudah banyak kasus yang ditangani oleh Kejati Maluku mandek dan kami berharap kasus SPPD fiktif ini terus berjalan. Kami berharap Kejak­saan komitmen untuk tuntaskan kasus ini,” tegasnya. 

Disamping itu, Kejati Maluku juga diminta transparan dalam mengusut kasus ini. Siapapun yang dipanggil untuk diperiksa mesti disampaikan ke publik, sehingga masyarakat mengetahui kinerja dari Kejaksaan.

“Harus transparan sudah se­jauh­mana perkembangannya. Jangan diam-diam lalu tiba-tiba sudah dihentikan. Jadi kami minta keseriusan dan transparansi dari kejaksaan dalam mengusut kasus ini,“pintanya.

Ia berharap, kasus ini diusut hi­ng­ga tuntas. Dan apabila sudah me­nemukan bukti-bukti yang kuat, maka sudah semestinya Kejati Ma­luku meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Menanti

Selain kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, juga se­jumlah kasus lainnya yaitu, dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 senilai 36,5 miliar. Proyek jalan sepanjang 35 kilometer ini oleh Kejati telah meme­riksa belasan saksi. 

Selanjutnya kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan 41 miliar tahun anggaran 2014-2018

Berikutnya kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Pasar Mardika yang merupakan aset milik Pemprov Maluku.

Kasus ini sejak Juni 2024 Kejati be­gitu getol mencari bukti-bukti du­gaan tindak pidana korupsi Ruko Pasar Mardika yang dikelola oleh Mu­hammad Franky Gaspary Thio­pelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur, namun sampai saat ini kasus ini belum tuntas.

Kemudian kasus dugaan ko­rupsi penyalahgunaan anggaran dana Covid-19, tahun 2021-2022. Dalam ka­sus ini sejumlah pejabat Pemprov Maluku telah diperiksa, namun lagi-lagi mandek dan tak jelas pena­nggannya. (S-29)

BERITA TERKAIT