AMBON, Siwalima.id - Jaksa Agung ST Burhanudin telah melantik Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis (23/10).
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Utama Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, disaksikan oleh sejumlah Pejabat Tinggi Kejaksaan Agung, antara lain Sekretaris JAM-Pidum, Undang Mugopal dan Sekretaris Jam-Pidsus Andi Herman.
Sebelum dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan mengemban tugas di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.
Pengalaman panjang dan rekam jejak terbaiknya di bidang hukum dan manajemen kejaksaan menjadikannya sosok yang tepat untuk memimpin Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, cepat dan terpercaya.
Dengan dilantiknya Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, diharapkan, institusi penegak hukum di wilayah ini semakin profesional dan mampu menjalankan amanah dengan integritas tinggi.
Pelantikan ini menjadi awal yang baru bagi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terutama dalam upaya memberantas korupsi, tindak pidana umum, dan kejahatan lintas sektoral demi terwujudnya Maluku yang aman, tertib dan berkeadilan.
Pelantikan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, baik di lingkungan Kejaksaan maupun pemerintah daerah Provinsi Maluku. Sinergi yang kuat antara Kejaksaan Tinggi dan instansi terkait dan diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum yang efektif dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat Maluku.
Banyak Kasus Korupsi
Setelah dilantik sebagai Kajati Maluku, Rudy Irmawan didesak untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang ditangani lembaga korps adhyaksa ini.
Salah satunya dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
Pasalnya, kurang lebih seminggu tim penyelidik gencar menggali keterangan dari puluhan saksi yang terdiri dari guru-guru. Namun proses penyelidikan kasus ini kini mulai kendor.
Bahkan media pun sulit untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy beberapa kali dikonfirmasi mengenai perkembangannya mengaku tidak mendapatkan informasi apapun dari tim pidsus.
Menyikapi hal itu, praktisi hukum, Hendrik Lusikooy meminta agar Kejati Maluku memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus itu. Sebab, publik secara luas telah mengetahui apabila kasus tersebut dalam penanganan korps Adhyaksa Maluku.
“Kejaksaan harus punya komitmen dalam mengusut kasus SPPD Fiktif di Dinas Pendidikan Maluku, karena ini berkaitan dengan Marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum,“ tuturnya.
Ia berharap agar Kejati baru ini segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Sebab yang ditakutkan ialah kasus ini hanya gencar diawal saja, kemudian seiring berjalannya waktu penyelidikannya mulai kendor dan yang paling dikhawatirkan kasus ini akan mandek.
“Jangan hanya diawal saja lakukan pemeriksaan. Tetapi pada akhirnya akan mandek. Sudah banyak kasus yang ditangani oleh Kejati Maluku mandek dan kami berharap kasus SPPD fiktif ini terus berjalan. Kami berharap Kejaksaan komitmen untuk tuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Disamping itu, Kejati Maluku juga diminta transparan dalam mengusut kasus ini. Siapapun yang dipanggil untuk diperiksa mesti disampaikan ke publik, sehingga masyarakat mengetahui kinerja dari Kejaksaan.
“Harus transparan sudah sejauhmana perkembangannya. Jangan diam-diam lalu tiba-tiba sudah dihentikan. Jadi kami minta keseriusan dan transparansi dari kejaksaan dalam mengusut kasus ini,“pintanya.
Ia berharap, kasus ini diusut hingga tuntas. Dan apabila sudah menemukan bukti-bukti yang kuat, maka sudah semestinya Kejati Maluku meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menanti
Selain kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, juga sejumlah kasus lainnya yaitu, dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 senilai 36,5 miliar. Proyek jalan sepanjang 35 kilometer ini oleh Kejati telah memeriksa belasan saksi.
Selanjutnya kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan 41 miliar tahun anggaran 2014-2018
Berikutnya kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Pasar Mardika yang merupakan aset milik Pemprov Maluku.
Kasus ini sejak Juni 2024 Kejati begitu getol mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi Ruko Pasar Mardika yang dikelola oleh Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur, namun sampai saat ini kasus ini belum tuntas.
Kemudian kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana Covid-19, tahun 2021-2022. Dalam kasus ini sejumlah pejabat Pemprov Maluku telah diperiksa, namun lagi-lagi mandek dan tak jelas penanggannya. (S-29)